*

Ambo indk jo leh juo do, baraja lah ambo ka nantau, tp kalau ambo cigok
google sabanta PP 58/2005 ko indak ado ttg dicabut PP105/2000 ko. Wass.MT
*
2010/2/2 Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>

> Uda Muzirman dan Dunsanak Sadonyo.
>
> Rasonyo ado nan keliru di ICW dalam menggunakan referensi perundangan,
> terutama tentang penggunaan PP 105/2000 pasal 11.
>
> Pertama, kejadian ang dipermaslahkan itu tahun 2007-2008, sedangkan PP itu
> sudah dicabut degan PP 58/2005.
>
> Kedua, kalaupun tidak dicabut atau kita merefer ke PP baru, "nafas" pasal
> itu juga "ga kena". Karena pasal 11 itu mengatakan "transaksi keuangan
> daerah melalui kas daerah", artinya ini adalah masalah administrasi untuk
> keuangan daerah. Sedangkan yang dipermasalahkan adalahtentang "apakah pak GF
> berhak menerima Honor atau tidak".
>
> Maaf kalau ambi salah, karano bukan ahli hukum
>
> Riri
> bekasi, l, 47.
>
> .
>
>
>
>
>
>
>
>
> 2010/2/3 Muzirman -- <muzir...@gmail.com>
>
>>  Antalah sanak, apakah perlu MK utk meluruskan interpretasi hukum semacam
>> ini, Apakah ada Hadist yg shahih menelaah masalah ini. Teringat (??), apakah
>> hadist nya sah atau meragukan? Sebagai berikut :
>> Nabi Muhammad menyuruh sesorang memungut zakat(?), si pemungut zakat di
>> kasih oleh pembayar zakat sebagai pemberian diluar pembayaran zakat resmi .
>> Kmd si pemungut zakat lapor pada Nabi, dia dikasih oleh pembayar zakat.
>> Dan Nabi menyatakan tidak berhak atas, pemberian itu bukan hak kamu, kalau
>> kamu tidak pungut zakat apakah kami akan di beri nya pemberian ? mohon
>> bantuan penjelasannya. terimaksih.
>>
>> Wass. Muzirman Tanjung
>> -------------------------------------------------------------------
>> Honor dari BPD Ilegal
>> Gamawan: Honor Bukan Imbalan
>>
>> Rabu, 3 Februari 2010 | 03:06 WIB
>>
>> Jakarta, kompas - Polemik pemberian fee atau honor dari Bank Pembangunan
>> Daerah kepada pejabat daerah semakin panas. Indonesia Corruption Watch
>> menilai, pemberian honor untuk pejabat itu termasuk tindak pidana korupsi
>> sehingga bisa dipidanakan.
>>
>> ICW juga menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang
>> bolehnya menerima honor dari BPD sebagai bias kepentingan. ”Sebab, saat
>> menjadi Gubernur Sumatera Barat, Gamawan pernah menerima honorarium di luar
>> penghasilan yang ditetapkan perundangan,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun,
>> di Jakarta, Selasa (2/2).
>>
>> Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
>> Padang, Tama mengatakan, Gamawan pernah menerima honorarium di luar
>> penghasilan sebagai unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Sumatera
>> Barat. Selama 2007-2008, total honorarium yang diterima Gamawan Rp 96 juta.
>> Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008.
>>
>> Gamawan Fauzi pernah mengatakan, ”Dulu pejabat boleh mendapat honor dari
>> Bank Indonesia. Namun, pada 2006 ada surat imbauan dari BI agar honor tidak
>> dibayarkan lagi.”
>>
>> Dia menambahkan, ”Kalau honor saya dukung, fee tidak saya dukung. Honor
>> bukan fee. Kepala daerah itu kuasa pemegang saham BPD sehingga memiliki hak
>> untuk ikut RUPS, apakah tidak wajar apabila dia mendapat honor.”
>>
>> *Konflik kepentingan*
>>
>> Menurut Tama, posisi kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD
>> juga harus dikritisi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. ”Bukan
>> tidak mungkin, kepala daerah berperan besar dalam menentukan kebijakan
>> pemberian honor kepada dirinya sendiri ataupun koleganya,” katanya.
>>
>> Dalam praktik pemberian honor kepada kepala daerah, sebagaimana temuan
>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut langsung dikirim ke
>> rekening pribadi kepala daerah. ”Hal ini bertentangan dengan PP No 105/2000
>> Pasal 11 tentang semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas
>> daerah. Fee dari BPD boleh, asal diserahkan ke kas daerah, bukan ke rekening
>> pribadi,” katanya.
>>
>> Tama menambahkan, pemberian honor dari BPD juga bertentangan dengan Surat
>> Bank Indonesia No 71 SBI I DPNP/ DPnP pada 20 Oktober 2005 yang
>> memerintahkan semua bank tidak memberikan hadiah atau bunga khusus bagi
>> pejabat dan penyelenggara negara.
>>
>> Saat ini KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal Rp 360
>> miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang
>> menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang
>> mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar),
>> BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp
>> 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).
>>
>> *Pemasukan tunggal*
>>
>> Leo Nugroho, seorang pemerhati praktik keuangan negara, mengatakan, honor
>> atau fee kepada pejabat negara dalam berbagai bentuk seharusnya dihilangkan.
>>
>> ”Penerimaan honor dari BUMD, termasuk BPD, dapat digolongkan penerimaan
>> ganda atas suatu tugas pokok yang sama. Kebijakan penempatan APBD di BPD
>> merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kepala daerah yang seharusnya
>> menguntungkan keuangan negara, bukan menguntungkan pribadi,” kata Leo
>> menambahkan.
>>
>> (AIK/SIE)
>>
>> --
>> .
>>
>
>
>
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke