Walaikum salam, Yo tarimo kasih banyak atas waktu Bung St Sinaro, dgn penyerahan ttg Musyawarah Mufakat MM) dgn Demokrasi ( D)., yo bisa ambo baraja , krn dlm tulisan pak Muchtar Naim, dgn bbrp tulisan nya terus menganjurkan MM , dan termasuk dalam TTS (Tungku Tigo Sajarangan) dan Wacana MSA (Majelis Syariah dan Adat)
Izinkan pulo ambo ciek dgn keyakinan nan ambo caliek ttg Demokrasi ko, maklum awak ko baru baraja pulo, iko lamak nyo babeda pendapek, talabiah jo St.Siinaro, Beda MM dgn D, kito persempit dlm katagori diskusi : *proses pengambilan keputusan utk kepentingan basamo. * Demokrasi adlah *suatu sistim pemerintahan oleh rakyat, dan (harus di tambahkan pemerintahan untuk rakyat*) Demokrasi, , suara terbanyak rakyat itu yg kita terima (executif atau legislatif), nah disini yg saketek tak harus di lupokan (minority) juga harus di perhatikan. Dpl. demokratisasi adalah usaha menjaga keseimbangan hak2 antara pemilih (rakyat badarai) dgn yg dipilih (perwakilan ). Demokratisasi merupakan proses usaha2 mencari persamaan hak2 ekonomi, hak2 politik dll diantaranya. Ada bbrp point pelengkap yg harus dilengkapi dlm demokratisasi , setelah voting suara terbanyak, : *keterbukaan,* *petisi (recall*) , *kebebasan berpendapat,* *kebebasan mass media/pers,,*Kalau bulieh awak, katagori kan : representatve demokrasi, direct demokrasi, .. dll. Stlh pemimpin awak di pilih, Executif, Legislatif, lansung oleh rakyat, keadaan sekarang rakyat tidak punya suara lagi, seharus nya rakyat harus punya hak utk menanyakan bgmn performance (kinerja ) pemimpin atau wakil kita itu, mis. bgmn kehadiran anggota DPR/D kita , apakah sering bolos, tanpa alasan. dan sebaliknya DPR/D harus menerbitkan daftar absensi itu yg terbuka utk rakyat (transparancy) bisa di akses rakyat dgn murah dan gampang. Ternyata stlh di ketahui ada wakil rakyat (kita) yg sering bolos, nah kita harus bisa meng petisi nya dgn 10-15 percent tanda tangan rakyat, utk di ajukan ke sidang, debat, tanya jawab, dan termasuk dgn Judikatif. Dan lembaga pengadilan lah yg memutuskan nya utk di recall atas usulan rakyat yg sesuai dgn UU/Peraturan (sekarang UU/Pearturannya tidak ada, atau sengaja utk tidak diciptakan). Di negara demokrasi yg saya lihat, Yudikatif (Jaksa dll) nya juga lansung di pilih rakyat. Tp yg lbh penting, apa keputusan Executif, process pengambilan keputusan nya harus bersama rakyat juga, terutama yg pricinple, penting, dan ber implikasi besar ke rakyat, apa implikasi nya terhadap rakyat, tentu stlh ber audieinsi dgn DPR/D, Sekarang keputusan besar, atau penggunaan APBD besar kan di putuskan oleh Gub bersama DPRD saja, tanpa melibat kan rakyat. Melibat kan rakyat maksud nya debat, public hearing, kalau perlu voting lagi. Siapa mendapat apa dalam proses keputusan itu,. Mis , apa yg terjadi di kampuang awak, stlh cobaan musibah Gempa, ada bantuan Saudi Arabia, disamping bantuan utk pennangggulan rakyat kena gempa, juga sebagian besar utk mesjid Agung, Padang Baru, tentu stlh ada konsultasi dgn DPRD, Apakah ada Pemda, beraudiensi dgn rakyat, bhw sumbangan gempa ini krn adanya gempa, dan boleh juga utk mesjid Agung, Padang Baru, tidak kan, masalahnya apakah sumbangan gempa Saudi cukup utk menjalankan kehidupan dan roda ekonomi pasca gempa? Disinilah,, demokrasi *yg benar ha*rus dan perlu berdiskusi, public hearing berdebat dgn rakyat. Di DPRD sendiri kalau diadakan voting, ttg hal ini, Apakah kita (rakyat)bisa mengetahui siapa yg memilih dana Saudi itu boleh utk mesjid. (Seingat saya, (bisa salah) dana pembanguan pasca Gempa +/- 6 trilliun, bantuan Saudi =/- 500 Milyar). Kalau dizininkan rakyat pilih bolehkan sbgn dana bantuan utk mesjid Agung, saya jawab, tunggu dulu. Apakah pembangunan pasca gempa sdh cukup? kalau belum saya tidak setuju. Kita persingkat, adanya keterbukaan informasi ttg executive, legislatif ttg kinerja nya, dan siapa2 yg memutuskan apa bisa di ketahui oleh rakyat maka nya pd Pemilu ke depan tidak kita pilih lagi , dan rakyat harus juga melek informasi atau adanya pers yg bebas. LSM, dan masyarakat menengah dll. Dan ternyata ada wakil yg kita pilih sering bolos, secara UU/Peraturan harus bisa kita recall melalui pengadilan.(sekarang rakyat tdk bisa melakukannya). Dalam Musyawarah M, kita harapkan satu suara seiya sekata dan tanpa pemilihan suara. , berariti rakyat tidak tahu siapa yg menyetujui dan menolak usulan /keputusan tsb sebelumnya. Keputusan MM merupakan yg terbaik. Disinilah kita berbeda pendapat, masing2 kita mempunyai kepentingan, sistem nilai dll berbeda, dan sumber daya yg langka. Mis; saya adalah nelayan Muara Padang,, yg saya butuhkan adalah kredit murah utk beli sampan, alat2 tangkap ikan,. Waktu calon anggota DPRD kampanye, ada harapan utk memperbaiki nasib nelayan. Tp keyataannya tidak, kenapa? Waktu di tanyakan ke anggota DPRD tsb, dia jawab, : "Dalam Rapat anggaran bersama Pemeritah, saya kalah suara, suara terbanyak memilih bangun Jembatan Siti Nurbaya, ini bukti nya suara saya utk anggaran kredit nelayan (atau nelayan bisa minta sendiri ke DPRD). Yg terbaik adalah, waktu ada wacana membangun jembatan harus nya di dengar pendapatkan dgn rakyat, semua untung rugi, benefit cost bangun jembatan di banding kredit nelayan harus didiskusi kan secara terbuka, apakah mereka setuju, atau kalau sebahagian besar setuju,.. ya silahkan bangun, Apakah ada di dengar pendapat rakyat? Ini lah yg saya *namakan demokrasi.* Nelayan yg mengetahui bhw banyak anggota DPRD yg milih bangun jembatan, dia harus boleh kampanye utk tidak memilih anggota DPRD itu utk Pemilu berikutnya. , dan tentu menerima hasil voting pilh jembatan tsb. Contoh St Sinaro, di MPR ada 1000 anggota, 501 anggota setan, 499 alim ulama, adalah sah /menang kalau anggota setan membuat peraturan Zina itu dihalalkan krn suara nya menang 501. Wah.. baru secuil demokrasi ya ok, tp dalam demokrasi yg katanya oleh dan utnuk rakyat, seharus nya dalam demokrasi itu masalah besar ini harus juga di dengarkan suara rakyat., kalau perlu voting (referendum) siapa yg setuju dan tidak setuju. dan seterusnya,. Terimakasih tas waktu St Sinaro, semoga sehat2 selalu. Wass. Muzirman Tanjung * * -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.