Edukasi 27 Januari 2010 | 15.08 WIB
Hamdi Muluk, Guru Besar Psikologi UI DEPOK, KOMPAS.com - Bersamaan dengan Ibnu Hamad yang dilantik sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Hamdi Muluk juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Psikologi UI di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (27/1/2010). Dalam pidato pengukuhannya berjudul Menghidupkan Kembali Publik: Perspektif Psikologi Politik, Hamdi mengemukakan hasil penelitiannya tentang konsep kebangkitan publik terkait dengan perspektif psikologi politik. Hamdi menilai, salah satu bentuk kebangkitan publik yang penting adalah tanggapan publik terhadap kasus penahanan Bibit-Chandra dan Gerakan Koin Prita Mulyasari. Akan tetapi, kata Hamdi, harus jeli dicermati apakah fenomena yang terjadi itu sekadar aktivitas sekelompok orang yang didasari kepentingan pribadi atau merupakan ekspresi emosional dari kerumunan yang sudah kehilangan kesadaran berwarga (public virtue). "Kita berharap fenomena bangkitnya kesadaran publik itu bukan kategori kerumunan yang marah atau ditunggangi kepentingan pihak tertentu tetapi permulaan bagi munculnya sosok publik yang sebenarnya," ujar Hamdi. Untuk menghidupkannya kembali publik perlu pendekatan dari atas, yakni dengan turut serta memengaruhi kebijakan dan ikut terlibat mereformasi birokrasi dan pendekatan dari bawah yakni dengan menggerakkan advokasi pada masyarakat sipil. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari publik untuk memberi masukan, mengkritik, dan menganalisis suatu kebijakan publik dirasakan penting untuk membuat kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi publik. "Cara-cara seperti ini sekarang lazim diajarkan di lembaga-lembaga nonpemerintah untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal. Riset-riset aksi dan pelatihan untuk elemen masyarakat sipil harus digiatkan," tambahnya. Seusai upacara pengukuhan, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengemukakan saat ini UI memiliki 271 guru besar, 71 diantaranya perempuan. Masih ada sekitar 13 calon guru besar yang menanti untuk dikukuhkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe