Mulai 2011, Barang Bawaan Dikenai Bea Impor MI/Adam Dwi/rj
JAKARTA--MICOM: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman. Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi. Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas. Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea masuk. Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip. Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per orang per hari. Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (Ant/OL-3) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.