Editorial Media Indonesia , Senin, 10 Januari 2011 00:00 WIB

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/01/194306/70/13/Negeri-Lelucon

DI manakah negeri tempat terdakwa penggelapan pajak leluasa keluyuran ke
mancanegara? Di manakah pula tersangka atau terdakwa bisa menjadi kepala
daerah?

Jawabnya, di negeri lelucon bernama Indonesia, tempat hukum bisa
dipermainkan semaunya. Inilah negeri tempat penyelenggaraan negara
berlangsung suka-suka, seperti main-main.

Lelucon paling mutakhir adalah pelantikan Jefferson Rumajar, terdakwa kasus
korupsi yang tengah mendekam di penjara Cipinang, sebagai Wali Kota Tomohon,
Sulawesi Utara.

Jefferson didudukkan ke kursi pesakitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Jika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK, bisa dipastikan dia akan
menjadi terdakwa dan kemudian terpidana. Sebab, bukankah KPK tak punya
wewenang menghentikan penyidikan perkara korupsi sebagaimana kepolisian atau
kejaksaan?

Akan tetapi, pemerintah tetap melantiknya karena statusnya masih terdakwa,
alias belum berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana. Ditilik dari prinsip
asas praduga tak bersalah, ia berhak menjadi kepala daerah.

Begitulah, Jefferson tetap dilantik menjadi kepala daerah atas dasar
akal-akalan terhadap hukum positif.

Maka, bertambahlah jajaran kepala daerah yang menyelenggarakan pemerintahan
daerah dari balik jeruji penjara. Bahkan, Jefferson dengan gagah perkasa
melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP Cipinang. Celakanya negaralah
yang memfasilitasi berlangsungnya lelucon itu.

Hukum positif rupanya tidak mengenal rasa malu. Menjadi pejabat pun rupanya
tidak memerlukan rasa malu. Buktinya, pejabat Kota Tomohon tidak malu
dilantik oleh seorang terdakwa, dan tidak malu dilantik di dalam penjara.

Pelantikan Jefferson jelas merupakan ironi demokrasi. Demokrasi ternyata
gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.

Partai politik menyumbang andil yang besar. Sebab, alih-alih melakukan
pendidikan politik agar rakyat memilih kepala daerah yang jujur, parpol
lebih berkonsentrasi merebut kekuasaan untuk memenangkan calonnya, termasuk
dengan cara menghalalkan politik uang.

Bukannya melakukan pendidikan politik, partai politik plus kandidat kepala
daerah yang diusungnya, malah melakukan pembodohan politik kepada rakyat.

Itulah sebabnya banyak tersangka terpilih sebagai kepala daerah atau kepala
daerah terpilih yang kemudian menjadi tersangka. Sepanjang tahun 2010
tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka.

Jika tetap berpegang pada teks hukum positif, bakal bertambah tersangka atau
terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah.

Itu artinya negeri ini masih akan menjadi negeri lelucon, entah sampai
kapan. Dan, dunia pun tertawa.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke