Rabu, 28 Juli 2010 Padang, Singgalang Sejumlah anggota DPR-RI 'adu mulut' dengan Tim Pendamping Teknis (TPT) Rehab-Rekon Sumbar, di gubernuran, tadi malam. Masalahnya, DPR sudah ketuk palu Juni lalu, tapi dana bantuan gempa itu tak kunjung diberikan kepada korban. Apa yang mau diberikan, sebab satu senpun dana itu belum masuk ke rekening TPT RR Sumbar.
Usut punya usut, ternyata dana Rp350 miliar itu, tidur nyenyak di rekening Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan di Jakarta. "Kita sudah ketuk palu, tapi bantuan belum juga diturunkan," kata Anggota DPR RI, Taslim kepada Singgalang, tadi malam. Menurut dia, uang untuk rakyat jangan sampai diperlambat hanya karena urusan birokrasi. "Katanya perubahan rekening, itukan urusan menteri, kenapa dananya yang mesti diperlambat, karena itu BNPB harus menjemputnya ke pusat, agak gesitlah," kata dia. Sedangkan anggota DPR RI, Apiyardi Asda yang hadir dalam temu ramah DPR RI dan BNPB itu, mempertanyakan kenapa penyaluran dana gempa lamban. Seharusnya dana tersebut sudah ada di daerah, namun nyatanya masih di pusat. Taslim menyatakan, DPR akan memanggil Menteri Keuangan dan dirjen terkait, BNPB pusat dan TPT Sumbar dalam waktu dekat. "Kita akan panggil guna membereskan persoalan itu," sebut Taslim pula. Menurut dia, Kapolda dan Kejaksaan telah mendatanginya, memohon dana bantuan untuk bantuan rehab gedung mereka yang rusak. "Itupun sudah kita anggarkan sebesar Rp50 miliar," sebut Taslim. Pertemuan yang semula berjalan sejuk, tiba-tiba memanas karena ketidakjelasan penyaluran dana bantuan. Pihak BNPB sendiri, menunggu terus kucuran bantuan, namun yang ditunggu tak kunjung turun. Kementerian Keuangan, sepertinya terlalu sibuk mengurus soal pajak. Asumsi Taslim, dengan ketidakjelasan kapan dana bantuan gempa akan dicairkan, tampaklah koordinasi antara BNPB dan TPT kurang bagus. Gempa 30 September 2009 silam menewaskan ribuan orang dan meruntuhkan ratusan ribu bangunan. Bantuan pemerintah tahap I sudah disalurkan sekitar 50 persen dari Rp313 miliar. Tahap II akan dikucurkan Rp350 miliar. Tahap II inilah yang digugat anggota dewan. (107) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=223 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.