http://www.detiknews.com/read/2010/07/15/013524/1399457/10/esq-dihalalkan-di-malaysia



ESQ Dihalalkan di Malaysia
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Putrajaya- Setelah sempat menjadi perbincangan hangat dan kontroversi di 
Malaysia karena fatwa haram terhadap ESQ yang dikeluarkan Mufti Wilayah 
Persekutuan, sejumlah ulama lain kembali mengeluarkan keputusan baru. Berbeda 
dengan fatwa sebelumnya, mereka mengeluarkan keputusan tentang halalnya ESQ.

Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan pelatihan manajemen diri 
ESQ tetap diperbolehkan dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan 
Ketua Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin dalan jumpa pers di 
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Putrajaya, Rabu (14/7/2010).

Menurut Abdul Shukor, Jakim telah membentuk lembaga khusus untuk memantau ESQ 
sebelum mengeluarkan fatwa halal tersebut. Fatwa halal ESQ ini, lanjut dia, 
antara lain didasari pertimbangan sikap terbuka ESQ yang mendatangi langsung 
JAKIM untuk menjelaskan isu-isu yang dianggap meragukan, seperti isu 'suara 
hati' dan angka '165'.

Bahkan untuk mengetahui lebih jauh muatan materi ESQ, beberapa Mufti Malaysia 
pergi ke Indonesia untuk mengikuti secara langsung training manajemen diri yang 
digagas oleh Ary Ginanjar tersebut. 


"Ada 8 orang Mufti dari 14 Mufti yang ada di Malaysia telah mengikuti pelatihan 
ESQ. Bahkan untuk lebih mengetahui ESQ lebih dalam, beberapa Mufti mengikuti 
pelatihan ESQ langsung di Indonesia," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan 
ESQ boleh tetap dilaksanakan di Malaysia. Apalagi karena pelaksanaan ESQ ini 
juga akan diawasi Dewan Syariah yang telah dibentuk ESQ.

Tidak hanya itu, bahkan Abdul Shukor mengungkapkan, fatwa ini diambil setelah 
Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional mengadakan tujuh kali pertemuan untuk 
membahas 
masalah ESQ sejak April 2009 hingga yang terakhir 16 Juni 2010.

Keputusan halal ini berlaku untuk 13 Mufti kecuali Mufti wilayah Persekutuan 
yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang telah mengharamkan ESQ.

Di Malaysia, Mufti merupakan pemuka agama Islam tertinggi di tingkat provinsi. 
Ada 14 Mufti yang mewakili 14 provinsi di Malaysia. Mufti Wilayah Persekutuan 
yang meliputi Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan adalah yang mengharamkan ESQ. 
Fatwa tersebut keluar pada 10 Juni lalu.

Fatwa haram itu diteken Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh yang menganggap 
Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng 
dari ajaran-ajaran agama Islam. Dia beralasan, ESQ "Leadership Training" yang 
diajarkan Ary melenceng dari ajaran Islam dan mengandung ajaran-ajaran yang 
bisa 
merusak akidah dan syariah Islam. Penyelewengan itu, menurut Mufti Wilayah 
Persekutuan -seperti yang dimuat dalam situs muftiwp.gov.my- karena ajaran Ary 
mengandung faham liberalisme di mana ia menerjemahkan nas-nas Al-Quran secara 
bebas serta juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.

(rmd/mok)



________________________________
From: ajo duta <ajod...@gmail.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thu, July 15, 2010 1:09:49 PM
Subject: Re: [...@ntau-net] esq


      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke