Dari riau Mandiri:
Jenazah Koruptor Tak Boleh Dishalatkan

Saturday, 21 August 2010 06:05

JAKARTA-Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj 
menegaskan bahwa jenazah seorang muslim yang melakukan korupsi tidak boleh 
dishalatkan. Ia menyamakan pelaku korupsi atau koruptor itu sama dengan orang 
yang sedang menanggung hutang.

.. dst 
Dari Riau Mandiri:
http://www.riaumandiri.net/rm/index.php?option=com_content&view=article&id=11332:jenazah-koruptor-tak-boleh-dishalatkan&catid=34:headline&Itemid=73


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke