"Tambah Jatah Kopi Saya 10.000 Kg" BY : Jepe
Kita semua tentu telah menyaksikan, membaca dan mengetahui dari media baik cetak, elektronik dan di dunia maya persidangan perdana Gayus Tambunan tersangka kasus penggelapan pajak (Mafia pajak).Dari berbagai pernyataan Gayus keterlibatan para aparat penegak hukum dalam kasus ini yang paling menarik bagi saya adalah Hakim PN Tangerang Selatan yang mintah "Jatah Kopi" seperti yang diungkapkan Gayus dalam persidangan Hakim Mustadi Asnun mengirim SMS kepada Gayus pada tanggal 11 Maret 2010 sekitar pukul 04.30 WIB "Anak saya minta Honda Jazz, tolong kopi saya minta ditambah 10 ribu Kg" ujar Gayus di persidangan, lalu Asnun meminta agar kopi itu sebelum pukul 10.00 WIB, Gayus menjawab singkat "Oke Pak" Ketika Hakim menanyakan apa maksud Kopi 10 ribu Kg tersebut, Gayus tidak tahu apa maksud pernyataan Asnun itu tapi Gayus menafsirkan permintaan Asnun tersebut adalah Asnun minta tambahan jatah uang sebesar 10 Ribu USD. Ehemm..itu kan penafsiran Gayus di persidangan jika jatah kopi 10.000 Kg buat Asnun setara dengan uang senilai 10 ribu USD dan "hebat"nya lagi Gayus punya nilai tukar tersendiri (kurs) di persidangan tersebut yaitu setiap berbicara mata uang dolar Amerika maka nilai tukar 1 USD setara dengan Rp 10.000,-, ("wahhh asyik juga tuh jika kita punya USD ditukarin ke Gayus" celetuk saya saat menonton persidangan yang disiarkan oleh sebuah stasiun televisi swasta kita). Cukup tinggi dan berani juga Gayus menafsirkan jika permintaan Hakim PN Tangerang Selatan ini mintah jatah tambahan 10 ribu USD itu setara dengan Rp 100 juta, padahal kurs rata-rata yang berlaku dipasaran 1 USD sekitar Rp 9.000,-. Jika Gayus memenuhi permintaan Asnun tersebut dibayar dalam bentuk mata uang USD maka Asnun terhadap uang yang digunakan buat membeli sebuah Honda Jazz jika ditukarkannya sesuai dengan harga pasar yang berlaku kedalam bentuk rupiah itu setara (sekitar) Rp 90 Juta tentu akan menjadi lain ceritanya jika Gayus konsisten dengan "kurs"nya yang menetapkan 1 USD setara dengan Rp 10.000, ketika Asnun meminta "Di rupiahkan saja Pak Gayus sesuai dengan kurs yang Pak Gayus tafsirkan" maka Gayus tentu harus menyerahkan pada Asnun Rp 100 Juta (hmmmm..) Jika Gayus di pengadilan "tambahan jatah kopi Pak Hakim 10 ribu Kg lagi, menafsirkan Hakim Asnun meminta jatah tambahan uang sebasar 10 ribu USD, tentu syah-syah juga (iseng-iseng) saya menafsirkan sebagai orang yang menonton diluar persidangan melalui siaran lansung (live) televisi, tafsiran saya tersebut itu adalah " "ahhh Asnun disamping berprofesi sebagai hakim juga sebagai pengusaha Kopi" Seandainya permintaan itu dipenuhi tentunya saya juga bisa berhitung, kebetulan kolega saya dikantor seorang warga keturanan mempunyai usaha penggilingan kopi banyak juga diantara kami yang memesan kopi bubuk asli ini padanya. Pagi ini saya tanya harga 1 Kg kopi bubuk siap dikonsumsi Rp 35.000 Kg, itu artinya permintaan Asnun 10 ribu Kg Kopi setara dengan Rp 350 juta (wahhh pintar juga ya Gayus menterjemahkan permintaan Asnun, coba jika dia penuhi apa adanya permintaan Asnun seperti yang tertulis di SMS paling tidak Gayus harus mengeluarkan uang sebasar Rp 350 juta untuk membeli 10 ribu Kg Kopi dan mengantarkan kerumah Pak Hakim). Nah sekarang bagaimana penafsiran anda para pembaca sekalian terhadap permintaan Hakim PN Tangerang Selatan, Muhtadi Asnun yang minta ditambah jatah kopinya 10 ribu Kg, apakah anda tafsirkan juga ke mata uang lain seperti EURO, Won atau Yen misalnya ? atau ada tafsiran lain. Pekanbaru, 13 Desember 2010 Da Riri, Pak TR, 4 R dan dunsanak palanta RN ditunggu penafsirannya :-) The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.