Da jepe jo sanak palanta

apo nan uda tulih, itulah kenyataan nan indak paralu ditutupi. Ambo yakin
nan uda tulih iko datang dari kesadaran hati nan paliang dalam. Hati nurani
sabananyo indak bisa bohong, namun sebagai manusia kadang kito memang sering
bertikai jo hati nurani. Berbahagialah telah menjadi bagian dariurang-urang
yang menyatakan sesuatu kebenaran  walaupun itu pahit.

Hakim dalam kasus minah yang dituduah mencuri satu buah coklat di perkebunan
swasta di jawa tengah menyatakan bahwa minanh diagiah hukuman percobaan,
karena 2 hal :
1. ada banyak alasan sosial yang mengharuskan hakim untuk membebaskan minah
dari tuntutan jaksa yang nauzubillah itu
2. Tapi kenapa minanh tidak di bebaskan saja ?. Karena menurut agama,
mencuri adalah mencuri, karano itu hakim yang bijaksana iko manjatuahkan
hukuman percobaan sajo (indak dipanjaro)

Hakim nan bijaksana iko hiduik sangat sederhana, dan istrinyo manjua kue
untuak manopang kekurangan penghasilan inyo. Kariri hakim iko indak
naiak-naiak karena dianggab aneh dilingkungan hakim kebanyakan. Baliau ko
acok memenangkan rakyat.

Baitulah kenyataan hidup kito sehari-hari. Kito alah sampai pada zaman
kutiko kesalahan masal telah sampai pada titik akan mernjadi sebuah
kebenaran baru dan urang nan bana akan terkucil ditengah lautan urang nan
galiah.

Tapi dilua semua itu, tantu kito berbuat sesuai jo kemampuan. Mode kini,
kami melakukan briefing kapado manejer-manejer kabun ko untuak tahu baa
menghargai hak masyarakat adat, karena kesalahan kadang akarnyo mulai dari
ketidaktahuan juo. Tapi kalau alah di agiah tahu tapi tetap babuek kesalahan
karena pitih dan kekuasaan, tentu harus siap manangguang resiko, kalau indak
di dunia, tantulah di akhirat. Kalau di dunia, minimal indak luluih
sertifikasi sahinggo CPO dibali murah di pasa Eropa.

Oh yo, jo apo makan siang kini da ?

Salam


Andiko



Pada 24 April 2010 11:19, Jupardi <jupa...@anugrah-mgt.biz> menulis:

>  *"Sudah Bisakah Uang Anda Membakar Seekor Kerbau Sampai Matang"*
>
> * *
>
>  *By : Jepe*
>
>
>
> Anda pernah mendengar ungkapan seperti judul tulisan saya tersebut lebih
> lengkapnya seperti ini
>
>
>
> “Sudah bisakah uang anda membakar seekor kerbau sampai matang, nah baru
> lawan kami”
>
>
>
> Ungkapan ini telah lama sekali  saya dengar dan menjadi obralan di warung
> kopi yang cukup popular di desa-desa, ketika tanah ulayat dan hak-hak
> masyarakat adat yang dimiliki secara turun temurun (de facto) di rampas oleh
> para pengusaha dengan kekuatan uang dan kekuasaannya yang bisa mengatur para
> pemimpin di negeri ini untuk melakukan tindakannya dalam merampas tanah
> ulayat masyarakat tempatan dalam mengembangkan sayap bisnis selebar-lebarnya
> terutama dalam sektor perkebunan.
>
>
>
> Masyarakat adat berusaha mengadakan perlawanan salah satunya menempuh jalur
> hukum, mereka seperti membentur batu cadas yang keras, alih-alih mereka
> mendapatkan kembali tanah ulayat mereka yang dirampas malah berbalik menjadi
> pesakitan di depan aparat hukum dan penguasa negeri ini. Melalui kaki tangan
> perusahaan mereka berusaha meneror masyarakat yang mencoba mengusik
> keberadaan perusahaan mereka disekitar tanah ulayat yang dirampas ini, teror
> psikologis mereka itu kalimatnya sederhana saja
>
>
>
> “Hai..kalian, jika uang kalian (uang kertas pecahan seratus ribu nilai
> nominal tertinggi mata uang kita) sudah sanggup membakar satu ekor kerbau
> sampai matang nah baru kalian bisa lawan kami”
>
>
>
> Dari pernyataan “nyeleneh” tersebut paling tidak tersirat bahwa hukum
> dinegeri kita ini memang bisa di beli dengan uang dan kekuasaan,
> kenyataannya memang begitu hampir tiap hari media baik cetak dan elektronik
> di pemberitaan utamanya  tidak ada lagi “irama” berita, kita dicekoki dengan
> berita betapa sedang sakitnya negara kita dalam penegakan hukum dengan
> tingkah laku aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum dengan kekuatan
> uang dan kekuasaan. Sebut saja kasus penggelapan pajak, makelar kasus, carut
> marut institusi penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam praktik jual
> beli kasus, sogok menyogok dan suap. Hukum bukan lagi menjadi panglima di
> negeri ini, hukum telah menjadi budak yang bisa diperalat oleh para penegak
> hukum serta orang-orang yang punya kepentingan, uang dan kekuasaan yang
> berbicara.
>
>
>
> Ketika masyarakat kecil yang tertindas haknya dan berusaha mencari keadilan
>  sesuai dengan hukum yang berlaku, maka dengan santai para penegak hukum
> mungkin akan bertanya
>
>
>
> “Uang anda sudah bisa nggak membakar kerbau sampai matang, nah baru bisa
> anda mendapatkan keadilan (terbaca : Menang)”
>
>
>
>
>
> Pekanbaru, 25 April 2010
>  The above message is for the intended recipient only and may contain
> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you
> are not the intended recipient, you are hereby notified that any
> dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
> is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
> immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
> Please delete the message and the reply (if it contains the original
> message) thereafter. Thank you.
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke