Kalau berita bantuak iko, baa lah kiro2 ko. Pegawai negri nan bakarajo 30 
taunan pun indak dapek pensiun sagadang ko.
Iko lah lamak no jadi anggota DPR nan bisa mambuek anggaran surang dan indak 
ado nan mengawasi dan selalu ngomomg atas nama rakyat

Kamis, 18/02/2010 07:07 WIB
Setahun Jadi Anggota DPR, Dapat Pensiun Seumur Hidup
Ramadhian Fadillah - detikNews


Jakarta - Pimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan mereka 
dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun tersebut dinilai 
akan membebani keuangan negara.

Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang 
pensiun seumur hidup. 

Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) 
menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur 
hidup. 

"Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat 
kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).

Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah 
perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya 
untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," 
terang anggota FPKS ini.

Andi mengakui hal ini akan membebani keuangan negara. Namun uang pensiun 
dinilai layak dan merupakan hak pejabat negara. "Setiap pegawai negeri juga kan 
dapat pensiun," ujarnya.

Untuk anggota DPR yang belum pensiun atau menempati posisi lain, tentu saja 
tidak dapat pensiun. Mereka akan mendapat gaji sesuai posisi barunya.

Namun jika akhirnya pensiun, mereka bisa memilih hendak mengambil uang pensiun 
dari jabatan yang pernah dijabatnya. Misalnya seorang anggota DPR lalu menjadi 
menteri, maka dia bisa memilih mau menerima uang pensiun sebagai menteri atau 
sebagai anggota DPR.

"Itu dipilih salah satu, kalau mau dua-duanya namanya serakah," candanya.

(rdf/rdf) 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke