On 5/23/10, sjamsir_sjarif <hamboc...@yahoo.com> wrote: > Agak dahulu dari dahulu saketek, tahun 1966 dalam Pasport > ambo tatuleh Stemple bahuruf gadang-gadang kiro-kiro takana di ambo: > "BERLAKU UNTUK SELURUH DUNIA KECUALI ISRAEL, TAIWAN, DAN APA YANG > DINAMAKAN 'MALAYSIA'". >
Mak Ngah, pengecualian terhadap Israel dan Taiwan masih ada untuk paspor dinas (biru) karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan keduanya. Untuk paspor umum (hijau) tidak ada pengecualian seperti itu. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe