Tampaknya Padang Panjang berhasil menerapkan Perda Bebas Rokok, taka yang ambo 
caliak di TVRI Sumbar bara waktu lalu.
Alangkah rancaknyo bilo ditiru dek kota-kota lain di Sumbar. Padang Panjang 
tidak memungut lagi pajak/cukai rokok, tapi melarang merokok di tempat-tempat 
umum.

 Zorion_Anas 
*55yo
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com 
Cel./HP No. :081384611336, 085811646566
Country code +62


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke