Pak DB yth. sarato sanak di Palanta, Apo nan dikemukan dek Pak DB merupakan alternatif bila ada kesulitan bagi anak Nagari dalam membuat suatu BUMnagari. Pengamatan ambo Koperasi di nagari tidak selalu mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri. Memang tepat kalau BUMn dalam bentuk Koperasi. Ini mungkin masalah legalitas kepemilikan saham, kalau di Koperasi berdasarkan iuran pokok dan wajib, sedangkan pada PT. sekali setor telah memiliki bukti lembar saham dan tidak perlu iuran lagi setiap bulan. Esensinya sama.
Impian mungkin bisa kita bayangkan, bila 625 nagari di Sumbar punya BUMn, bisa menghimpun modal dasar Rp. 625 milyar, jumlah yang tidak kecil untuk membangun usaha perekonomian daerah. Tentu saja managementnya adalah para Putra/i Nagari ybs. Kita bisa bayangkan pembelajaran usaha yang diterima oleh anak nagari tersebut. Dan bayangkan yang akan terjadi 10 tahun mendatang dengan BUMn-BUMn tadi. Berapa besar dampak multiplier effect yang diciptakan dengan adanya BUMn ini. Dan bayangkan kemajuan yg bisa dicapai oleh anak nagari. Tapi itu cuma mimpi. Apakah kita akan tetap bermimpi saja puluhan tahun ke depan? Saya yakin macam nagari-nagari di Lintau, mereka bisa bikin BUMn dengan modal lebih dari 1 milyar, bahkan mungkin bisa 5 Milyar atau 10 Milyar. Saya hanyalah seorang pemikir, tidak lebih. Tujuan saya hanya ingin membukakan pikiran sanak palanta yang selalu memikirkan tentang nagari mereka. Pembangunan daerah/nagari bisa berhasil, kalau kita mulai dari hal yang paling kecil lebih dahulu dan berasal dari kita sendiri, tanpa mengadalkan orang lain semata. Dan ini bila terwujud, Pemda bisa setiap tahun menghadiahkan tropi kepada BUMn terbaik. Catatan:Untuk membedakan pengertian BUMN(Negara) dan milik nagari kita gunakan singkatan dengan huruf kecil saja, BUMn. Zorion_Anas *55yo http://minangmaimbau.blogspot.com http://zorionanas.blogspot.com anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com Cel./HP No. :081384611336, 085811646566 Country code +62 ________________________________ From: Darwin Bahar <dba...@indo.net.id> To: Palanta Rantaunet <rantaunet@googlegroups.com> Sent: Wed, November 10, 2010 11:13:01 PM Subject: Re:Bls: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMN) Nakan Armen sarato Sanak sa Palanta Sato saya sakaki. Walaupun singkatannya “BUMN”, tetapi BUM Nagari tidak termasuk BUMN sebagai mana yang diatur UU No 19 Thn 2003 Tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tetapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang No 5 tahun 1962 mengenai Perusahaan Daerah---yang sudah dicabut tetapi belum ada penggantinya---karena RUU BUMD yang sudah disiapkan dan direvisi oleh Depdagri sekitar 15 tahun yang lalu belum juga diundangkan oleh pemerintah dan DPR (!). Kalau dianalogikan ke BUMN, mengacu kepada UU 5/1962bangunan seluruh BUMD waktu ini adalah mirip Perusahaan Umum (Perum) yakni BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, dengan mengganti ‘negara dengan daerah. Dan kalau daerah itu berbentuk nagari, dengan mengganti negara dengan nagari, atau negara dengan desa di Jawa. Dengan kata lain, BUMD, termasuk BUM Nagari, adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan. Berapa besarkah kekayaan dan kemampuan suatu nagari untuk memisahkan kekayaannya untuk dijadikan modal sebuah BUM Nagari? Sebagian nagari mungkin bisa, tetapi sebagian besar sangat mungkin tidak (CMIIW). Mungkinkah anak nagari atau para perantau membantu permodalan. sebagai pemegang saham? Tentu saja tidak, karena modal BUM Nagari tidak terbagi atas saham-saham. Yang mungkin ialah dalam bentuk hibah yang tidak mempunyai implikasi kepemilikan dan dapat memengaruhi atau ikut mengendalikan pengelolaan operasional perusahaan. Tetapi apa ada yang mau? Dari sisi permodalan saja terlihat bagaimana ‘ribetnya’ mendirikan BUM Nagari, belum lagi masalah manajemennya, bagaimana kalau dalam pengoperasiannya BUM Nagari ini merugi---karena salah urus---seperti yang terjadi pada sebagian besar BUMD waktu ini. Tetapi bukankah BUM Nagari dapat bekerja sama dengan investor (swasta)? Dalam kegiatan operasional hal ini mungkin saja. Kalau menyangkut permodalan harus membentuk perusahaan baru yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Dan kalau ini tujuannya, nagari tidak perlu repot-repot mendirikan BUM Nagari segala, tetapi dapat langsung melakukan kerja sama di bawah skim KPS (kerja sama pemerintah dengan swasta). Itupun kalau betul-betul diperlukan, dan diyakini akan menguntungkan ke dua belah pihak. Dan kalau anak nagari dan para perantau nagari ingin mendirikan badan usaha yang diyakini dapat memberikan nilai tambah kepada nagari, IMHO, lebih baik berbentuk perseroan terbatas (PT) saja. Namun seperti pernah saya kemukakan dalam salah satu thread di sini, bagi saya bentuk badan usaha yang paling tepat bagi level nagari adalah koperasi atau PT dengan semangat koperasi yang sangat cocok dengan karakter orang Minang. Wallahualam bissawab Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 67+) Asal Padangpanjang, suku Panyalai, tinggal di Depok, Jawa Barat Apakah saham BUM Nagari dapat dimiliki oleh anak nagari, ataupun perantau yang berasal dari nagari tersebut? Tentu saja tida, karena modal nagari di badan usaha tersebut tidak terbagi atas saham. Kalau mau membantu bisa, tetapi dalam bentuk hibah, yang tidak mempunyai kepemilikan di BUM Nagari tersebut. OP . Bls: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMN) Posted by: "Armen Zulkarnain" emeneschoo...@yahoo.co.id Mon Nov 8, 2010 11:24 pm (PST) Assalamualiakum wr wb Pak Zorion Anas sarato angku, mamak, bundo, jo dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati, Saya sangat setuju dengan ide tersebut, sebab kata kunci yang disebut dengan investor adalah urang awak juo. Bagaimana kalau pemilik saham tidak terbatas pada anak nagari saja (yang dikampung & diperantauan) namun bisa juga dunsanak yang berasal dari nagari lain sehingga bisa lebih mudah mencari investor. Saya menawarkan potensi pariwisata yang ada di kec. Danau Kembar (nagari Simpang Tanjuang Nan Tujuh, Kampuang Baru Dalam) & kec. Lembah Gumanti (Nagari Alahan Panjang, Sungai Nanam, Salimpat, Aia Dingin) kabupaten Solok. Mengapa lokasi ini saya tawarkan, sebab potensinya dikawasan ini cukup banyak, antara lain adalah : - 2 Danau (Danau Diateh & Danau Dibawah) yang cukup luas areanya, bisa dikembangkan pariwisatanya - 1 Danau Vulkanik (Danau Talang) - 1 Gunung Vulkanik (Gunung Talang) yang masih aktif - iklim wilayah setempat yang sejuk & bersih (daerah dikenal sebagai kota tertinggi di Sumatera Barat - 1800 meter dpl) - Agrowisata, seperti perkebunan teh, holtikultura & pekebunan buah markisa. - Kota terdekat dengan wilayah kabupaten Solok Selatan, yang memiliki potensi wisata yang cukup banyak seperti Arung Jeram, - dll (silahkan ditambah) Pengalaman saya selama menjadi personal guide, tidak ada wisman yang saya organizer kunjungannya ke Sumatera Barat tertarik pada "Destination Tourism" dalam persepsi kita, seperti Jam Gadang, Panorama Ngarai Sianok & Lubang Japang, Water Boom. Mereka lebih tertarik pada kehidupan nagari-nagari yang alami, kondisi alam yang alami pula serta satwa yang ada (misalnya seperti kupu-kupu yang terbang bebas). Untuk sebagian kecil, cukup tertarik pada Culture Tourism seperti Istano Basa Pagaruyuang & Minang Village. Bahkan mereka lebih antusias apabila bisa berkunjung ke pemukiman penduduk di nagari & melihat dari dekat kehidupan masyarakat nagari, seperti pekerjaan mengolah sawah (mambajak sawah jo kabau), mamanen karambia jo baruak, kincir air kayu untuk irigasi dan lain sebagainya. Yang menjadi hal menarik adalah, bagaimana rumusan pembagian hasil usaha, antara Badan Usaha Milik Nagari (BUMN) dengan para investornya. Saya kira perlu kajian mendalam dari pakar ekonomi kita tentang hal itu. Sehingga bisa dicapai sebuah kesepakatan antara investor dengan BUMN yang dibentuk dari lembaga-lembaga pemerintahan nagari yang ada (sebab keuntungan pengelolaan pariwisata yang menjadi hak BUMN akan masuk pada kas Nagari setempat), sehingga investornya senang dapat untung, masyarakat nagari juga senang dapat untung pula. Dengan begitu lembaga yang ada di nagari bisa sato sakaki sehingga aturan-aturan yang ada sesuai dengan kultur & agama Islam yang diberlaku di masyarakat setempat. Saya kira BUMN sebagai pemilik & pengelola pariwisata tentunya memerlukan pelatihan-pelatihan, baik kemampuan teknis manejerial, bahasa, operasional teknis mengelola pariwisata, dan lain sebagainya. Hal ini butuh pendampingan khusus dari NGO pariwisata yang ada (mungkin MAPPAS bisa menggagas hal ini). Kebetulan saya memiliki teman seorang senior pencinta alam dari Wanadri yang juga urang awak. Saya kira beliau bisa membantu mengajarkan pada pemuda nagari bagaimana teknis menjadi pemandu wisata alam bebas seperti tracking, pendakian gunung dan sebagainya. wasalam AZ 32/lk/Padang (kalau ada NGO yang mendampingi masyarakat nagari mengelola pariwsatanya, saya sangat ingin bergabung, sehingga masyarakat nagari bisa mengelola pariwisatanya sendiri & berbagai hasil keuntungan bisnis dengan investornya) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.