Status Keamanan Mi Instan: Kasus Nipagin  
Purwiyatno Hariyadi - detikNews

Jakarta - Pertanyaan sekitar status keamanan Bahan Tambahan Pangan (BTP) 
Nipagin 
pada produk mie instan di Indonesia sekarang ini sedang ramai. Hal ini dipicu 
oleh peristiwa di Taiwan,  di mana produk instan asal Indonesia ditarik karena 
mengandung BTP pengawet yang dianggap berbahaya. 


Apa itu Nipagin?

Nipagin adalah nama dagang untuk senyawa metil hidroksi benzoat, yaitu senyawa 
ester metil dari asam p-hidroksibenzoat. Senyawa ini merupakan bahan tambahan 
pangan senyawa turunan asam benzoat, yang berfungsi sebagai bahan antimikroba 
atau pengawet. Senyawa ini sering juga dikenal dengan nama metil paraben.

Secara alami, senyawa benzoat termasuk beberapa esternya bisa ditemukan pada 
buah-buahan; terutama buah kranberi (cranberries). Selain itu, senyawa benzoat 
secara alami juga bisa ditemukan pada jamur, kayu manis, dan cengkeh. Untuk 
keperluan komersial; asam benzoat ini disintesis secara kimia dan kemudian 
diubah menjadi ester melalui reaksi esterifikasi, di antaranya menjadi metil 
hidroksi benzoat.
 
Dalam praktiknya; terdapat beberapa jenis ester dari hidroksi benzoat; di 
antaranya adalah ester metil (-CH3), etil (-C2H5), propil (C3H7) dan butil 
(C4H9) hidroksi benzoat. Sebagai pengawet; semakin panjang rantai C, maka 
senyawa tersebut akan mempunyai efektivitas antimikroba yang semakin tinggi. 
Namun demikian; sebagai BTP pengawet; senyawa yang paling banyak ditemukan 
adalah metil dan/atau etil hidroksi benzoat. Dan BTP pengawet yang saat ini 
sedang diributkan adalah metil hidroksi benzoat, atau nipagin.

Status Nipagin Sebagai Pengawet

Faktor keamanan pangan merupakan merupakan prasyarat universal bagi mutu pangan 
yang baik. Dengan kata lain, untuk produk pangan, tidak ada artinya berbicara 
citarasa dan nilai gizi, atau pun sifat fungsional yang bagus, tetapi produk 
tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.
  
Persyaratan yang sama juga berlaku bagi kajian tentang BTP, seperti pengawet. 
Karena itu, setiap valon BTP, baik yang diekstrak dari sumber alam atau pun 
disintesis; harus terlebih dahulu dilakukan kajian keamanan secara ketat. Untuk 
melakukan kajian keamanan suatu BTP ini dilakukan oleh otoritas keamanan pangan 
di berbagai negara.

Di Indonesia, kajian keamanan BTP ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan 
Makanan (BPOM, RI). Penggunaan BTP secara aman di Indonesia diatur oleh 
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/rX/88 tentang Bahan Tambahan 
Makanan. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa nipagin (metil-p-hidroksi 
benzoat) 
adalah termasuk sebagai bahan pengawet yang diizinkan penggunaannya untuk bahan 
pangan tertentu; antara lain pada produk acar ketimun dalam botol dan kecap 
(dengan batas maksimum 250 mg/kg), ekstrak kopi cair (dengan batas maksimum 450 
mg/kg), serta pasta tomat dan sari buah (dengan batas maksimum 1 g/kg).
 
Di Uni Eropa –misalnya- suatu senyawa diizinkan pemakaiannya sebagai BTP jika 
panel ahli telah melakukan kajian dan mendapatkan bukti-bukti ilmiah yang 
menyakinkan bahwa bahan tersebut aman dan pemakaiannya memberikan manfaat bagi 
masyarakat. Badan yang bertugas melakukan evaluasi keamanan untuk bahan 
tambahan 
pangan di Uni Eropa ini adalah European Food Safety Authority (EFSA; 
http://www.efsa.europa.eu/). Jika dalam kajiannya diyakini bahwa senyawa 
tersebut aman dan bermanfaat pemakaiannya; maka senyawa tersebut akan 
dimasukkan 
dalam daftar BTP yang diizinkan; dan diberikan nomor dengan kode huruf E di 
depannya.

Daftar bahan tambahan yang diizinkan penggunaannya oleh Uni Eropa; bisa dilihat 
di http://www.food.gov.uk/safereating/chemsafe/additivesbranch/enumberlist. 
Untuk nipagin, panel ahli EFSA telah melakukan bahwa pemakaiannya sebagai BTP 
adalah aman, dan oleh otoritas keamanan pangan Uni Eropa nipagin diberikan kode 
E218.

Pada tahun 2004, Otoritas Keamanan Pangan Uni Eropa (EFSA) melalui Panel Ahli 
(The Scientific Panel on Food Additives, Flavourings, Processing Aids and 
Materials in Contact with Food) kembali melakukan kajian keamanan nipagin; 
dengan mempertimbangkan data-data terbaru. Hasil kajian dari EFSA ini 
dituangkan 
dalam bentuk opini ilmiah EFSA yang dikeluarkan pada bulan September 2004. 
Secara lengkap; opini ilmiah ini bisa diunduh dari 
http://www.efsa.europa.eu/en/scdocs/scdoc/83.htm.

Salah satu hasil penting dari kajian ini adalah penegasan kemabli tentang 
status 
aman bagi nipagin (metil hidroksi benzoat) sebagai pengawet, dengan ADI 
(Acceptable Daily Intake) sampai 10 mg/kg berat badan per hari. Kajian yang 
sama 
juga dilakukan oleh berbagai otoritas keamanan pangan di berbagai negara; 
antara 
lain Amerika, Kanada, Singapura dan lain-lain.

Di Amerika, nipagin atau metil paraben bahkan dimasukkan dalam kategori GRAS 
(generally regarded as safe) untuk pengawet pangan 
http://www.accessdata.fda.gov/scripts/fcn/fcnDetailNavigation.cfm?rpt=scogsListing&id=210).
 Demikian juga dengan standar BTP yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius 
Commission (CAC) -badan standar pangan dunia (FAO/WHO)-. CAC telah mengadopsi 
dan selalu merevisi adanya standar bahan tambahan pangan dengan terbitnya Codex 
General Standard for Food Additives 
(http://www.codexalimentarius.net//download/standards/4/CXS_192e.pdf).

Standar ini pertama kali diadopsi pada tahun 1995; dan direvisi tahun 1997, 
1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009 dan terakhir 2010). Pada 
standar mutakhir tersebut, CAC mengizinkan penggunaan nipagin (dengan nomor INS 
218) untuk beberapa jenis produk pangan; termasuk untuk kecap dengan batas 
maksimum 1.000 mg/kg. Secara khusus, standar penggunaan nipagin untuk berbagai 
produk pangan ini baru diadopsi oleh CAC antara tahun 2009-2010; yang bararti 
bahwa kajian keamanannya telah mempertimbangkan berbagai data keamanan 
mutakhir. 
Dengan demikian, jelas bahwa otoritas keamanan pangan berbagai negara di dunia, 
termasuk Indonesia, dan bahkan lembaga Internasional (CAC) telah menyatakan 
bahwa penggunaan metil hidroksi benzoat untuk pengawet adalah aman.  


Bagaimana Dengan Kasus Mie Instan?

Telah dijelaskan bahwa dari sisi keamanan pangan; banyak otoritas keamanan 
pangan di berbagai negara di dunia; termasuk Uni Eropa dan bahkan CAC telah 
menyatakan bahwa metil hidroksi benzoat adalah salah satu bahan pengawet yang 
aman digunakan. Kenapa kasus penggunaan nipagin pada kecap (sebagai bumbu) pada 
produk mie instan sekarang dihebohkan?

Kehebohan ini ini memang dipicu dengan peristiwa di Taiwan, di mana produk 
instan asal Indonesia ditarik karena mengandung BTP pengawet yang dianggap 
berbahaya. Pelarangan oleh otoritas keamanan pangan Taiwan terhadap penggunaan 
metil hidroksi benzoat merupakan kebijakan negara yang bersangkutan. Pada 
dasarnya, penetapan izin penggunaan BTP beserta batas maksimum perlu mengacu 
pada prinsip analisis risiko; yang dilakukan oleh masing-masing negara. Sebagai 
acuan; berbagai negara menggunakan peraturan dan standar keamanan pangan yang 
dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Comimission (CAC). Dalam hal ini, kebijakan 
Taiwan ini jelas berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan oleh CAC.

Teorinya; jika suatu negara mengeluarkan peraturan yang lebih ketat daripada 
aturan CAC; maka negara tersebut harus menunjukkan secara transparan hasil 
studinya; dengan menggunakan pendekatan analisis risiko yang valid. Sampai saat 
ini, tidak jelas apakah Taiwan telah melakukan analisis risiko itu atau belum. 
Namun demikian, mengingat bahwa Taiwan bukanlah negara anggota CAC, tuntutan 
transparansi tentang hasil studi tersebut sulit dilakukan. Tidak adanya 
analisis 
risiko yang dipublikasikan ini telah menyebabkan sulitnya melakukan cek silang 
tentang kebenaran klaim ketidak-amanan metil hidroksi benzoat sebagai BTP 
pengawet ini.

Jadi, mengacu pada kajian dan peraturan keamanan pangan dari EFSA, CAC, US FDA 
dan termasuk Indonesia; maka penggunaan metil hidroksi benzoat sebagai BTP 
adalah aman; asalkan penggunaannya tidak melewati batas maksimum yang 
ditetapkan. Sebagai ilustrasi; berikut adalah perhitungan sederhana tentang 
keamanan mie instan, dalam kaitannya dengan nipagin. Mengacu pada penetapan ADI 
(Acceptable Daily Intake) nipagin (metil hidroksi benzoat; E218) oleh EFSA 
sebesar 10 mg/kg berat badan per hari, maka seseorang dengan berat badan 50 kg 
dapat mengkonsumsi sebanyak 500 mg nipagin per harinya tanpa ada pengaruh 
kesehatan apapun.

Kemudian, mengacu pada batas maksimum penggunaan nipagin pada kecap oleh BPOM 
adalah 250 mg/kg; dan 1 pak mie instan mengadung sekitar 4 gram kecap; maka 
jumlah 500 mg nipagin itu akan tercapai jika seseorang tersebut mengkonsumsi 
sebanyak 500 bungkus mi instan setiap hari. Jelas sulit sekali seseorang untuk 
mencapai jumlah konsumsi tersebut.

Terlihat bahwa jika digunakan dalam batas-batas penggunaan sesuai dengan 
peraturan yang seperti sekarang ini; maka keamanan penggunaan nipagin bisa 
dijamin. Kata kuncinya jelas adalah pada disiplin dan tanggung jawab produsen 
dan pengawasan pemerintah yang efektif.

Saran Untuk Konsumen

Memang tuntutan kepraktisan dan ketersediaan waktu yang semakin sempit karena 
kesibukan; konsumen memang memerlukan pangan yang lebih praktis. Namun 
demikian, 
konsumen perlu selalu berusaha mengembangkan perilaku hidup sehat; termasuk 
perilaku makan sehat dengan menu pangan yang sehat. Secara umum, perilaku makan 
sehat yang perlu disampaikan adalah (i) konsumsi aneka ragam jenis pangan dan 
(ii) jangan berlebih-lebihan terahadap salah satu jenis produk pangan.

Dalam menyusun menu sehari-hari, upayakan minimal harus terdiri dari 3 kelompok 
pangan; yatu pangan pokok, lauk pauk, sayur dan buah. Produk pangan olahan, 
bisa 
digunakan sebagai pilihan dalam menyusun menu yang menarik dan bervariasi. 
Untuk 
memilih produk pangan olahan, biasakan membaca label, meneliti ada tidaknya 
nomor pendaftaran oleh BPOM atau Dinas Kesehatan, dan menggunakannya sesuai 
dengan petunjuk penggunaan dan penyimpanannya.

*) Purwiyatno Haryadi adalah Direktur Southeast Asian Food and Agricuktural 
Science & Technology (SEAFAST) Center, LPPM, IPB dan Guru Besar Rekayasa Proses 
Pangan, Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fateta, IPB.

(vit/vit)

 





________________________________


      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke