Mak Datuak Endang Yth.

Jadi kalau memang untauk mengakomodasi hal itu harus merubah UU, ikolah yang
secara teknis lebih rinci lagi harus disiapkan oleh ahli2 Minangkabau,
membuat draf UU (tentu saja harus menggunakan kajian akedemis), draft PP,
draft Perda dst.

Lai ka namuah para ahli awak tu?

Kalau indak, lebih baik LKAAM melupakan cita-cita. untuk menempatkan adat
Minangkabau seperti yang diinginkan

Menyerahkan ke Pemerintah rasa2 tidak mungkin, banyak adat lain yang juga
harus diperhitungkan oleh Pemerintah,.

Riri
Bekasi, l. 47




On 28/02/2010, Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com> wrote:
>
>   Sanak Riri yth.
> Teknis yang paling mungkin dalam hal ini adalah mengubah (mengamandemen) UU
> Kekuasaan Kehakiman 1970 atau menjadi daerah istimewa. Hal ini dapat
> dilakukan oleh kelompok penggiat hukum adat atau siapapun yang dekat dengan
> kekuasaan, tempat berkumpulnya para ahli.
> Mohon juo disilau posting nan sudah:
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/91488.
>
> Wassalam,
> -datuk endang
>
>
> --- On *Sun, 2/28/10, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>* wrote:
>
>
>  Dunsanak Sadonyo.
>
> Dari contoh kasus nan disabuikan Sekum LKAAM di artikel Kompas nan ambo
> copykan di bawah, memang tampaknya harus ada usaha agar Hukum Adat
> Minangkabau diakomodasikan dalam hukum negara.
>
> *Tapi secara teknis* - kalau manuruik ambo - sulit kalau mengharapkan
> Pemerintah yang berinisiatif melakukan proses akomodasi ini dari awal dan
> secara penuh, karena hukum adat kan banyak sekali di Indonesia.
>
> Apakah aparat ahli hukum adat Minangkabau berkenan mengambil inisiatif
> menyiapkan draft untuk pengakomodasian itu?
>
> Nanti dengan Pemerintah tinggal memfinalkan saja
>
> Tapi lai ka namuah para ahli awak tu?
>
> Riri
> Bekasi, l, 47
>
>
>
>
> http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/28/03341482/kearifan.minangkabau.belum.diakomodasi
>
>  Kearifan Minangkabau Belum Diakomodasi
>  Minggu, 28 Februari 2010 | 03:34 WIB
> Agam, Kompas - Pemerintah Republik Indonesia sebagai penyelenggara Negara
> Kesatuan Republik Indonesia diminta mengakomodasi kearifan lokal hukum adat
> di tanah Minangkabau.
> Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera
> Barat Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu menyampaikan hal itu dalam acara
> adat bertajuk ”Baralek Gadang Batagak Pangulu” yang diadakan di Kanagarian
> Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
> Barat, Sabtu (27/2).
> Persoalan itu diungkapkan kepada pemerintah menyusul adanya sejumlah kasus
> penangkapan beberapa pangulu atau ketua adat di sejumlah wilayah
> kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat oleh aparat kepolisian beberapa
> waktu lalu.
> Dalam catatan LKAAM, tidak kurang sembilan pangulu ditangkapi polisi saat
> berusaha menegakkan hukum adat selama periode 2008-2009.
> Menurut Sayuti, aparat kepolisian menangkapi pangulu karena laporan
> sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh tindakan pangulu dalam menegakkan
> hukum adat. Ia mencontohkan, ada seorang perempuan yang tidak bersuami yang
> dikunjungi laki-laki bukan suaminya tersinggung saat ditegur oleh pangulu.
> Pangulu itu lalu dilaporkan kepada polisi yang kemudian menangkap pangulu
> tersebut dengan dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
> dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
> Kasus lain, seorang pemimpin kampung yang diberikan sanksi sosial oleh
> pangulu berupa pengucilan karena bertindak sewenang-wenang. Merasa tidak
> terima, pemimpin kampung itu melaporkan pangulu ke polisi karena telah
> melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu mengucilkan orang.
> ”Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar hukum adat yang sifatnya
> mengatur moralitas tidak usah diatur. Pemerintah tidak usah masuk terlalu
> jauh dan sebaiknya mengakui kearifan lokal berupa hukum adat ini,” demikian
> penjelasan Sayuti.
> Menurut dia, adat Minangkabau, yang memegang teguh prinsip adat basandi
> syara’, syara’ basandi kitabullah, merupakan pegangan moral bagi masyarakat
> untuk bertindak.
> Maksud dari prinsip itu ialah adat Minangkabau berdasarkan hukum Islam.
> Adapun hukum Islam bersendikan Al Quran (kitabullah).
> Pengakuan hukum adat dari negara sebaiknya diterapkan juga di daerah lain
> yang memiliki kearifan lokal berupa sumber hukum adat tadi. Di antaranya
> adalah Papua dan Lombok
> --
>
>
>
> --
> .

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke