Mulai 2011, Barang Bawaan Dikenai Bea Impor

MI/Adam Dwi/rj

JAKARTA--MICOM: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang
dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta
barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang
diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai
bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi
awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau
barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu.

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang
Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang
Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman.

Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang
bersangkutan. Dalam hal                       barang impor dimaksud
lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya
satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.

Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk
yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara
serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah
perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat
pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama
sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang
melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas
Batas.

Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas
bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan
nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per
keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai
pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea
masuk.

Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang
dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk
Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang
untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling
banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati
batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling
banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip.

Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak
US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan
Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per orang per hari.

Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk
dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang
per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean,
atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka
impor. (Ant/OL-3)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke