Pak DB yth. sarato sanak di Palanta,
Apo nan dikemukan dek Pak DB merupakan alternatif bila ada kesulitan bagi anak 
Nagari dalam membuat suatu BUMnagari. Pengamatan ambo Koperasi di nagari tidak 
selalu mendapatkan respons yang hebat dari anak nagari sendiri. Memang tepat 
kalau BUMn dalam bentuk Koperasi. Ini mungkin masalah legalitas kepemilikan 
saham, kalau di Koperasi berdasarkan iuran pokok dan wajib, sedangkan pada PT. 
sekali setor telah memiliki bukti lembar saham dan tidak perlu iuran lagi 
setiap 
bulan. Esensinya sama.

Impian mungkin bisa kita bayangkan, bila 625 nagari di Sumbar punya BUMn, bisa 
menghimpun modal dasar Rp. 625 milyar, jumlah yang tidak kecil untuk membangun 
usaha perekonomian daerah. Tentu saja managementnya adalah para Putra/i Nagari 
ybs. Kita bisa bayangkan pembelajaran usaha yang diterima oleh anak nagari 
tersebut. Dan bayangkan yang akan terjadi 10 tahun mendatang dengan BUMn-BUMn 
tadi. Berapa besar dampak multiplier effect yang diciptakan dengan adanya BUMn 
ini.
Dan bayangkan kemajuan yg bisa dicapai oleh anak nagari. Tapi itu cuma mimpi. 
Apakah kita akan tetap bermimpi saja puluhan tahun ke depan? Saya yakin macam 
nagari-nagari di Lintau, mereka bisa bikin BUMn dengan modal lebih dari 1 
milyar, bahkan mungkin bisa 5 Milyar atau 10 Milyar.

Saya hanyalah seorang pemikir, tidak lebih. Tujuan saya hanya ingin membukakan 
pikiran sanak palanta yang selalu memikirkan tentang nagari mereka. Pembangunan 
daerah/nagari bisa berhasil, kalau kita mulai dari hal yang paling kecil lebih 
dahulu dan berasal dari kita sendiri, tanpa mengadalkan orang lain semata. Dan 
ini bila terwujud, Pemda bisa setiap tahun menghadiahkan tropi kepada BUMn 
terbaik.

Catatan:Untuk membedakan pengertian BUMN(Negara) dan milik nagari kita gunakan 
singkatan dengan huruf kecil saja, BUMn.

 Zorion_Anas 
*55yo
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com 
Cel./HP No. :081384611336, 085811646566
Country code +62




________________________________
From: Darwin Bahar <dba...@indo.net.id>
To: Palanta Rantaunet <rantaunet@googlegroups.com>
Sent: Wed, November 10, 2010 11:13:01 PM
Subject: Re:Bls: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMN)

  
Nakan Armen sarato Sanak sa Palanta
Sato saya sakaki.
Walaupun singkatannya “BUMN”,  tetapi BUM Nagari tidak termasuk BUMN sebagai 
mana yang diatur  UU No 19 Thn 2003 Tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara), 
tetapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang saat ini masih mengacu kepada  
Undang-Undang No 5 tahun 1962 mengenai Perusahaan Daerah---yang sudah dicabut 
tetapi belum ada penggantinya---karena RUU BUMD yang sudah disiapkan dan 
direvisi oleh Depdagri sekitar 15 tahun yang lalu belum juga diundangkan oleh 
pemerintah dan DPR (!).
Kalau dianalogikan ke BUMN, mengacu kepada UU 5/1962bangunan seluruh BUMD waktu 
ini adalah mirip Perusahaan Umum (Perum) yakni  BUMN yang seluruh modalnya 
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,  dengan mengganti ‘negara dengan 
daerah. Dan kalau daerah itu berbentuk nagari, dengan mengganti negara dengan 
nagari, atau negara dengan desa di Jawa.
Dengan kata lain, BUMD, termasuk BUM Nagari, adalah badan usaha yang seluruh 
modalnya berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan. Berapa besarkah kekayaan 
dan kemampuan suatu nagari untuk memisahkan kekayaannya untuk dijadikan modal 
sebuah BUM Nagari? Sebagian nagari mungkin bisa, tetapi sebagian besar sangat 
mungkin tidak (CMIIW).
Mungkinkah anak nagari atau para perantau membantu permodalan. sebagai pemegang 
saham? Tentu saja tidak, karena modal BUM Nagari tidak terbagi atas 
saham-saham. 
Yang mungkin ialah dalam bentuk hibah yang tidak mempunyai implikasi 
kepemilikan 
dan dapat memengaruhi atau ikut mengendalikan pengelolaan operasional 
perusahaan. Tetapi apa ada yang mau?  

Dari sisi permodalan saja terlihat bagaimana ‘ribetnya’ mendirikan BUM Nagari, 
belum lagi masalah manajemennya, bagaimana kalau dalam pengoperasiannya BUM 
Nagari ini merugi---karena salah urus---seperti yang terjadi pada sebagian 
besar 
BUMD waktu ini.
Tetapi bukankah BUM Nagari dapat bekerja sama dengan investor (swasta)? Dalam 
kegiatan operasional hal ini mungkin saja. Kalau menyangkut permodalan harus 
membentuk perusahaan baru yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Dan kalau ini 
tujuannya, nagari tidak perlu repot-repot mendirikan BUM Nagari segala, tetapi 
dapat langsung melakukan kerja sama di bawah skim KPS (kerja sama pemerintah 
dengan swasta). Itupun kalau betul-betul diperlukan, dan diyakini akan 
menguntungkan ke dua belah pihak. Dan kalau anak nagari dan para perantau 
nagari  ingin mendirikan badan usaha yang diyakini dapat memberikan nilai 
tambah 
kepada nagari, IMHO, lebih baik berbentuk perseroan terbatas (PT) saja.
Namun seperti pernah saya kemukakan dalam salah satu thread di sini, bagi saya 
bentuk badan usaha yang paling tepat bagi level nagari adalah koperasi atau PT 
dengan semangat koperasi yang sangat cocok dengan karakter orang Minang.
Wallahualam bissawab
 
Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 67+)
Asal Padangpanjang, suku Panyalai, tinggal di Depok, Jawa Barat 
  
   
 
 
Apakah saham BUM Nagari dapat dimiliki oleh anak nagari, ataupun perantau yang 
berasal dari nagari tersebut? Tentu saja tida,  karena modal nagari di badan 
usaha tersebut tidak terbagi atas saham. Kalau mau membantu bisa, tetapi dalam 
bentuk hibah, yang tidak mempunyai kepemilikan di BUM Nagari tersebut. 

 
   
OP
 
. 
Bls: [...@ntau-net] BADAN USAHA MILIK NAGARI (BUMN) 
Posted by: "Armen Zulkarnain" emeneschoo...@yahoo.co.id 
Mon Nov 8, 2010 11:24 pm (PST) 


Assalamualiakum wr wb

Pak Zorion Anas sarato angku, mamak, bundo, jo dunsanak sapalanta RN nan ambo 
hormati,

Saya sangat setuju dengan ide tersebut, sebab kata kunci yang disebut dengan 
investor adalah urang awak juo. Bagaimana kalau pemilik saham tidak terbatas 
pada anak nagari saja (yang dikampung & diperantauan) namun bisa juga dunsanak 
yang berasal dari nagari lain sehingga bisa lebih mudah mencari investor.

Saya menawarkan potensi pariwisata yang ada di kec. Danau Kembar (nagari 
Simpang 

Tanjuang Nan Tujuh, Kampuang Baru Dalam) & kec. Lembah Gumanti (Nagari Alahan 
Panjang, Sungai Nanam, Salimpat, Aia Dingin) kabupaten Solok. Mengapa lokasi 
ini 

saya tawarkan, sebab potensinya dikawasan ini cukup banyak, antara lain adalah :
- 2 Danau (Danau Diateh & Danau Dibawah) yang cukup luas areanya, bisa 
dikembangkan pariwisatanya
- 1 Danau Vulkanik (Danau Talang)
- 1 Gunung Vulkanik (Gunung Talang) yang masih aktif
- iklim wilayah setempat yang sejuk & bersih (daerah dikenal sebagai kota 
tertinggi di Sumatera Barat - 1800 meter dpl) 
- Agrowisata, seperti perkebunan teh, holtikultura & pekebunan buah markisa.
- Kota terdekat dengan wilayah kabupaten Solok Selatan, yang memiliki potensi 
wisata yang cukup banyak seperti Arung Jeram, 
- dll (silahkan ditambah)

Pengalaman saya selama menjadi personal guide, tidak ada wisman yang saya 
organizer kunjungannya ke Sumatera Barat tertarik pada "Destination Tourism" 
dalam persepsi kita, seperti Jam Gadang, Panorama Ngarai Sianok & Lubang 
Japang, 

Water Boom. Mereka lebih tertarik pada kehidupan nagari-nagari yang alami, 
kondisi alam yang alami pula serta satwa yang ada (misalnya seperti kupu-kupu 
yang terbang bebas). Untuk sebagian kecil, cukup tertarik pada Culture Tourism 
seperti Istano Basa Pagaruyuang & Minang Village. Bahkan mereka lebih antusias 
apabila bisa berkunjung ke pemukiman penduduk di nagari & melihat dari dekat 
kehidupan masyarakat nagari, seperti pekerjaan mengolah sawah (mambajak sawah 
jo 

kabau), mamanen karambia jo baruak, kincir air kayu untuk irigasi dan lain 
sebagainya. 

Yang menjadi hal menarik adalah, bagaimana rumusan pembagian hasil usaha, 
antara 

Badan Usaha Milik Nagari (BUMN) dengan para investornya. Saya kira perlu kajian 
mendalam dari pakar ekonomi kita tentang hal itu. Sehingga bisa dicapai sebuah 
kesepakatan antara investor dengan BUMN yang dibentuk dari lembaga-lembaga 
pemerintahan nagari yang ada (sebab keuntungan pengelolaan pariwisata yang 
menjadi hak BUMN akan masuk pada kas Nagari setempat), sehingga investornya 
senang dapat untung, masyarakat nagari juga senang dapat untung pula. Dengan 
begitu lembaga yang ada di nagari bisa sato sakaki sehingga aturan-aturan yang 
ada sesuai dengan kultur & agama Islam yang diberlaku di masyarakat setempat. 

Saya kira BUMN sebagai pemilik & pengelola pariwisata tentunya memerlukan 
pelatihan-pelatihan, baik kemampuan teknis manejerial, bahasa, operasional 
teknis mengelola pariwisata, dan lain sebagainya. Hal ini butuh pendampingan 
khusus dari NGO pariwisata yang ada (mungkin MAPPAS bisa menggagas hal ini). 
Kebetulan saya memiliki teman seorang senior pencinta alam dari Wanadri yang 
juga urang awak. Saya kira beliau bisa membantu mengajarkan pada pemuda nagari 
bagaimana teknis menjadi pemandu wisata alam bebas seperti tracking, pendakian 
gunung dan sebagainya.

wasalam

AZ 32/lk/Padang
(kalau ada NGO yang mendampingi masyarakat nagari mengelola pariwsatanya, saya 
sangat ingin bergabung, sehingga masyarakat nagari bisa mengelola pariwisatanya 
sendiri & berbagai hasil keuntungan bisnis dengan investornya)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke