Bagus, Sanak Datuak Endang. Draft memang utk disempurnakan. Saya teruskan pd 
pak Mochtar Naim.
Wassalam,
Saafroedin Bahar  Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.

-----Original Message-----
From: Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 12:40:22 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: Mochtar Naim<mochtarn...@yahoo.com>
Subject: Bls: [...@ntau-net] KKM: 2 Efisiensi

Assalamualaikum wr wb 

pak Dt Endang yang saya hormati, saya sendiri setuju dengan penyebutan 
masyarakat minangkabau, malah sebaiknya ditambahkan "masyarakat adat 
minangkabau".

Sangatlah bijaksana apabila hal ini dimusyawarahkan bersama antar seluruh pihak 
yang berkepentingan, yang saya sebut dalam istilah pra kongres, sesuai apa yang 
saya tangkap dari pemikiran pak Mochtar Naim 2 bulan yang lalu. Namun seluruh 
masukan dari pak Dt Endang tentu akan saya arsipkan untuk diteruskan pada 
pertemuan selanjut selanjut, yang memang "harus ada".

Namu saya kira perlu dijabarkan secara tertulis apa yang dimaksud dengan ABS 
SBK, sehingga ada yang tertulis secara muhkamat  yang berdasarkan hukum. Saya 
kira pak Asbir Latif Dt Rajo Mangkuto bisa menjelaskan ini & pak Saaf serta pak 
Mochtar punya kontak person dengan beliau. (081374212523) 

Khusus mengenai pembagian harta/tanah di minangkabau (untuk point 5) "pusaka 
tinggi diperlakukan sebagai harta waqaf kaum", setahu saya dari kutipan Undang 
Adat Alam Minangkabau, harta/tanah terbagi atas 6 bagian di minangkabau, yaitu :
1.  Ulayat Nagari
2.  Ulayat Rajo => perbatasan antara nagari yang ditentukan bersama antara 
kedua 
atau lebih kerapatan ada nagari.
3.  Ulayat Kaum => pusako tinggi
4.  Ulayat Suku
5.  Harta faraidh
6.  Harta Wakaf
 
Jadi menurut saya, ada perbedaan antara harta wakaf & pusako tinggi. Saya kira 
hal inilah yang memicu adanya pertentangan dari beberapa pihak, mengenai ikrar 
atau draf, yang saya kira "harus ada" pertemuan untuk itu kerana sebagai 
masyarakat adat minangkabau kita menjunjung tinggi musyawarah & mufakat.

wasalam
Armen Zulkarnain Dt Patih Nan Paruik
32 th - Padang 



________________________________
Dari: Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: minangka...@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 20 Agustus, 2010 05:33:35
Judul: [...@ntau-net] KKM: 2 Efisiensi


Pak Armen yth. 
Berikut saya sampaikan tanggapan lebih lanjut dari Ikrar Bersama : 
  
1 Selaku warga negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi akan Pancasila 
dan UUD 1945, bersepakat untuk menjadikan “Adat Bersendi Syarak, Syarak 
Bersendi 
Kitabullah” sebagai filosofi dasar kehidupan kami dalam bermasyarakat dan 
berorang per orang, baik di ranah maupun di rantau, di manapun di Indonesia dan 
dunia ini.  

  
Saya belum mendapatkan klarifikasi tentang “masyarakat Minangkabau”, karena hal 
ini berpengaruh dengan penggunaan identitas di atas. Bila maksudnya membatasi 
masyarakat Minangkabau yang menjadi WNI, berikutnya dibatasi dengan WNI yang 
ber-Pancasila dan UUD 1945, sehingga perlu alat ukur : yang mana WNI yang 
dimaksud. Kemudian sudah banyak diulas kalau ABSSBK juga digunakan dalam banyak 
sistem kebudayaan yang lain, sehingga perlu diperjelas juga : ABSSBK yang mana 
? 

Saran perbaikan saya sampaikan di bawah. 
  
2 Sebagai konsekuensi dari kesepakatan filosofi hidup “Adat Bersendi Syarak, 
Syarak Bersendi Kitabullah” atau disingkat “ABS-SBK” itu, agama satu-satunya 
yang dianut dan diakui oleh warga masyarakat Minangkabau di manapun adalah 
Islam. Namun sesuai dengan ajaran Islam sendiri, semua yang baik-baik, dari 
manapun datangnya, yang sejalan dengan ajaran Islam, kami ambil; dan semua yang 
buruk, dari manapun pula datangnya, yang tak sejalan dengan ajaran Islam, kami 
buang. Tidak terkecualinya terhadap budaya dan adat-istiadat kami sendiri, 
berlaku kaidah yang sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. Pedoman hidup 
tertinggi kami, sesuai  dengan filosofi ABS-SBK itu, adalah Kitabullah, yaitu 
Al 
Qur’anul Karim. Islam, sesuai dengan prinsip dasarnya adalah “rahmatan lil 
‘alamin” – rahmat bagi sekalian alam.  

  
Pernyataan ini masih rancu, lebih bersifat penjelasan argumentatif, dan bukan 
pernyataan ikrar. Sebaiknya dihapuskan. 

  
3 Pedoman hidup ABS-SBK ini tidak hanya berupa simbol tetapi sekaligus 
diamalkan 
dalam berbagai segi kehidupan, yang minimal tidak satupun yang boleh 
bertentangan dengan prinsip ABS-SBK itu. Bagi kami, sesuai dengan mamangannya: 
“Syarak mengata, adat memakai; alam terkembang jadikan guru.”  

  
Pernyataan ini juga bukan pernyataan ikrar, lebih bersifat penjelasan 
argumentatif. Sebaiknya dihapuskan. 

  
4 Dalam menatap hidup ke masa depan, tugas utama kami, karenanya, adalah 
memastikan terlaksananya ajaran ABS-SBK itu dalam setiap sisi kehidupan kami, 
di 
samping juga melaksanakan tugas-tugas kami dalam berbangsa dan bernegara dalam 
konteks NKRI dan dalam bermanca-negara sebagai warga dunia.  

  
Pernyataan ini tidak mempunyai alat ukur. Sebaiknya dihapuskan. 
  
5 Khusus dalam hubungan antara adat dan syarak dan dalam kaitannya dengan pola 
kehidupan kami dalam keluarga, kaum dan suku serta kampung halaman, kami 
bersepakat dan menyepakati tiga adagium berikut yang sejalan dengan alur adat 
dan syarak: (1) “Bersuku ke Ibu (matrilinial), bernasab ke Bapak (bako), 
bersako 
ke Mamak (gelar keturunan).” (2) “Harta pencaharian dibagi menurut hukum 
faraidh, harta pusaka tinggi diperlakukan sebagai harta waqaf kaum.” (3) “Hak 
tanah ulayat dipusakai secara turun-temurun, menurut garis ibu, dalam kaum, 
suku 
dan nagari, tidak dimakan beli dan tidak dipindah-tangankan.”  

  
Pernyataan ini mengandung rumusan yang debatable. Konsep matrilineal tidak 
hanya 
merujuk masalah suku, juga lokalitas. Konsep nasab secara syar’i adalah ke 
asal-usul. Masalah sako tidak harus dimaknakan demikian. Beberapa pituah adat 
tidak pas diterjemahkan secara bebas. Sebaiknya dihapuskan. 

  
Sehingga saran koreksian adalah sebagai berikut : 
“ Sebagai “masyarakat Minangkabau” bersepakat menjunjung tinggi Pancasila dan 
UUD 1945 serta Adat Minangkabau yang berlandaskan Adat Bersendi Syarak, Syarak 
Bersendi Kitabullah. 

1 Selaku warga negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi akan Pancasila 
dan UUD 1945, bersepakat untuk menjadikan “Adat Bersendi Syarak, Syarak 
Bersendi 
Kitabullah” sebagai filosofi dasar kehidupan kami dalam bermasyarakat dan 
berorang per orang, baik di ranah maupun di rantau, di manapun di Indonesia dan 
dunia ini.  

2 Sebagai konsekuensi dari kesepakatan filosofi hidup “Adat Bersendi Syarak, 
Syarak Bersendi Kitabullah” atau disingkat “ABS-SBK” itu, agama satu-satunya 
yang dianut dan diakui oleh warga masyarakat Minangkabau di manapun adalah 
Islam. Namun sesuai dengan ajaran Islam sendiri, semua yang baik-baik, dari 
manapun datangnya, yang sejalan dengan ajaran Islam, kami ambil; dan semua yang 
buruk, dari manapun pula datangnya, yang tak sejalan dengan ajaran Islam, kami 
buang. Tidak terkecualinya terhadap budaya dan adat-istiadat kami sendiri, 
berlaku kaidah yang sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. Pedoman hidup 
tertinggi kami, sesuai dengan filosofi ABS-SBK itu, adalah Kitabullah, yaitu Al 
Qur’anul Karim. Islam, sesuai  dengan prinsip dasarnya adalah “rahmatan lil 
‘alamin” – rahmat bagi sekalian alam.  

3 Pedoman hidup ABS-SBK ini tidak hanya berupa simbol tetapi sekaligus 
diamalkan 
dalam berbagai segi kehidupan, yang minimal tidak satupun yang boleh 
bertentangan dengan prinsip ABS-SBK itu. Bagi kami, sesuai dengan mamangannya: 
“Syarak mengata, adat memakai; alam terkembang jadikan guru.”  

4 Dalam menatap hidup ke masa depan, tugas utama kami, karenanya, adalah 
memastikan terlaksananya ajaran ABS-SBK itu dalam setiap sisi kehidupan kami, 
di 
samping juga melaksanakan tugas-tugas kami dalam berbangsa dan bernegara dalam 
konteks NKRI dan dalam bermanca-negara sebagai warga dunia.  

5 Khusus dalam hubungan antara adat dan syarak dan dalam kaitannya dengan pola 
kehidupan kami dalam keluarga, kaum dan suku serta kampung halaman, kami 
bersepakat dan menyepakati tiga adagium berikut yang sejalan dengan alur adat 
dan syarak: (1) “Bersuku ke Ibu (matrilinial), bernasab ke Bapak (bako), 
bersako 
ke Mamak (gelar keturunan).” (2) “Harta pencaharian dibagi menurut hukum 
faraidh, harta pusaka tinggi diperlakukan sebagai harta waqaf kaum.” (3) “Hak 
tanah ulayat dipusakai secara turun-temurun, menurut garis ibu, dalam kaum, 
suku 
dan nagari, tidak dimakan beli dan tidak dipindah-tangankan.”“ 

  
Demikian disampaikan. Mohon reaksi anda terhadap berbagai masukan yang saya 
berikan, untuk mengetahui apakah Panitia cukup tanggap, terbuka, dan transparan 
terhadap berbagai masukan. 

  
Wassalam, 
-datuk endang 
-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Reply via email to