Akhi Fitr Tanjuang...

Suatu penjelasan nan terperinci tentang level ulama' syai'ah...tabik lo tanyo 
di 
kapalo ambo..kok ado di antaro kito nan berprinsip, ndak paralu bermazhab dlm 
syariat doh...tantu kito labiah tinggi levelnyo dari Mujtahid Muthlaq lai???

mohon penjelasan akhi....terima kasih sebelum nyo..

wassalam, Ryan 43 Ipoh



________________________________
From: Fitr Tanjuang <fitr.tanju...@gmail.com>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Tue, September 21, 2010 3:40:32 AM
Subject: Re: Bls: Bls: [...@ntau-net] Risau, Siapa Pelanjut Ulama Besar


AslmWrWb
 
Iko tingkatan ulama nan ambo dapek pulo dari internet.
Kito caliak2 lah nan maa nan kurang di minang atau ina atau dunia Islam sacaro 
umum.
 
Wassalam
fitr tanjuang
 
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1197238217
Tingkatan Ulama Ahli SyariahDi dalam situs ini saya banyak belajar dan 
berkenalan dengan beragam ulama. Pertanyaannya, apakah di antara para ulama itu 
ada jenjang atau struktur kesenioran atau semacam tingkatan?
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Kalau ada tingkatan atau level di kalangan ahli syariah, sebenarnya bukan 
derajat keimanan atau ketaqwaan, melainkan tingkat keahlian dan 
profesionalitas. 
Ibarat dunia kedokteran, ada dokter umum dan ada dokter spesialis. Tapi semua 
itu bukan jaminan bahwa dokter tidak akan terserang penyakit atau tidak bisa 
mati.
Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir mencoba membuat klasifikasi para ahli 
ijtihad menjadi beberapa klasifikasi, misalnya mujtahid mutlaq (mustaqil), 
mujtahid muntasib, mujtahid fil mazhab dan mujtahid fi at-tarjih.
1. Mujtahid mutlaq (mustaqil)
Ini adalah level mujtahid yang paling tinggi. Untuk sampai ke level ini, 
awalnya 
seseorang harus memenuhi dulu standar dasar yang harus dimiliki seorang 
mujtahid.
Kemudian tambahannya adalah dia harus bisa membuat metologi ijtihad (ushul 
fiqih) sendiri tanpa meniru atau mengadaptasi dari orang lain. Dari hasil 
konsepnya itu, dia melakukan ijtihad pada semua sisi kehidupan mulai dari 
urusan 
thaharah sampai urusan kenegaraan, yang kemudian disusun menjadi kumpulan hasil 
ijtihad yang murni hasil dari kesungguhan dirinya. Bukan kutipan juga bukan 
contekan dari mujtahid lain. Kecuali kalau kebetulan hasilnya sama.
Contoh mujtahid mutlak adalah 4 imam mazhab yang kita kenal:
        * Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H) 
        * Al-Imam Malik (93-179H) 
        * Al-Imam Asy-Syafi''i (150-204 H) 
        * Al-Imam Ahmad bin Hanbal 
Mereka yang merumuskan metodologi istimbath hukum dan sistem pengerjaannya, 
selain mereka juga menggunakannya untuk berijtihad, di mana sistem dan hasil 
ijtihadnya kemudian dijadikan rujukan oleh mujtahid di level bawahnya.
Kalau kita ibaratkan ilmu matematika, mereka ini kira-kira seperti orang yang 
menemukan rumus segi tiga siku-siku Phitagoras, a kuadrat sama dengan b kuadrat 
kali c kuadrat. Atau yang menemukan rumus luas lingkaran.
Siapa pun orang yang datang kemudian, kalau mau mengukur segi tiga siku-siku 
atau mengukur luas lingkaran, pasti tidak akan bisa lepas dari rumus dasar itu.
2.Mujtahid Muntasib
Pada level kedua, kita bertemu dengan para mujtahid yang disebut muntasib. 
Sesuai namanya, muntasib adalah orang yang melakukan instisab, yaitu 
berafiliasi 
kepada suatu mazhab tertentu.
Jadi mereka tidak menciptakan mazhab sendiri dalam arti tidak merumuskan sistem 
ijtihad dan istimbath. Mereka adalah orang yang datang belajar sistem itu 
hingga 
betul-betul menguasai sepenuhnya, setelah itu mereka menjadi pengguna langsung 
untuk melakukan berbagai ijtihad dalam masalah syariah.
Namun dari segi kemampuan, sesungguhnya mereka sudah bisa melakukan perumusan 
sistem ijtihad sendiri. Tapi biasanya mereka tidak melakukannya, karena apa 
yang 
sudah dirintis oleh guru mereka sudah lebih baik dan lebih maju.
Bahkan mereka malah menjadi tonggak yang ikut menguatkan suatu mazhab yang 
sudah 
ada, karena mereka menjadi pembela sekaligus berjasa mempopulerkannya kepada 
khalayak.
Kalau kita ibaratkan kira-kira mereka adalah para programer yang ikut pada OS 
Open Source semacam komunitas Linux. Walau pun mereka bisa bikin sendiri tapi 
umumnya mereka lebih banyak menjadi pengguna, meski sesekali ikut menyumbangkan 
karya. Di tangan mereka inilah OS Open Source bisa tetap eksis.
Menurut Ibnu Abidin, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahrah, pada tiap-tiap mazhab 
dari keempat mazhab itu ada mujtahid dengan level muntasib.
2.1. Muntasib Mazhab Hanafi
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Muhammad bin Hasan As-Syaibani 
(131-189H) dari mazhab Abu Hanifah. Beliau adalah murid langsung Imam Mazhab 
dan 
menjadi muntasib pada mazhab yang beliau rintis, sekaligus menjadi pilar yang 
menguatkan mazhab ini.
Selain itu juga ada Al-Qadhi Abu Yusuf (113-182H) yang amat terkenal itu. 
Mereka 
berdua adalah pasangan ulama yang tidak bisa dilepaskan dari nama besar mazhab 
Abu Hanifah, biasa disebut singkat: Abu Yusuf dan Muhammad.
2.2. Muntasib Mazhab Maliki
Di dalam yang didirikan oleh Al-Imam Malik rahimahullah, kita mengenal ulama 
besar seperti Abdurrahman bin Al-Qasim (132-191H). Beliau ini levelnya 
sebenarnya mujtahid mutlak, karena sudah bisa membuat sistem mazhab sendiri.
Namun sebagai murid langsung Al-Imam Malik selama 20 tahun, lebih lebih senang 
menyempurnakan mazhab gurunya. Termasuk di antara jasa beliau adalah 
menyempurnakan kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, kitab induk dalam mazhab ini.
2.3. Muntasib Mazhab Asy-Syafi''i
Nama yang bisa disebut untuk muntasib mazhab ini adalah Al-Muzani. Lengkapnya 
adalah Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (175-264H). Sang guru, Al-Imam 
Asy-Syafi''i sampai berkomentar begini, "Al-Muzani adalah pembela mazhabku."
Beliau memang berkarya besar untuk mazhab gurunya, di antaranya adalah kitab 
Al-Mabsuth (Al-Mukhtashar Kabir) dan Al-Mukhtashar Shaghir. Murid Al-Muzani 
tersebar di seantero khilafah Islamiyah sehingga mazhab gurunya ini dikenal 
dari 
ujung barat sampai ujung timur dunia.
Selain itu juga ada Al-Buwaithi (w.231 H) yang oleh As-Syafi''i diwariskan 
halaqoh di Baghdad dan menulis banyak tentang mazhab ini.
3. Mujtahid fil mazhab
Mereka ini adalah mujtahid yang tidak membuat sistem sendiri, juga tidak 
berijtihad sendiri. Mereka menggunakan sistem dari mazhab masing-masing dan 
mengikuti hasil ijtihadnya juga.
Mereka hanya berijtihad manakala di dalam mazhab mereka belum ada hasil 
ijtihad. 
Karena persolaan hukum akan terus ada dan tidak pernah berhenti.
Maka pada saat tidak hasil ijtihad dari mazhabnya yang sekiranya cocok dan bisa 
dijadikan jawaban, mereka barulah berupaya untuk berijtihad.
Dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yang termasuk ulama mujtahid fil mazhab 
adalah Abul Hasan Al-Karkhi (260-340H) dan Hasan bin Az-Ziyad (w. 204H). Dari 
kalangan Maliki adalah Muhammad bin Abdullah Al-Abhari (89-375H). Dari kalangan 
mazhab Syafi''i adalah Ibnu Abi Hamid Al-Asfraini (344-406H).
4. Mujtahid fi at-tarjih
Pada level paling bawah, ada mujtahid fit tarjih. Peran mereka bukan membuat 
sistem, juga tidak berijtihad sendiri, juga tidak melakukan ijtihad yang belum 
ada ijtihad sebelumya.
Mereka 100% mengikuti sistem dan ijtihad dari para seniornya. Dan karena sudah 
banyak hasil ijtihad dari para senior dan terkadang hasilnya agak berbeda, maka 
peran mereka adalah melakukan tarjih.
Namun tarjih yang mereka lakukan bukan dalam arti mementahkan hasil ijtihad, 
melainkan mencoba melakukan studi komparasi antara semua hasil ijtihad dari 
keempat mazhab itu, lalu melakukan penelitian ulang atas dalil-dail yang 
digunakan serta analisa tentang keunggulan dari masing-masing mazhab.
Mengapa masih harus ada tarjih?
Salah satu sebabnya adalah perubahan zaman yang sangat dinamis serta kondisi 
tiap negeri yang selalu berbeda. Sehingga ada ijtihad yang cocok diterapkan di 
suatu negeri tapi barangkali kurang tepat kalau diterapkan di negeri yang lain.
Juga ada mazhab yang bisa diterapkan pada zaman tertentu dan kurang tepat untuk 
masa yang lain.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc


2010/9/20 Muhammad Gifari <emailgif...@yahoo.com>

Sahabat2 RN nan ambo hormati,
>Ambo ikut pulo mengomentari judul iko dengan mengutip buku yang pernah ambo 
>baco 
>(Fadhilah Amal: Maulana Muhammad Zakariyya al Kandahlawi).
>Manurut alim ulama, katonyo "untuk dapat menafsirkan al qur'an diperlukan 15 
>bidang ilmu".
>
>Saya akan meringkas kelima belas ilmu itu semata mata agar diketahui bahwa 
>tidak 
>mudah bagi setiap orang memahami makna bathin al qur'an ini.
>
>1. Ilmu lughat (filologi)
>2. Ilmu Nahwu
>3. Ilmu sharaf
>4. Ilmu isytiqaq (akar kata)
>5. Ilmu ma ani (susunan kalimat)
>6. Bayaan (permisalan kata)
>7. Badi' (keindahan Bahasa)
>8. Ilmu qiraat (perbedaan bacaan)
>9. Ilmu Aqa'id (dasar dasar keimanan)
>10 Usul fiqih (menggali hukum dari suatu ayat)
>11. Ilmu Asbabun Nuzul
>12. Ilmu Nasikh Mansukh
>13. Ilmu Fiqih (hukum hukum yang rinci)
>14. Ilmu Hadist
>15. Ilmu Wahbi (ilmu yang diberikan khusus Allah kepada hambanya yang istimewa 
>sesuai sabda rasul: "Barang siapa mengamalkan apa yang dia ketahui maka Allah 
>akan memberikan kepadanya ilmu yang tidak dia ketahui" 
>
>
>M Gifari S (lk 29 )
>Tokyo
> 
>
>
-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke