Pak Saaf dan angku Yurnaldi sarato dunsanak di palanta. Ambo mendukung rencana tsb. dan agar para tuo silek iko *diberi tampek khusus dalam KKMK nanti*, sebab dari merekalah konsep ps 42 iko bisa direalisasikan sesuai dengan budaya MK. Dengan demikian akan lebih terlihat nuansa budayanyo oleh pemda nan kurang perhatian tsb.
Kok paga nagari/dubalang adat dipilih/dilatih oleh polisi sajo, tantu nuansa, kepentingan sarato hasilnyo akan berbeda sekali bila dilatih oleh tuo silek yang memang berakar dari budaya asli berdasarkan pengalaman berabad abad. *Modal Penting Marantau dan menegakkan ABS SBK* Ketika pergi hendak merantau,kamanakan diajar membela diri. Silek Kumango jo silek Lintau, baguno sepanjang hari *Pasal 42* * Paga Nagari* *(1) Untuk menegakkan kaidah ABS SBK secara melembaga di tingkat suku dan nagari, Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan memanfaatkan lembaga ‘dubalang adat’ sebagai inti Paga Nagari.* *(2) Pelatihan dan bimbingan teknis dari para dubalang adat dan Paga Nagari dilakukanoleh Kepolisian Republik Indonesia dan aparatur keamanan lainnya* * * -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe