Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi [Rabu, 23 June 2010] Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD kali ini mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas permohonan<http://rhfrtvepwm/berita/baca/lt4bce9436640e3/mahkamah-konstitusi-diminta-melegalkan-perjudian>yang diajukan Suyud dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu. Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan perjudianyang diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, pembatasan hak setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak bertentangan dengan UUD 1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Ketentuan itu berbunyi : “*Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum…*” Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. “Tujuannya, untuk kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan, ketertiban umum,” ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK. Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami Suyud. Jika Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan terjamin dan tak dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura, menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk setempat. “Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia dan Singapura yang me-*legal*-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir keinginan para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?” Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan pelanggaran norma agama yang berkeadilan dan konsisten. “Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,” kata Mualimin dalam kesimpulan tanggapannya. Soal *legal standing* pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon membuktikan terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan dengan diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum. Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui<http://rhfrtvepwm/berita/baca/lt4bce9436640e3/mahkamah-konstitusi-diminta-melegalkan-perjudian>lewat kuasanya mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban Perjudian yang intinya meminta agar UU yang melarang soal perjudian harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat alias dicabut. Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus perjudianyang pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem Dat Kui yang mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan permainan dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang tak diharamkan. ASh http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c22230fdcb95/pemerintah-nyatakan-pelarangan-perjudian-sesuai-konstitusi -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.