Sanakmbo di palanta Rantau-Net nan saakidah dan sacito-cito.

Kalau sajo Pemda (14 Kabupaten/ Kodya) di Sumbar --baco : Minangkabau-- serius 
mawujudkan bahaso islam tu adolah rakhmatlilalamin, sabana rancak kalau Perda 
nan panah diundangkan di Kabupaten Pesisir Selatan ko, ditabikkan pulo di 
masiang-masiang Kabupaten lainnyo.

Paliang tidak, provinsi nan batagak kudo-kudo tanggal 3 Juli 1958 dengan dasar 
hukum UU No.61/1958, mampunyoi luas wilayah 42.297 KM2  dengan lambang Rumah 
Adaik Bagonjong basarato Kubah Musajik Babintang, dan di bawah lambang ado 
salendang kuniang tatulih Tuah Sakato dapek mambuktikan bahaso provinsi nan 
paranah punyo 10 X Gubernur ko memang sebuah wilayah nan kompak dalam 
mawujudkan ABS-SBK.

Tantang cubik sayang dari adiakmbo Riri, nan mananyokan sajauah ma mangkuihnyo 
Perda banuansa ABS-SBK tu di Pasisie Salatan? Kito pulangkan ka "petinggi" 
Miangkabau nan di ateh karateh masih tatulih "Tungku Tigo Sajarangan". 
Niniak mamak; Cadiek pandai; basarato Penguasa nan mamacik badia (gun) kalau 
iyo masih punyo kewibawaan di Pasisie, "A pangana Sutan kutiko Perda nan 
dilahiekan DPRD nan tahoromaik, tanyato dilangga dek rayaik badarai?". Bisa 
ndak Sanak, kalau urang nan malangga Perda bisa disabuik : "Pelecehan Atas 
Produk Dewan Yang Terhormat?

Salam dari rantau...........................................,
mm***
Lk-2; >50th; Bks

--- On Thu, 3/4/10, Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org> wrote:

From: Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
Subject: Re: [...@ntau-net] Perda Wajib Baca Alqur'an
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 9:33 AM

Andi ko,

Perda ko rancak. Dan kini setelah 5-6 tahun, ba a hasilnyo?

Riri
Bekasi, l, 47

On 04/03/2010, andi ko <andi.ko...@gmail.com> wrote:
> PERATURAN DAERAH
> KABUPATEN PESISR SELATAN
> NOMOR: 08 TAHUN 2004
> TENTANG
> KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT
> BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM
> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
> BUPATI PESISIR SELATAN
> Menimbang : a. bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah
> Subhanahu
> wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai salah satu rahmat yang
> tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu illahi yang
> menjadi dasar Hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi
> orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
> b. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan
> bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
> Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan
> kehidupan local, nasional dan global.
> c. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibarengi dengan
> kemampuan baca Al qur’an dan mengerjakan shalat terhadap usia sekolah
> dan calon pengantin bagi yang beragama Islam.
> d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan membaca Al-quran dan
> shalat bagi anak usia sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan ternyata masih
> banyak yang tidak mampu membaca Al-Quran dan shaat;
> e. bahwa untuk mewujudkan maksud point diatas perlu ditetapkan dengan
> Peraturan Daerah.
> Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
> Daerah
> Otonom, Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis
> Undang-unciang Nomor 21 Drt Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58
> Tahun 1958 (Lembaran Negara Thhun 1956 Nornop 25).
> 2. Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokøk Perkawinan
> (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3019).
> 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
> Nasional.
> 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
> (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3839).
> 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
> (Lembaran Negara. Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3412):
> 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
> Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 3413);
> 7. Peraturan Pemerntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
> dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
> 8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
> Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang,
> Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
> (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
> 9. Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang
> Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor
> 17).
> Dengan Persetujuan
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
> KABUPATEN PESISIR SELATAN
> MEMUTUSKAN
> Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA AL
> QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH
> DAN CALON PENGANTEN YANG BERAGAMA ISLAM
> BAB I
> KETENTUAN UMUM
> Pasal I
> Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
> a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
> b. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
> c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
> d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
> Kabupaten Pesisir
> Selatan.
> e. Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca
> Al-Quran dan
> shalat dengan baik dan benar;
> f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan
> seseorang membaca
> Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid;
> g. Anak usia sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18
> tahun, baik sekolah
> maupun yang tidak sekolah yang beragama Islam.
> h. Anak usia sekolah setingkat Sekolah Dasar adalahanak yang berusia 6
> sampai dengan 12 tahun.
> i. Anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama aclalah anak usia 13 sampai
> dengan 15 tahun.
> j. Anak usia ekoIah lanjutan tingkat atas adalah anak usia 16 sampai dengan
> 18 tahun.
> k. Calon pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan
> melangsungkan
> pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan.
> l. Guru pendidikan agama dan kepala sekolah adalah guru pendidikan agama dan
> kepala sekolah
> pada Sekolah Dasar/INI, SMP/MTsN dan SMA/SMK/M.A SeKabupaten Pesisir Selatan
> m. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisjr Selatan
> n. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir
> SeIatan
> o. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS
> adalah Penyidik Pegawai,
> Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diangkat
> berdasarkan
> peraturan perundang-undangan yang berlaku;
> p. Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat dalam bentuk
> beberapa perkataan dan
> perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam serta menurut
> syarat-syarat yang
> ditentukan syara’.
> q. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah
> Pembantu Pegawai
> Pencatat Nikah yang ada di Nagari. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya
> disebut PPN adalah
> Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kecamatan.
> r. Kewajiban adalah, hak dan tanggungjawab semua komponen daerah Kabupaten
> Pesisir Selatan.
> s. MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI
> t. MDW adalah Madrasah Diniyah Wustha setingkat SMP/MTs
> u. MDU adalah Madrasah Diniyah ‘Ula setingkat SMA/SMK/MA
> v. TPQ adalah Taman Pendidikan Qur’an
> w. TPSQ adalah Taman Pendidikan Seni Qur’an sebagai tingkat lanjutan dan
> TPA.
> BAS II
> MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
> Pasal 2
> Dimaksud pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
> serta calon pengantin
> adalah salah satu a membentuk muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri
> –ciri kwalitas manusia
> seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran.
> Pasal 3
> Tujuan pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
> serta calon pengantin
> adalah:
> Tujuan Umum
> a. Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin
> 1. Mempunya pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta
> trampil dan taat
> dalarn melaksanakan ibadah.
> 2. Menciptakan sikap dan prilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang
> baik, berakhlak
> mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun
> sebagai warga
> Negara Indonesia.
> Tujuan Khusus:
> b. Tujuan khusus pandai pandai baca A!-Quran dan mengerjakan shalat adalah
> agar setiap anak usia
> sekolah serta calon pengantin:
> 1. Mampu membaca, memahaini dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hani.
> 2. Mampu menghafal, memahami dan mendirikan shalat sekaligus menjadi imam
> serta
> memakmurkan surau, mushalla dan mesjid.
> Pasal 4
> Fungsi Pandai baca Al-Quran mengerjakan shalat dengan baik dan benar adalah
> sebagai media
> Pembelajaran nilai-nilai agama Islam terhadap anak usia Sekolah serta calon
> pengantin dalam
> membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah.
> BAB III
> KEWAJIBAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
> Pasal 5
> (1) Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca Al-Quran dan mengerjakan
> shalat dengan baik dan
> benar.
> (2) Pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar
> sebagaimana dimaksud ayat
> (1) adalah:
> a. Anak usia setingkat tamatan SD/MI lancar rnembaca AlQuran dengan mengenal
> tajwid dasar
> dan mendirikan shalat.
> b. Anak usia setingkat SMPIMTs lancar membaca AlQuran dengan mengenal tajwid
> dan irama
> dasar serta mendirikan shalat.
> c. Anak usia setingkat SMA/SMK/MA fasih membaca Al-Quran dengan mengenal
> tajwid,
> irama/seni yang baik sesuai dengan kemampuannya serta mendirikan shalat.
> Pasal 6
> (1) Setiap sekolah agar menambah 2 (dua) jam pelajaran pendidikan agama yang
> dipergunakan
> khusus untuk mempelajari Al-Quran dan shalat melalui extra kurikuler dan
> atau memanfaatkan
> jam pelajaran muatan lokal.
> (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas setiap sekolah
> agar rnewajibkan
> kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca Al-Quran dan
> mengerjakan shalat
> untuk belajar di MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ, masjid, surau dan
> sebagainya
> Pasal 7
> Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat
> (1) adalah sebagai
> berikut:
> a. Mengikuti kurikulum MDA/MDW/MDU, TPQ atau TPSQ dan atau mengikuti
> kurikulum yang
> ditetapkan oleh instansi terkait.
> b. Tenaga guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca At-quran dan
> mengerjakan shalat
> adalah guru pendidikan agarna islam sekolah yang bersangkutan, guru yang
> ditunjuk oleh
> pemerintah daerah, guru pembimbing TPQ/TPSQ/MDA, guru mengaji dan tokoh
> masyarakat
> setempat.
> c. Sarana, prasarana dan dana yang diperlukan disediakan sekolah/lembaga
> yang bersangkutan
> bersama Pemerintah Daerah.
> Pasal 8
> (1) Proses belajar mengajar secara operasional tanggungjawab guru atau
> tenaga pendidik, sedangkan
> pembinanya secara bmum adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan secara
> tekhnis adalah
> tanggungjawab kantor departemen agama, dinas pendidikan dan lembaga terkait
> di Kabupaten
> Pesisir Selatan.
> (2) Penilaian terhadap pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dititik
> beratkan pada
> kemampuan membaca AQuran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sesuai
> dengan
> tingkat usianya.
> (3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Quran
> melalui
> MDA/MDW/MDU atau di TPQ den TPSQ, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang
> berlaku pada
> MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ setempat.
> Pasal 9
> (1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dan (3) diatas
> diberikan setiap akhir tahun
> pendidikan.
> (2) Sertifikat diberikan pada siswa setelah menamatkan. pendidikan tingkat
> sekolah masing-masing
> untuk persyaratan masuk kejenjang pendidikan berikutnya.
> (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikeluarkan oleh
> pimpinan sekolah seteIah
> mendapat rekomendasi/surat keterangan dan MDA/MDW/MDU/ TPO/TPSQ dan lembaga
> terkait
> Iainnya.
> Pasal 10
> (1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib
> mampu membaca AI
> Quran danj mengerjakan shalat dengan baik dan benar
> (2) Kernampuan membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat sebagaimana dimaksud
> pada ayat (1)
> diatas dibuktikan, dihadapan pegawai pencatat nikah (PPN) atau dihadapan
> Pembantu Pegawai
> Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.
> BAB IV
> SANKSI
> Pasal 11
> (1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang akan melanjutkan
> pendidikan pada jenjang
> pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca Al-Quran dan
> rnengerjakan shalat tetap
> diterima dengan perjanjian atau pernyataan dan orang tua/wali siswa bahwa
> akan menjamin
> anaknya untuk belajar membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat dalam waktu
> yang ditentukan.
> (2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) I diatas dibuktikan
> dengan Surat
> Keterangan dan TPQ dan MDA atau dan Guru mengaji yang melakukan pembinaan
> khusus.
> (3) Khusus bagi Calon Pengantin yang tidak bisa baca Al-Qur’an dan
> mengerjakan Shalat
> ditangguhkan nikahnya sampai yang bersangkutan bisa baca Alqur’an dan
> mengerjakan shalat.
> Pasal 12
> (1) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan sekolah
> dan imam Khatib Kaum
> dimaksud pada pasal 9 ayat (3) teryata mengandung kepalsuan, maka kepada
> yang memberikan
> rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
> (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
> dikenakan sesuai dengan
> Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Disiplin lainnya
> yang berlaku,
> sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sansi/hukuman
> sesuai dengan
> ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
> BAB V
> KETENTUAN TAMBAHAN
> Pasal 13
> Kepada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua agar
> mendukung, membantu dan
> memotifasi kelancaran pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud pada pasal 6
> ayat (2).
> BAB VI
> KETENTUAN PENUTUP
> Pasal 14
> (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenal
> pelaksanaannya diatur
> lebih lanjur dengan Keputusan Bupati.
> (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
> Agar setiap orang dapat; mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
> ini dengan
> pénempatan dalam Lembaran Daèrah Kabupaten Pesisir Selatan.
> Ditetapkan diPaiman
> Pada tanggal 24 Juni 2004
> BUPATIPESISIRSELATAN
> dto
> DARIZAL BASIR
> Diundangkan di Painan
> Pada tanggal 24 Juni 2004
> SEKRETARIS DAERAH
> KABUPATEN PESISIR SELATAN
> dto
> Drs..ADRIL
> Nip.010087271
> LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2I SERI D



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke