Selamat untuak sanak Prof. Saldi Isra atas pengukuhan jadi guru besar Unand.
Ambo sangat tertarik jo isi pidato beliau dengan topik korupsi di komisi IX DPR 
dalam pembahasan RUU Bank Indonesia ko.
Akan labiah rancak pulo kalau sanak Saldi ko manaruihkan penelitian baliau ka 
kasus suap di DPR Juli 2004 waktu pemilihan Miranda Gultom sebagai deputy 
senior gubernur BI nan mulai nampak pulo ado hubungan jo kasus Bank Century.

Hari ko KPK lah manahan Dudi Makmun Murod  dan Dudi lah mulai pulo manyanyi 
banyak urang sapartai nan sato manarimo pitih berupa travel chek nan total no 
labiah dari 30 M pulo. Nan manarimo pitiuh lah mulai jaleh, nan alun jaleh sia 
nan manyadiokan dana nan gadang ko dan apo pulo tujuan urang tu.

Jadi akan sangat menarik kalau sanak Saldi Isra manaruihkan penelitian baliau 
ka hal nan kaik ba kaik ko.

Wassalam
Tan Ameh

  ----- Original Message ----- 
  From: aulia postiera 
  To: Milis Rantau_Net 
  Sent: Thursday, February 11, 2010 3:52 PM
  Subject: [...@ntau-net] Saldi Isra Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Universitas 
Andalas


        selamat untuak Da Saldi.
        Saldi Isra Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Universitas Andalas
        Kamis, 11 Februari 2010 | 15:13 WIB


        TEMPO Interaktif, Padang - Saldi Isra dikukuhkan sebagai guru besar 
ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Pengukuhan 
Saldi dilakukan di Auditorium Universitas Andalas, Limau Manis, Padang, Kamis 
(11/2). 

        Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Purifikasi Proses Legislasi 
Melalui Pengujian Undang-Undang”, Saldi Isra menyorot tentang praktik moral 
hazard berupa suap dan korupsi dalam proses pembentukan undang-undang. 

        Kekuasaan besar yang dimiliki legislatif, menurut dia, dimanfaatkan 
sejumlah anggota Dewan untuk memperkaya diri sendiri. Kewenangan yang besar 
yang dimiliki legislatif justru berkembang ke arah korupsi politik.

        Ia mencontohkan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan 
atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. “Yang terjadi dalam proses 
pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No. 23/1999 tentang Bank 
Indonesia benar-benar sudah menjadi korupsi,” katanya.

        Dalam kasus itu, katanya, meskipun putusan pengadilan menyatakan ada 
korupsi dalam proses pembahasan Undang-Undang Bank Indonesia, namun 
undang-undang itu masih tetap berlaku. Tidak ada upaya mempersoalkan 
keberlakuan undang-undang tersebut secara hukum.

        Padahal dalam proses kelahirannya terbukti ada praktek moral hazard dan 
sebagian pelakunya sudah divonis bersalah. Bahkan dalam vonis disebutkan moral 
hazar tersebut dilakukan bersama-sama dan ada Rp 31,5 miliar yang dibagikan 
kepada Anggota Komisi IX DPR RI.

        “Pertanyaannya, bukankah dengan terbuktinya praktek moral hazard itu 
undang-undang tersebut menjadi kehilangan moralitas untuk terus berlaku,” 
katanya.

        Saldi menyarankan, harus ada keberanian Mahkamah Konstitusi bahwa moral 
hazard merupakan pelanggaran moral substansi yang amat serius dalam proses 
pembentukan undang-undang.

        ”MK harus bisa menjadi pihak luar yang memberikan shock therapy kepada 
DPR, sebab DPR akan sulit memperbaiki dirinya dengan cepat,” katanya.

        Saldi Isra merupakan ahli hukum tata negara yang aktivis menulis di 
media massa tentang persoalan hukum tata negara terkini dan pegiat antikorupsi. 
Ia pernah dianugerahi Bung Hatta Anticorruption Award 2004. 

        Febrianti 

       


------------------------------------------------------------------------------
  Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! 
  Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah 

  -- 
  .
  Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
  ===========================================================
  UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
  - DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
  - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
  - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
  - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
  - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
  ===========================================================
  Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke