~~."IJP".~~ -----Original Message----- From: Koran Digital <korandigi...@gmail.com> Sender: koran-digi...@googlegroups.com Date: Wed, 13 Oct 2010 08:53:43 To: <koran-digi...@googlegroups.com> Reply-To: koran-digi...@googlegroups.com Subject: [Koran-Digital] Garuda Sugardo: Hal Remeh-temeh tentang Nomor Telepon Seluler
Hal Remeh-temeh tentang Nomor Telepon Seluler Garuda Sugardo, MANTAN DIREKTUR TELKOMSEL, INDOSAT, DAN TELKOM Jumlah pelanggan telepon dari 11 J operator yang ada di Indonesia, yang sebanyak (akan di atas) 200 juta pada 2010, sudah pasti adalah angka terbesar dibandingkan dengan jumlah pelanggan, pemakai, atau nasabah industri apa pun yang ada di negeri ini. Tidak aneh bila di antara jumlah yang besar tersebut, banyak yang mencoba memanfaatkan kelengahan atau ketidakmengertian pelanggan lainnya dengan berbagai modus penipuan, utamanya melalui SMS. Praktis tidak ada petunjuk dari operator untuk sekadar mengurangi cara penipuan yang menggunakan fasilitasnya tersebut. Masyarakat pun agaknya pasrah dan paling-paling "curhat"melalui media cetak tentang kesialannya sebagai korban penipuan SMS. Sedikit berbagi, barangkali tulisan ini dapat membantu puluhan juta pemakai seluler mengenali sistem penomoran dari benda yang setiap saat dibawanya tersebut, sehingga lebih waspada terhadap upaya penipuan yang tiap saat mengintai. Sistem penomoran Bila nomor telepon kabel kita adalah 87654321, maka di Jakarta kita bisa menulis atau menyebutkannya dengan 02187654321. Bila nomor tersebut adalah milik pelanggan Telkom di Denpasar, maka penulisannya adalah 036187654321. Dapat dimengerti, penulisan dan penyebutannya pun harus jelas dan terpisah antara kode area (kota) dan nomor telepon itu sendiri. Dalam penyelenggaraan seluler bergerak (mobile), baik GSM maupun CDMA, ketidakmengertian sebagian besar masyarakat tentang penomoran terkesan dibiarkan; dan hal inilah yang kemudian menjadi celah masuknya penipuan. Sistem penomoran GSM maupun mobile CDMA di Indonesia mempunyai skema yang berbeda dengan sistem penomoran telepon tetap. Struktur penomorannya terdiri atas urutan tiga unsur, yaitu: Kode Negara (Indonesia "62"), Kode Operator (4 digit), dan Nomor Pelanggan (6 atau 7 digit). Empat digit kode untuk tiap operator tentulah berbeda, misalnya Telkomsel memiliki Kode Operator antara lain 0811, 0812, 0813, dan 0852; Indosat berkode 0815, 0816, 0855 dan 0856, sedangkan operator XL berkode 0817, 0818, 0877 dan 0878. Operator yang relatif baru adalah "3", yang menggunakan kode 0899, dan Axis kode prefiksnya 0838. Pada umumnya, yang biasa disebutkan masyarakat tentang nomor HP-nya adalah 10 atau 11 digit nomor yang merupakan gabungan dari kode operator dan nomor miliknya, Nah, di sinilah banyak "korslet"-nya! Seyogianya penyebutan atau penulisan nomor HP haruslah dilafalkan dengan memisahkan kode operator lengkap sebanyak 4 digit dengan nomor pelanggannya yang 6 atau 7 digit itu. Ibarat nomor telepon Telkom Denpasar seperti contoh di atas, tidaklah mungkin kita menyebutkannya dengan penggalan 036-187654321, karena nomornya adalah (0361) 87654321. Apa dampaknya? Pertama adalah pengenalan masyarakat terhadap sistem penomoran yang baku dan berlaku. Dengan menyebutkan atau menuliskan nomor ponsel dengan penggalan yang benar, orang lain akan langsung mengetahui operator mana yang digunakan (calon) lawan bicaranya, sehingga memungkinkan diperoleh tarif bicara yang lebih murah atau kemasan promosi yang menarik dan kompetitif. Kedua, dengan mengenali kode operator secara utuh, sekaligus kita mewaspadai bahwa adalah suatu kejanggalan bila mendeteksi nomor pengirim SMS berhadiah yang mengaku dari suatu operator menggunakan nomor pengirim dari operator lainnya. Apalagi berbeda sistemnya, GSM atau CDMA. Relevansi yang menyangkut tanggung jawab operator adalah sejauh mana mereka sebagai penyelenggara jasa berlisensi juga peduli terhadap penyalahgunaan nomor-nomornya dalam upaya pe nipuan. Tidak dimungkiri bahwa pelanggan "prabayar", yang jumlahnya sekitar 97 persen dari seluruh pemakai telepon seluler, sistem verifikasinya belum akurat (atau cenderung asal-asalan). Kalaupun si operator berkehendak menelusuri identitas pemegang nomor yang digunakan untuk berbagai modus tindak penipuan, akan tetap sulit dilakukan pelacakan nama dan alamat yang sesungguhnya. Operator Karena alasan privacy, karena ponsel bersifat personal, kita tak akan memperoleh handphone directory dari operator ponsel seperti halnya Buku Petunjuk Telepon yang diterbitkan Telkom setiap tahun. Meski demikian, tetaplah ada kewajiban operator seluler (atau asosiasinya) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai banyak hal tentang produknya yang dijual al tentang produknya yang dijual kepada masyarakat luas. Cobalah diingat. Adakah saat ini kita telah menda patkan imbauan dari operator agar tidak operator agar tidak menelepon atau ber SMS selagi menge mudi? Pernahkah operator menjelas kan bahaya sinyal elektromagnetik ponsel yang digu nakan di area stasi un pengisian bahan bakar? Di era yang katanya "perang tarif"ini, di manakah ki rif"ini, di manakah ki ta bisa mendapatkan ta bel tarif lengkap atau tarif antaroperator? Dan lain sebagainya. Kita amat mengimbau agar para operator seluler memulainya dengan hal yang sepele, melalui penerangan cara menyebutkan nomor HP secara baik dan benar, sehingga tidak ada lagi spanduk atau stasiun radio besar yang menulis atau menyebut nomor selulernya dengan "kosong delapan satu, sekian-sekian-sekian-dan seterusnya", melainkan dengan benar menyebutnya "kosong delapan sekian-sekian, satu-dua-tiga-empat-lima-enam-tujuh". Iktikad operator mensosialisasi sesuatu yang tampak remeh tapi fundamental ini akan menyadarkan masyarakat tentang adanya trik penipuan yang mencampuradukkan identitas nomor HP mereka, sekaligus membangun tanggung jawab moral dan kredibilitas bisnis dari operator yang nomornya sering digunakan untuk menipu orang lain. Selain berguna untuk industri seluler, pada gilirannya para operator yang mampu melindungi pelanggannya dari penipuan, melayani dengan cepat dan tepat, serta memberikan informasi atas kelakuan pelanggan nakalnya, akan mendapat pencitraan positif dan apresiasi masyarakat luas. http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/10/13/ArticleHtmls/13_10_2010_012_003.shtml?Mode=1 -- "One Touch In BOX" To post : koran-digi...@googlegroups.com Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Hindari ONE-LINER - POTONG EKOR EMAIL - DILARANG SARA - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------ “Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck. "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.