http://www.detiknews.com/read/2010/07/15/013524/1399457/10/esq-dihalalkan-di-malaysia
ESQ Dihalalkan di Malaysia Ramdhan Muhaimin - detikNews Putrajaya- Setelah sempat menjadi perbincangan hangat dan kontroversi di Malaysia karena fatwa haram terhadap ESQ yang dikeluarkan Mufti Wilayah Persekutuan, sejumlah ulama lain kembali mengeluarkan keputusan baru. Berbeda dengan fatwa sebelumnya, mereka mengeluarkan keputusan tentang halalnya ESQ. Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan pelatihan manajemen diri ESQ tetap diperbolehkan dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin dalan jumpa pers di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Putrajaya, Rabu (14/7/2010). Menurut Abdul Shukor, Jakim telah membentuk lembaga khusus untuk memantau ESQ sebelum mengeluarkan fatwa halal tersebut. Fatwa halal ESQ ini, lanjut dia, antara lain didasari pertimbangan sikap terbuka ESQ yang mendatangi langsung JAKIM untuk menjelaskan isu-isu yang dianggap meragukan, seperti isu 'suara hati' dan angka '165'. Bahkan untuk mengetahui lebih jauh muatan materi ESQ, beberapa Mufti Malaysia pergi ke Indonesia untuk mengikuti secara langsung training manajemen diri yang digagas oleh Ary Ginanjar tersebut. "Ada 8 orang Mufti dari 14 Mufti yang ada di Malaysia telah mengikuti pelatihan ESQ. Bahkan untuk lebih mengetahui ESQ lebih dalam, beberapa Mufti mengikuti pelatihan ESQ langsung di Indonesia," ujarnya. Atas pertimbangan itulah, Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan ESQ boleh tetap dilaksanakan di Malaysia. Apalagi karena pelaksanaan ESQ ini juga akan diawasi Dewan Syariah yang telah dibentuk ESQ. Tidak hanya itu, bahkan Abdul Shukor mengungkapkan, fatwa ini diambil setelah Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional mengadakan tujuh kali pertemuan untuk membahas masalah ESQ sejak April 2009 hingga yang terakhir 16 Juni 2010. Keputusan halal ini berlaku untuk 13 Mufti kecuali Mufti wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang telah mengharamkan ESQ. Di Malaysia, Mufti merupakan pemuka agama Islam tertinggi di tingkat provinsi. Ada 14 Mufti yang mewakili 14 provinsi di Malaysia. Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan adalah yang mengharamkan ESQ. Fatwa tersebut keluar pada 10 Juni lalu. Fatwa haram itu diteken Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh yang menganggap Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Dia beralasan, ESQ "Leadership Training" yang diajarkan Ary melenceng dari ajaran Islam dan mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak akidah dan syariah Islam. Penyelewengan itu, menurut Mufti Wilayah Persekutuan -seperti yang dimuat dalam situs muftiwp.gov.my- karena ajaran Ary mengandung faham liberalisme di mana ia menerjemahkan nas-nas Al-Quran secara bebas serta juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar. (rmd/mok) ________________________________ From: ajo duta <ajod...@gmail.com> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thu, July 15, 2010 1:09:49 PM Subject: Re: [...@ntau-net] esq -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.