PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PESISR SELATAN
NOMOR: 08 TAHUN 2004
TENTANG
KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT
BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PESISIR SELATAN
Menimbang : a. bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah
Subhanahu
wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai salah satu rahmat yang
tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu illahi yang
menjadi dasar Hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi
orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
b. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan
kehidupan local, nasional dan global.
c. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibarengi dengan
kemampuan baca Al qur’an dan mengerjakan shalat terhadap usia sekolah
dan calon pengantin bagi yang beragama Islam.
d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan membaca Al-quran dan
shalat bagi anak usia sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan ternyata masih
banyak yang tidak mampu membaca Al-Quran dan shaat;
e. bahwa untuk mewujudkan maksud point diatas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah
Otonom, Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis
Undang-unciang Nomor 21 Drt Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58
Tahun 1958 (Lembaran Negara Thhun 1956 Nornop 25).
2. Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokøk Perkawinan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3019).
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara. Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3412):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413);
7. Peraturan Pemerntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
9. Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor
17).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA AL
QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH
DAN CALON PENGANTEN YANG BERAGAMA ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
b. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesisir
Selatan.
e. Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca
Al-Quran dan
shalat dengan baik dan benar;
f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan
seseorang membaca
Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid;
g. Anak usia sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18
tahun, baik sekolah
maupun yang tidak sekolah yang beragama Islam.
h. Anak usia sekolah setingkat Sekolah Dasar adalahanak yang berusia 6
sampai dengan 12 tahun.
i. Anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama aclalah anak usia 13 sampai
dengan 15 tahun.
j. Anak usia ekoIah lanjutan tingkat atas adalah anak usia 16 sampai dengan
18 tahun.
k. Calon pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan
melangsungkan
pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan.
l. Guru pendidikan agama dan kepala sekolah adalah guru pendidikan agama dan
kepala sekolah
pada Sekolah Dasar/INI, SMP/MTsN dan SMA/SMK/M.A SeKabupaten Pesisir Selatan
m. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisjr Selatan
n. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir
SeIatan
o. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS
adalah Penyidik Pegawai,
Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diangkat
berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat dalam bentuk
beberapa perkataan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam serta menurut
syarat-syarat yang
ditentukan syara’.
q. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah
Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah yang ada di Nagari. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya
disebut PPN adalah
Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kecamatan.
r. Kewajiban adalah, hak dan tanggungjawab semua komponen daerah Kabupaten
Pesisir Selatan.
s. MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI
t. MDW adalah Madrasah Diniyah Wustha setingkat SMP/MTs
u. MDU adalah Madrasah Diniyah ‘Ula setingkat SMA/SMK/MA
v. TPQ adalah Taman Pendidikan Qur’an
w. TPSQ adalah Taman Pendidikan Seni Qur’an sebagai tingkat lanjutan dan
TPA.
BAS II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Dimaksud pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
serta calon pengantin
adalah salah satu a membentuk muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri
–ciri kwalitas manusia
seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran.
Pasal 3
Tujuan pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
serta calon pengantin
adalah:
Tujuan Umum
a. Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin
1. Mempunya pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta
trampil dan taat
dalarn melaksanakan ibadah.
2. Menciptakan sikap dan prilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang
baik, berakhlak
mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun
sebagai warga
Negara Indonesia.
Tujuan Khusus:
b. Tujuan khusus pandai pandai baca A!-Quran dan mengerjakan shalat adalah
agar setiap anak usia
sekolah serta calon pengantin:
1. Mampu membaca, memahaini dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hani.
2. Mampu menghafal, memahami dan mendirikan shalat sekaligus menjadi imam
serta
memakmurkan surau, mushalla dan mesjid.
Pasal 4
Fungsi Pandai baca Al-Quran mengerjakan shalat dengan baik dan benar adalah
sebagai media
Pembelajaran nilai-nilai agama Islam terhadap anak usia Sekolah serta calon
pengantin dalam
membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah.
BAB III
KEWAJIBAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 5
(1) Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca Al-Quran dan mengerjakan
shalat dengan baik dan
benar.
(2) Pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar
sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah:
a. Anak usia setingkat tamatan SD/MI lancar rnembaca AlQuran dengan mengenal
tajwid dasar
dan mendirikan shalat.
b. Anak usia setingkat SMPIMTs lancar membaca AlQuran dengan mengenal tajwid
dan irama
dasar serta mendirikan shalat.
c. Anak usia setingkat SMA/SMK/MA fasih membaca Al-Quran dengan mengenal
tajwid,
irama/seni yang baik sesuai dengan kemampuannya serta mendirikan shalat.
Pasal 6
(1) Setiap sekolah agar menambah 2 (dua) jam pelajaran pendidikan agama yang
dipergunakan
khusus untuk mempelajari Al-Quran dan shalat melalui extra kurikuler dan
atau memanfaatkan
jam pelajaran muatan lokal.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas setiap sekolah
agar rnewajibkan
kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca Al-Quran dan
mengerjakan shalat
untuk belajar di MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ, masjid, surau dan
sebagainya
Pasal 7
Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat
(1) adalah sebagai
berikut:
a. Mengikuti kurikulum MDA/MDW/MDU, TPQ atau TPSQ dan atau mengikuti
kurikulum yang
ditetapkan oleh instansi terkait.
b. Tenaga guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca At-quran dan
mengerjakan shalat
adalah guru pendidikan agarna islam sekolah yang bersangkutan, guru yang
ditunjuk oleh
pemerintah daerah, guru pembimbing TPQ/TPSQ/MDA, guru mengaji dan tokoh
masyarakat
setempat.
c. Sarana, prasarana dan dana yang diperlukan disediakan sekolah/lembaga
yang bersangkutan
bersama Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Proses belajar mengajar secara operasional tanggungjawab guru atau
tenaga pendidik, sedangkan
pembinanya secara bmum adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan secara
tekhnis adalah
tanggungjawab kantor departemen agama, dinas pendidikan dan lembaga terkait
di Kabupaten
Pesisir Selatan.
(2) Penilaian terhadap pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dititik
beratkan pada
kemampuan membaca AQuran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sesuai
dengan
tingkat usianya.
(3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Quran
melalui
MDA/MDW/MDU atau di TPQ den TPSQ, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang
berlaku pada
MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ setempat.
Pasal 9
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dan (3) diatas
diberikan setiap akhir tahun
pendidikan.
(2) Sertifikat diberikan pada siswa setelah menamatkan. pendidikan tingkat
sekolah masing-masing
untuk persyaratan masuk kejenjang pendidikan berikutnya.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikeluarkan oleh
pimpinan sekolah seteIah
mendapat rekomendasi/surat keterangan dan MDA/MDW/MDU/ TPO/TPSQ dan lembaga
terkait
Iainnya.
Pasal 10
(1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib
mampu membaca AI
Quran danj mengerjakan shalat dengan baik dan benar
(2) Kernampuan membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diatas dibuktikan, dihadapan pegawai pencatat nikah (PPN) atau dihadapan
Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.
BAB IV
SANKSI
Pasal 11
(1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang akan melanjutkan
pendidikan pada jenjang
pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca Al-Quran dan
rnengerjakan shalat tetap
diterima dengan perjanjian atau pernyataan dan orang tua/wali siswa bahwa
akan menjamin
anaknya untuk belajar membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat dalam waktu
yang ditentukan.
(2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) I diatas dibuktikan
dengan Surat
Keterangan dan TPQ dan MDA atau dan Guru mengaji yang melakukan pembinaan
khusus.
(3) Khusus bagi Calon Pengantin yang tidak bisa baca Al-Qur’an dan
mengerjakan Shalat
ditangguhkan nikahnya sampai yang bersangkutan bisa baca Alqur’an dan
mengerjakan shalat.
Pasal 12
(1) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan sekolah
dan imam Khatib Kaum
dimaksud pada pasal 9 ayat (3) teryata mengandung kepalsuan, maka kepada
yang memberikan
rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
dikenakan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Disiplin lainnya
yang berlaku,
sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sansi/hukuman
sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 13
Kepada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua agar
mendukung, membantu dan
memotifasi kelancaran pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud pada pasal 6
ayat (2).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenal
pelaksanaannya diatur
lebih lanjur dengan Keputusan Bupati.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat; mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
ini dengan
pénempatan dalam Lembaran Daèrah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ditetapkan diPaiman
Pada tanggal 24 Juni 2004
BUPATIPESISIRSELATAN
dto
DARIZAL BASIR
Diundangkan di Painan
Pada tanggal 24 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
dto
Drs..ADRIL
Nip.010087271
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2I SERI D

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke