2010/3/16 sjamsir_sjarif <hamboc...@yahoo.com>: > Aa tu nan dibaconyo tu katu pusuih-pusuih tu? Pasti ado kapendekan-kapendekan > saroman steno. Baa hukumnyo, lai sah Sumbayang Steno tu? >
Mak, tentang bacaan, memang biasanya ada beberapa pilihan baik yang panjang maupun yang pendek berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih. Namun jika benar-benar "ekspres" hingga tidak thuma'ninah, kaitannya ke masalah apakah thuma'ninah termasuk rukun shalat. Saya cenderung ke pendapat bahwa thuma'ninah termasuk rukun berdasarkan hadits tentang seseorang yang diperintahkan mengulang shalatnya hingga beberapa kali oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam karena shalatnya tidak thuma'ninah. Allahu Ta'ala a'lam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe