* Ambo indk jo leh juo do, baraja lah ambo ka nantau, tp kalau ambo cigok google sabanta PP 58/2005 ko indak ado ttg dicabut PP105/2000 ko. Wass.MT * 2010/2/2 Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
> Uda Muzirman dan Dunsanak Sadonyo. > > Rasonyo ado nan keliru di ICW dalam menggunakan referensi perundangan, > terutama tentang penggunaan PP 105/2000 pasal 11. > > Pertama, kejadian ang dipermaslahkan itu tahun 2007-2008, sedangkan PP itu > sudah dicabut degan PP 58/2005. > > Kedua, kalaupun tidak dicabut atau kita merefer ke PP baru, "nafas" pasal > itu juga "ga kena". Karena pasal 11 itu mengatakan "transaksi keuangan > daerah melalui kas daerah", artinya ini adalah masalah administrasi untuk > keuangan daerah. Sedangkan yang dipermasalahkan adalahtentang "apakah pak GF > berhak menerima Honor atau tidak". > > Maaf kalau ambi salah, karano bukan ahli hukum > > Riri > bekasi, l, 47. > > . > > > > > > > > > 2010/2/3 Muzirman -- <muzir...@gmail.com> > >> Antalah sanak, apakah perlu MK utk meluruskan interpretasi hukum semacam >> ini, Apakah ada Hadist yg shahih menelaah masalah ini. Teringat (??), apakah >> hadist nya sah atau meragukan? Sebagai berikut : >> Nabi Muhammad menyuruh sesorang memungut zakat(?), si pemungut zakat di >> kasih oleh pembayar zakat sebagai pemberian diluar pembayaran zakat resmi . >> Kmd si pemungut zakat lapor pada Nabi, dia dikasih oleh pembayar zakat. >> Dan Nabi menyatakan tidak berhak atas, pemberian itu bukan hak kamu, kalau >> kamu tidak pungut zakat apakah kami akan di beri nya pemberian ? mohon >> bantuan penjelasannya. terimaksih. >> >> Wass. Muzirman Tanjung >> ------------------------------------------------------------------- >> Honor dari BPD Ilegal >> Gamawan: Honor Bukan Imbalan >> >> Rabu, 3 Februari 2010 | 03:06 WIB >> >> Jakarta, kompas - Polemik pemberian fee atau honor dari Bank Pembangunan >> Daerah kepada pejabat daerah semakin panas. Indonesia Corruption Watch >> menilai, pemberian honor untuk pejabat itu termasuk tindak pidana korupsi >> sehingga bisa dipidanakan. >> >> ICW juga menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang >> bolehnya menerima honor dari BPD sebagai bias kepentingan. ”Sebab, saat >> menjadi Gubernur Sumatera Barat, Gamawan pernah menerima honorarium di luar >> penghasilan yang ditetapkan perundangan,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun, >> di Jakarta, Selasa (2/2). >> >> Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan >> Padang, Tama mengatakan, Gamawan pernah menerima honorarium di luar >> penghasilan sebagai unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Sumatera >> Barat. Selama 2007-2008, total honorarium yang diterima Gamawan Rp 96 juta. >> Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008. >> >> Gamawan Fauzi pernah mengatakan, ”Dulu pejabat boleh mendapat honor dari >> Bank Indonesia. Namun, pada 2006 ada surat imbauan dari BI agar honor tidak >> dibayarkan lagi.” >> >> Dia menambahkan, ”Kalau honor saya dukung, fee tidak saya dukung. Honor >> bukan fee. Kepala daerah itu kuasa pemegang saham BPD sehingga memiliki hak >> untuk ikut RUPS, apakah tidak wajar apabila dia mendapat honor.” >> >> *Konflik kepentingan* >> >> Menurut Tama, posisi kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD >> juga harus dikritisi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. ”Bukan >> tidak mungkin, kepala daerah berperan besar dalam menentukan kebijakan >> pemberian honor kepada dirinya sendiri ataupun koleganya,” katanya. >> >> Dalam praktik pemberian honor kepada kepala daerah, sebagaimana temuan >> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut langsung dikirim ke >> rekening pribadi kepala daerah. ”Hal ini bertentangan dengan PP No 105/2000 >> Pasal 11 tentang semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas >> daerah. Fee dari BPD boleh, asal diserahkan ke kas daerah, bukan ke rekening >> pribadi,” katanya. >> >> Tama menambahkan, pemberian honor dari BPD juga bertentangan dengan Surat >> Bank Indonesia No 71 SBI I DPNP/ DPnP pada 20 Oktober 2005 yang >> memerintahkan semua bank tidak memberikan hadiah atau bunga khusus bagi >> pejabat dan penyelenggara negara. >> >> Saat ini KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal Rp 360 >> miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang >> menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang >> mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), >> BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp >> 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). >> >> *Pemasukan tunggal* >> >> Leo Nugroho, seorang pemerhati praktik keuangan negara, mengatakan, honor >> atau fee kepada pejabat negara dalam berbagai bentuk seharusnya dihilangkan. >> >> ”Penerimaan honor dari BUMD, termasuk BPD, dapat digolongkan penerimaan >> ganda atas suatu tugas pokok yang sama. Kebijakan penempatan APBD di BPD >> merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kepala daerah yang seharusnya >> menguntungkan keuangan negara, bukan menguntungkan pribadi,” kata Leo >> menambahkan. >> >> (AIK/SIE) >> >> -- >> . >> > > > > > -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe