Wah apakah tingkat Kabupaten dan Propinsi tdk bisa menyelesaikan nya sehgga perlu mengadu ke JKT, Apakah memang soal birokrasi dan kekuasaan ini akan terus "berkonflik ria'" terus menerus tak henti2 nya. Apakah peraturan/perundangan2 kita yg belum berimbang memadai, atau memang etika kita kedodoran terus dimana ramai nya berita2 permasalahan kesejeahteraan guru yg terabaikan dimana mana. Brpm banyak waktu dan energy terbuang menghadapi ini. Kita harapkan anak2 murid nya terus lancar belajar,
Sabtu, 13 March 2010 Sudah di Tangan KPK dan ICW *Soal Tunjada Guru Limapuluh Kota * *Limapuluh Kota, Singgalang* Utusan guru Kabupaten Limapuluh Kota sudah sampai di Jakarta. Mereka melaporkan dugaan ‘kong-kalingkong’ di tubuh Pemkab, pasca tidak dibayarkannya Tunjangan Daerah (Tunjada) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Coruption Watch (ICW). Menurut koordinator dan juru bicara guru-guru Limapuluh Kota, Hafnizal dan Zuhardi seluruh tetek bengek persoalan yang mereka hadapi selama ini, sudah ditumpahkan pada ICW dan KPK yang diiringi surat tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana Korupsi (KPK) ke jalan Rasuna Said Kav C1 Jaksel, dengan nomor 2010_03_000212 yang diterima oleh penerima laporan pengaduan masyarakat KPK atas nama Yuli Kristiyono, Kamis (11/3). “Tanggal 9 kita ke ICW, setelah mendengar penjelasan dan lika-liku nasib guru Limapuluh Kota, kemudian ditemani oleh Tama Satrya Langkun (anggota ICW), kami langsung melaporkan tindakan Pemkab Limapuluh Kota ke kantor KPK,” kata Zuhardi dan Hafnizal sepulang dari Jakarta, Jumat (12/3). Hafnizal juga mengungkapkan, sehari sebelum dirinya dan Zuhardi melapor ke KPK, mereka terlebih dahulu juga mennyambangi kantor PGRI pusat dan berdialog langsung dengan Sekjen dan Ketua PB PGRI untuk membahas tuntutan guru-guru. “Setelah dialog, untuk langkah terakhir jika belum juga dibayarkan Tunjada tersebut, PGRI pusat menyarankan datang ke sekolah, tapi tidak masuk dalam kelas. Karena hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, ketika hak tidak di kasih, maka kewajiban tentu tidak dilaksanakan,” begitu kata Sekjen dan Ketua PB PGRI, seperti dikutip Hafnizal. Dikatakan Hafnizal, sampai saat ini pihaknya dan guru-guru tinggal menunggu reaksi pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota saja. Mau dibayar silakan, kalau tidak terserah saja. Yang jelas saat ini perkara dan kasus Tunjada sudah kita lemparkan pada KPK dan ICW. Lembaga ICW ini akan bekerjasama memeriksa dan mengintai dengan KPK,” jelas Hafnizal dan Zuhardi. Disebutkan, dia dan kawan-kawan tidak akan berhenti di tengah jalan untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan Pemkab Limapuluh Kota. “Kami tidak akan berhenti bersuara, sebelum jelas kemana uang untuk tambahan penghasilan itu perginya. Yang kami tahu kita semua panya hak dan kewajiban berbeda,” tuturnya. Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara yang juga tokoh muda Luak Limopuluah, Wendra Yunaldi, S.H., M.H., ketika ditanya Singgalang, menilai langkah guru-guru mengadu ke KPK sah-sah saja, hanya Wendra berpendapat seharusnya guru Limapuluh Kota melanjutkan kasus tambahan penghasilan belanja itu secara perdata. “Yang penting class action dilanjutkan dulu. Kalau ke KPK kan laporannya dugaan penyimpangan APBD. Seharusnya kalau persoalan sudah seperti ini, kepala daerah dan DPRD untuk bersikap arif. Jika mau membersihkan masalah, lebih baik dirubah APBD 2010 dan masukkan tambahan penghasilan belanja (Tunjada) guru-guru itu,” kata Wendra. Seperti berita Singgalang beberapa waktu lalu, Bupati Limapuluh Kota Amri Darwis menegaskan tidak akan mem bayarkan Tunjada mereka, karena faktor keuangan yang defisit. Bahkan Amri juga sudah mempersilakan guru-guru untuk mem-PTUN-kan tuntutan tersebut. (Bayu) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe