On 5/23/10, sjamsir_sjarif <hamboc...@yahoo.com> wrote:

> Agak dahulu dari dahulu saketek, tahun 1966 dalam Pasport
> ambo tatuleh Stemple bahuruf gadang-gadang kiro-kiro takana di ambo:
> "BERLAKU UNTUK SELURUH DUNIA KECUALI ISRAEL, TAIWAN,  DAN APA YANG
> DINAMAKAN 'MALAYSIA'".
>

Mak Ngah, pengecualian terhadap Israel dan Taiwan masih ada untuk
paspor dinas (biru) karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik
dengan keduanya.  Untuk paspor umum (hijau) tidak ada pengecualian
seperti itu.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke