Dunsanak Sadonyo.

Sabananyo istilah Nikah Siri itu ndak ado dalam perundangan awak do. *Antah
sia lo nan mamulai* manyabuik bahwa Nikah Siri adalah nikah yang tidak lewat
KUA, sehingga kemudian ini menjadi "public idiom".

Di UU 1/78 Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu; dan (2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. UU 1/78 tidak mencantumkan sanksi kalau yang nomor (2) itu
dilanggar, tapi karena ini sifatnya administratif, ini akan berdampak ke
urusan administrasi publik lainnya.

Yang menjadi isu sekarang adalah adanya klausul mempidanakan orang/ pasangan
yang tidak tercatat tersebut.

Saya tidak tahu bagaimana akhir perdebatan ini, tapi yang saya pikir cuma,
seberapa efektif kah aturan ini. Toh seperti KTP misalnya, paling2 ada
operasi justisi, yang tidak punya KTP didenda (walaupun perundangan
memungkinkan pelanggarnya ditahan).

Riri
Bekasi, l, 47

2010/2/18 <jupardi...@yahoo.com>

> Dunsanak Palanta RN nan budiman
>
> Berita nan cukuik angek babarapo hari ko tentang Nikah Sirri
>
> Dalam perspektif ulama fiqih pengertian nikah Sirri ialah pernikahan yang
> ditutupi yang berasal dari kata as-sirru yang bermakna Rahasia
>
> Nah baa pulo pandapek kito nan dilapau ko sasuai jo ABS-SBK mohon
> pencerahannyo dari Datuak2, Mamak2 Cadiak Pandai dan Ulama di Palanta RN
>
> Tarimo kasih
>
> Wass-Jepe
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. Email besar dari 200KB;
>  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>



-- 
Riri Chaidir
Bekasi, L, 47

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke