Dunsanak Sadonyo. Sabananyo istilah Nikah Siri itu ndak ado dalam perundangan awak do. *Antah sia lo nan mamulai* manyabuik bahwa Nikah Siri adalah nikah yang tidak lewat KUA, sehingga kemudian ini menjadi "public idiom".
Di UU 1/78 Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu; dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU 1/78 tidak mencantumkan sanksi kalau yang nomor (2) itu dilanggar, tapi karena ini sifatnya administratif, ini akan berdampak ke urusan administrasi publik lainnya. Yang menjadi isu sekarang adalah adanya klausul mempidanakan orang/ pasangan yang tidak tercatat tersebut. Saya tidak tahu bagaimana akhir perdebatan ini, tapi yang saya pikir cuma, seberapa efektif kah aturan ini. Toh seperti KTP misalnya, paling2 ada operasi justisi, yang tidak punya KTP didenda (walaupun perundangan memungkinkan pelanggarnya ditahan). Riri Bekasi, l, 47 2010/2/18 <jupardi...@yahoo.com> > Dunsanak Palanta RN nan budiman > > Berita nan cukuik angek babarapo hari ko tentang Nikah Sirri > > Dalam perspektif ulama fiqih pengertian nikah Sirri ialah pernikahan yang > ditutupi yang berasal dari kata as-sirru yang bermakna Rahasia > > Nah baa pulo pandapek kito nan dilapau ko sasuai jo ABS-SBK mohon > pencerahannyo dari Datuak2, Mamak2 Cadiak Pandai dan Ulama di Palanta RN > > Tarimo kasih > > Wass-Jepe > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > -- Riri Chaidir Bekasi, L, 47 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe