Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi
[Rabu, 23 June 2010]
Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan
hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp

 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan
perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD
kali ini mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas
permohonan<http://rhfrtvepwm/berita/baca/lt4bce9436640e3/mahkamah-konstitusi-diminta-melegalkan-perjudian>yang
diajukan Suyud dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu.



Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan
perjudianyang diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD
1945. Sebab,
pembatasan hak setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak
bertentangan dengan UUD 1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J
ayat (2) UUD 1945.



Ketentuan itu berbunyi : “*Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap
orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi
tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum…*”



Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU
Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya
diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. “Tujuannya, untuk
kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan,
ketertiban umum,” ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK
Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK.



Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman
pidana bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami Suyud.
Jika Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan terjamin dan
tak dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji.



Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura,
menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan
ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk
setempat. “Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia
dan Singapura yang me-*legal*-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir
keinginan para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?”



Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum
dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat
norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan pelanggaran
norma agama yang berkeadilan dan konsisten.



“Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1),
ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I
ayat (3), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,” kata Mualimin dalam kesimpulan
tanggapannya.



Soal *legal standing* pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon
membuktikan terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan
dengan diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami
para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum.



Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat
Kui<http://rhfrtvepwm/berita/baca/lt4bce9436640e3/mahkamah-konstitusi-diminta-melegalkan-perjudian>lewat
kuasanya mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303
bis KUHP dan UU Penertiban Perjudian yang intinya meminta agar UU yang
melarang soal perjudian harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tak memiliki kekuatan mengikat alias dicabut.



Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus
perjudianyang pernah
dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem Dat Kui yang
mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan permainan dengan
taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang tak
diharamkan.
ASh

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c22230fdcb95/pemerintah-nyatakan-pelarangan-perjudian-sesuai-konstitusi

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke