Tampaknya Padang Panjang berhasil menerapkan Perda Bebas Rokok, taka yang ambo caliak di TVRI Sumbar bara waktu lalu. Alangkah rancaknyo bilo ditiru dek kota-kota lain di Sumbar. Padang Panjang tidak memungut lagi pajak/cukai rokok, tapi melarang merokok di tempat-tempat umum.
Zorion_Anas *55yo http://minangmaimbau.blogspot.com http://zorionanas.blogspot.com anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com Cel./HP No. :081384611336, 085811646566 Country code +62 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.