APA kata sanak kita Adrinof yg juga anggota rantaunet milist ini,
"legislatif mencokok karajo execiutive", tp kalau partai besar dan
berkoalisi ini memaksakan kehendak nya pasti bisa lolos juga, coba lihat
suara di DPR di kuasai koalisi dan Setgab nya dari partai besar, nah jumlah
suara nya saja sdh sngt melebihi dari setengah tambah satu. Walaupun di
adakan voting, tetap akan menang. Tinggal lah rakyat akan gigit jari.
Pertanyaan saya adalah 'Apa yg dapat dilakukan rakyat?

Ada suatu provisi yg perlu didiskusikan : "Mengurangi kekuasaan yg besar dan
menambah kekuasaan yg kecil" atau Memiskinkan si kaya, dan memperkaya si
miskin".
Salah satu caranya adalah utk tidak memilih calon2 Pilkada dr partai besar,
ken dgn meningkatkan partai kecil kita harapkanakan muncul kekuasaan yg
"CHECK AND BALANCE'.
Antalah sanak, *power is sweet, *mempynuai daya tarik tersendiri,..mari kita
berlomba lomba utk mendapatkan *power.for common good of the people.*

Wass. Muzirman Tanjung.
-----------------------------------------------------------
Parlemen Dinilai Keterlaluan
Anggota DPR Beralasan Dana untuk Membina Daerah Pemilihan

Jumat, 4 Juni 2010 | 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat memperoleh dana aspirasi Rp 15 miliar dinilai amat
keterlaluan. Usulan itu adalah bentuk perampasan uang negara oleh anggota
Parlemen yang pendapatannya sudah memadai.

”Usulan itu, jika disetujui, bisa menjadi legalisasi politik uang dengan
menggunakan uang negara. Ini tidak adil dan tidak sehat secara demokrasi,”
ujar Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif, Kamis (3/6), di
Jakarta. Tujuan di balik usulan itu diduga adalah melestarikan kekuasaan
anggota Dewan. Pasalnya, mereka dapat mengklaim telah berbuat sesuatu kepada
pemilihnya dengan proyek yang dibiayai dari dana aspirasi.

Dana yang dikeluarkan pemerintah jika usulan dana aspirasi itu disetujui
mencapai Rp 8,4 triliun setahun. Ada 560 anggota Parlemen dan setiap anggota
mendapat Rp 15 miliar.

Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Jakarta, Adrinof
Chaniago, menyebutkan, dengan usulan dana aspirasi itu, DPR telah
mengacaukan sistem dan konstitusi. Konstitusi hanya memberikan tiga wewenang
kepada DPR, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPR tak punya
wewenang pelaksanaan kebijakan.

”Sistem akan rusak jika anggota Parlemen dapat menitipkan program mereka
kepada pemerintah dengan memakai dana aspirasi. Sebab, kebijakan itu akan
membuat DPR secara faktual tak hanya lembaga legislatif, tetapi juga
eksekutif,” ujar Andrinof.

*Disposisi politik*

Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Harry Azhar Aziz
menuturkan, usulan itu adalah satu usaha anggota Dewan untuk melaksanakan
sumpahnya, yaitu memajukan rakyat di daerah pemilihannya.

Harry juga menegaskan, usulan itu belum ditolak pemerintah dan belum ada
penolakan dari sembilan fraksi di DPR. Namun, dalam rapat paripurna DPR,
Selasa lalu, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menilai, usulan dana
partisipasi itu berpotensi melanggar prinsip pembagian tugas dan wewenang
antara legislatif dan eksekutif, serta melanggar undang-undang (Kompas,
3/6). Menurut Ketua F-PG DPR Setyo Novanto, anggota DPR tidak menerima dana
aspirasi secara tunai. Anggota DPR hanya mengusulkan dalam bentuk proyek di
daerah pemilihan (dapil)-nya. Usulan dilakukan melalui Badan Anggaran DPR
dan dilaksanakan kementerian terkait.

Eva Kusuma Sundari, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(F-PDIP) DPR menyebut dana partisipasi itu sebagai dana fasilitasi
pembangunan. Tak akan ada tambahan anggaran bagi DPR untuk dana fasilitasi
pembangunan itu.

Dana fasilitasi diusulkan dengan mempertimbangkan memenuhi kebutuhan daerah,
yang selama ini tidak diakomodasi pemerintah. Apalagi setiap tahun sisa
lebih penggunaan anggaran (silpa) besar karena penyerapan anggaran rendah.
Eva menjelaskan, dana fasilitasi diberikan bukan dalam bentuk dana segar.
Dana fasilitasi diberikan dalam bentuk disposisi politik.

”Misalnya dapil saya di Kediri (Jawa Timur), yang diperlukan rakyat adalah
membangun jalan lintas selatan. Saya akan memberikan disposisi, mendorong
pemerintah untuk mengalokasikan biaya pembangunan jalan. Hanya disposisi
politik, sementara pelaksana tetap pemerintah,” tuturnya lagi.

*Membeli suara*

Secara terpisah, Kamis, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran Yuna Farhan menegaskan, usulan dana aspirasi bagi
setiap anggota DPR harus ditolak. Dana itu tidak ada landasan hukumnya
sehingga bisa dikategorikan sebagai dana ilegal.

Yuna mengatakan, apabila dana aspirasi dialokasikan pada APBN 2011, itu
dapat dikatakan dana ilegal. Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara menyatakan, RAPBN disusun berpedoman pada rencana
kerja pemerintah, tidak berdasarkan daerah pemilihan.

”DPR tak memiliki instrumen perencanaan yang adalah domain pemerintah.
Selain itu, DPR juga tak mempunyai hak budget. DPR selama ini salah kaprah
menyatakan memiliki hak budget. Konstitusi atau UU No 27/2009 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD tidak mengenal adanya hak budget bagi DPR,” katanya.

Menurut dia, DPR hanya memiliki fungsi anggaran. UU menyebutkan, fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan yang diajukan oleh Presiden.

Selain itu, kata Yuna, alasan dana aspirasi untuk memeratakan anggaran ke
daerah juga tak masuk akal. ”Dana aspirasi berdasarkan dapil justru akan
memperlebar jarak antara daerah miskin dan kaya karena anggaran hanya
terpusat pada daerah yang banyak penduduknya, sesuai dengan proporsionalitas
penentuan dapil,” ungkapnya.

Yuna mencontohkan, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah, 3,62
persen, akan memperoleh dana aspirasi Rp 315 miliar. Provinsi Maluku yang
memiliki angka kemiskinan 28,3 persen mendapat dana aspirasi lebih kecil,
yaitu Rp 90 miliar. ”Usulan ini jelas bertentangan dengan logika
pemerataan,” katanya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, seusai bertemu
dengan F-PDIP DPR di Jakarta, Kamis, menilai usulan pengalokasian dana
fasilitasi pembangunan dapil adalah legalisasi korupsi. Anggota DPR berniat
memanfaatkan anggaran negara untuk investasi politik dan membeli suara.

Menurut Danang, politisi bisa mengklaim pembangunan yang dilakukan
pemerintah sebagai hasil usaha dan kerja keras mereka. Dengan demikian,
konstituen akan kembali memilih mereka dalam pemilu mendatang. Penerapan
dana fasilitasi akan menguntungkan petahana (incumbent) anggota DPR yang
maju lagi pada Pemilu 2014.

Danang menilai pemberian dana fasilitasi tak akan efektif. Selain tidak
tepat sasaran, dana semacam itu bisa mubazir, terbuang sia-sia. ”Contohnya
penerapan voucher pendidikan dahulu, yang mendapatkan justru sekolah yang
kondisinya baik atau sekolah yang dekat anggota DPR atau organisasi
kemasyarakatan tertentu,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam menilai wacana
penggelontoran dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR,
yang diwujudkan dalam proyek infrastruktur di dapil, hanya akal-akalan
anggota Parlemen untuk memobilisasi dukungan dan politik uang dalam pemilu.

”Cara ini merusak tatanan demokrasi karena aspirasi dan keinginan masyarakat
dijawab dengan uang oleh DPR. Fungsi DPR bergeser dari mengarahkan
pemerintah dan memberi solusi atas persoalan rakyat menjadi melakukan tugas
yang seharusnya dilakukan eksekutif,” katanya lagi.

Jika terwujud, wacana itu bisa dijadikan alat masif untuk politik uang dalam
pemilu. Pembangunan infrastruktur yang terjadi di setiap dapil dapat diklaim
sebagai keberhasilan dan dijadikan alat mempertahankan posisi atau
keterpilihan kembali anggota DPR.

Arif menambahkan, selama ini dalam reses yang dilakukan anggota DPR tidak
jelas hasilnya. Akuntabilitas atas masukan yang mereka peroleh dari reses
juga tidak memiliki kejelasan apakah akan menjadi bahasan lembaga legislatif
di tingkat mana. ”Seharusnya DPR lebih banyak mengoptimalkan fungsi
pengawasan,” katanya. (sie/mzw/nta/nwo)

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke