2010/2/18 Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>: > Di paragraf pararaf partamo lah ambo tulis "bisnis pelacuran". Jadi Pajak > PSK nan ambo sabuik ma refer ka situ. >
Pak Riri, istilah PSK itu juga termasuk eufemisme yang mengganggu. Dulu mereka disebut Wanita Tuna Susila (WTS) yang eksplisit menyatakan rasa tidak suka terhadap aktivitas tersebut. Sedangkan kini disebut Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mengesankan aktivitas mereka adalah profesi biasa. Mungkin sudah saatnya lagi kita masyarakatkan istilah WTS atau pelacur. Tentunya konteks istilahnya di luar mereka yang menjadi korban perdagangan manusia. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe