Hukum Adat 
<file:///C:\Documents%20and%20Settings\user\Local%20Settings\Temp\Rar$EX00.125\hukum-adat.html>
  


  
<http://2.bp.blogspot.com/_ATRZYcCpEeE/R9P20p_WABI/AAAAAAAAAFg/K8z0q_uJl4Y/s1600-h/babore2.jpg>
 

 

Hukum adat darah merah

Hukuman ini terdiri dari, yaitu: 1), Telanjang besi "tulanyakng Basi", 2), 
"Pasayakng darah", 3),Harga Nyawa "raga nyawa". Hukum Adat darah merah ini bisa 
terjadi kapan saja, dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan kesalah, dan 
kalau Hukum Adat darah merah ini sudah di lakukan/dilaksanakan berarti orang 
itu sudah melakukan kesalahan yang sangat pital.

 

Tulanyakng Basi

Menurut Adat Yang Di Pakai Dalam Hukuman Tulanyakng Basi Di Mana Seseorang 
Berkelai Membawa Besi Dalam Perkelaiannya.

Seperti : Badel,Pestol,Iso',Kapak,Bengkok,Cangkut,Insaut,Sarapakng.

Hukumannya : Buat 6 tahil tangah mati 3 tahil tangah, mati babotn.Satu buah 
siam pahar sebagai kepala bayar, Satu buah siam tuha yaitu tapayatn batu.Dua 
buah siam waris tapayatn jarikng,Satu buah siam kampokng tapayatn jarikng, 
Tutup pingatn putih, buat rabuk,manok seko' tumpi' poe' talo' langir binyak.

 

Adat Pasayakng Darah (Timbang Balah Nyawa)

Bagi suku Dayak' pada umumnya darah itu sangat mahal fungsinya. Darah berwarna 
merah itu adalah lambang kehidupan. Orang yang kehabisan darah , menyeret badan 
pada arah kematian. Maka selama badan masih punya napas, harus dipertahankan 
darah itu jangan sampai hilang barang setetes dibadan. Jadi kalau darah itu 
tetes karena oleh perbuatan orang yang semena-mena,kalau perlu ia harus di 
tebus dengan nyawa, biar sampai titik darah penghabisan. Maka disini Adat 
sebagai penengah supaya darah yang tetes jangan samapai menyeret nyawa. Maka 
nama adatnya, darah yang tetes itu harus di ganti dengan paraga adat, yang di 
sebut dengan Pasayakng Darah. Hukumnya : Balah Nyawa, Timbangannya : 10,2 
Tahil,mati 6 satangah tahil nyanat karena belum menghilangkan nyawa, maka tidak 
memakai katarajunan.

Lengkapnya :Sebutan salah nya "Pasayakng darah".Bentuk salah nya "Darah merah". 
Hukumannya"Balah nyawa".Timbanganya"10,2 tahil,mati 6 ½ tahil nyanat". Paraga 
adatnya:Seko babotn kapala bayar minimal 25 Kg.Seko babotn parakng waris 
minimal 25 Kg.Seko manok laki minimal 1 Kg.Buat rabuk.Parapuh topokng.

Nama siam-siamnya :a),Satu buah siam kapala bayar ( Manyanyi )Batutup 
talam.b),Satu buah siam tuha ( Timenggung) Tempayan Batu. c),Satu buah siam 
pasirah tempayan jarikng. d),Satu buah siam kampokng tempayan jarikng. e), Dua 
buah siam waris jarikng. f)Satu buah siam batu parakng waris paluk atau di 
sebut kasolakng,batutup mangkok barisi penekng unyit mata baras.g),Satu buah 
siam pamampapm darah tempayan batu,di sebut juga uang tajok. h),Satu buah siam 
patalas ukupm temapayan jarikng.

Keterangan :Kusus kejadian nya pada seseorang yang mengeluarkan darah karena 
pate timbangannya / patahilatn tidak di kurangi artinya tetap 10,2/12 tahil 
nyanat. 10,2 nyanat balah nyawa dalam perkelahian sampai keluardarah pada 
seseorang dan tidak parah bisa mati 6 ½ tahil dan kedua belah pihak kena ukum 
adat.

 

Adat Raga Nyawa. "24. tahil nyanat"

Prosesi Adatnya;1. Satu Buah Pamabakng (tapayatn jampa batutup lagor, penekng 
unyit mata baras). 2.Adat Kamatiatn; a)Pangampasi'(1. Eko' manok,Eko' 
babotn,Buat rabuk).b)Nurunan(satu ekor babi). C)Pamihara(satu ekor babi,satu 
ekor ayam)

 

Hukum Adat Raga Nyawa/ Jiwa/Roh

Menurut keyakinan dan kepercayaan masyarakat Dayak Kanayatn bahwa di dalam 
Tubuh seseorang terdiri dari dua bagian yaitu Sumanggat /Jiwa/Roh dan 
Kurangkokng/ Kasanangan/Raga, keduanya merupakan satu kesatuan yang tak 
terpisahkan dan dinamakan Nyawa. sebab apabila Nyawa hilang dari badan maka 
badan seseorang mati dan tidak ada kehidupan oleh sebab itu Nyawa merupakan 
sesuatu yang tak ternilai harganya,apapun yang diciptakan didunia ini tak akan 
mampu menganti nyawa seseorang manusia. demi mempertahankan nyawa, seseorang 
melakukan apa saja asal nyawa tersebut tetap hidup. tak perduli apapun 
dikorbankan bahkan ada yang rela beberapa bagian dari raganya yang hilang, demi 
mempertahankan nyawa/roh. Dengan nama hukumannya;kasalahatn, hukumannya, hukum 
kurongkokng

Hukum Kasalahatn;24.Tahil nyanat: a), satu buah tempayan "jamp" untuk kepala 
bayar ditutup dengan pahar "bakatarajunan manyanyi".b), satu buah siam tuha 
tempayan "mayanyi". c),satu buah siam pasirah tempayan "jarikng". d), satu buah 
siam Kampung tempayan "jarkng". e), dua buah siam waris tempayan jarikng. f), 
satu buah siam patalas ukum tempayan manyanyi. g), satu ekor babi, satu ekor 
ayam, buat rauk dan parapuh topokng.

 

Daftar Ganti Anggota Badan / Kasanangan Tubuh / Kurongkokng Di Nilai Secara 
Material, sebagai berikut: 1),Kasanangan tubuh diganti dengan satu buah 
tempayan jampa dan tidak bisa diganti dengan uang atau alat yang lainnya.2), 
kurongkokng kapala diganti dengan satu set panding mas 10 gram @ 80.000 dan 
nilainya delapan ratus ribu rupiah. 3), rambut (bu'uk) diganti dengan satu set 
stangi mas delapan gram dikali delapan puluh ribu jadi

enam tatus empat puluh ribu. 4), telinga diganti dengan "kurepak subakng mas" 
atau dengan nilai uang delapan puluh ribu. 5), mata diganti dengan dua buah 
pego (intan) atau sama dengan lima ratus ribu rupiah. 6), hidung diganti dengan 
satu panduk/sentor mas lima gram di kali delapan puluh ribu rupiah sama dengan 
empat ratus ribu rupiah. 7), gigi diganti dengan satu set beliung tiga puluh 
dua di kali tujuh ribu sama dengan dua ratus sepuluh ribu rupiah. 8), jilah 
diganti dengan satu bilah keris dan kalau di uangkan sama dengan dua ratus lima 
puluh ribu rupiah. 9), otak diganti dengan mas batu sepuluh gram dikali delapan 
puluh ribu rupiah sama dengan delapan ratus ribu rupiah. 10), kata di ganti 
dengan satu buah tawak-tawak (gong) atau sama dengan empat ratus ribu rupiah. 
11), leher diganti dengan lima gram mas dikali delapan puluh ribu sama dengan 
empat ratus ribu rupiah. 12), kerongkongan diganti dengan satu buah sumpit 
belian atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 13), "ra'akng" diganti dengan 
satu buah randum atau sama dengan dua puluh lima ribu rupiah. 14), tangan 
diganti dengan dua batang senapang (badel) atau sama dengan tiga ratus ribu 
rupiah.15), jari tangan diganti dengan satu batang "sarapakng" atau sama dengan 
sepuluh ribu rupiah. 16), kulit diganti dengan satu set pakayan adat "kaikng 
arekng" atau sama dengan lima ratus ribu rupiah. 17), perut diganti dengan satu 
buah "langke" atau sama dengan seratus lima puluh ribu rupiah. 18), hati 
diganti dengan satu buah jadam mas sepuluh gram dikali delapan puluh ribu 
rupiah sama dengan delapan ratus ribu rupiah.19), limpa "ampakng" diganti 
dengan satu buah bokor atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 20), empedu 
diganti dengan satu buah jadam atau sama dengan lima ribu rupiah. 21), jantung 
diganti dengan satu buah padal ayam (tempat mas) lima gram mas atau sama dnegan 
empat ratus ribu rupiah.22), sunsum diganti dengan satu kilo timah putih atau 
sama dengan sertaus ribu rupiah. 23), "amperekng" (ginjal) diganti dengan dua 
kotak manik-manik dikali empat puluh ribu sama dengan delapan puluh ribu 
rupiah. 24), pingang di ganti dengan satu ulur kadip (perak) atau sama dengan 
seratus lima pulu riburupiah. 25), pantat diganti dengan satu buahtlaam atau 
sama dengan lima puluh ribu rupiah. 26), daging diganti dengan beras satu 
dubang atau sama dengan tujuh puluh lima ribu rupiah. 27), kemaluan prempuan 
diganti dengan satu buah caping atau sama dengan dua puluh lima riburupiah. 
28), jari kaki diganti dengan satu buah pemarut kelapa atau sama dengan dua 
puluh ribu rupiah. 29), "pusat" diganti dengan satu buah pitis atau sama dengan 
sepuluh ribu rupiah. 30), susu diganti dengan dua buah "capo" tembaga atau sama 
dengan lima puluh riburupiah. 31), darah diganti denganmas bubur sepuluh gram 
dikali delapan puluh ribu rupaih sama dengan delapan ratus riburupiah. 32), 
tulang rusuk diganti dengan besi "lante" atau sama dengan seratus riburupiah. 
33), tulang selangka diganti dengan besi waja atau sama dengan seratus ribu 
rupiah. 34), telapak tangan diganti dengan dua buah salapa atau sama dengan 
seratus ribu rupaih. 35), "lonekng" diganti dengan "lela panyakng" atau sama 
dengan empat ratus ribu rupiah. 36), lutut diganti dengan "lanasatn basi" atau 
sama dengan seratus ribu rupiah. 37), betis diganti dengan "lela rantaka" atau 
sama dengan dua ratus ribu rupiah. 38), Telapak kaki digati dengan dua buah 
cangkul atau sama dengan lima puluh ribu rupiah. 39), kuku digati dengan 
"kacep" atau sama dengan tujuh puluh lima ribu rupiah. 40), "urat badan"diganti 
dengan kawat waja atau sama dengan duapuluh ribu rupiah. 41), bulu badan 
diganti dengan satu kundi jarum atau sama dengan dua belas ribu rupiah. 42), 
"mata manok" diganti dengan "bilunsu" atau sama dengan dua puluh ribu rupiah. 
43), kemaluan laki-laki diganti dengan satu buah lela rantaka atau sama dengan 
dua ratus ribu rupiah. 44), biji pelir diganti dengan satu pasang "gentekng" 
atau sama dengan dua puluh lima ribu rupiah. 45), tulang belakang diganti 
dengan sempareng waja atau sama dengan seratus lima puluh ribu rupiah.

 

Membersihkan rumah "nayasah karamigi" sama dengan (baliatn/balengang) ini di 
lakukan setelah tiga malam mayat di kubur, dan setelah itu adalagi yang "nyimah 
tanah" ini dilakukan dengan alat peraga sebagai berikut; 1) ayam satu ekor 
babi, satu ekor ayam, satu ekor anjing, satu buat tangah dan satu buis lakat. 
Dan setlah itu baru kita melakukan "basaru sumangat" ini dilakukan dengan alat 
peraganya sebagai berikut; satu ekor ayam, buat rabuk dan parapuh topokng.

 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

<<image001.jpg>>

Kirim email ke