Sanak Chalidi, bung Marindo, warganegara perseorangan dan masyarakat-hukum adat 
- yg sudah mempunyai legal standing - dapat mengajukan uji materil thd 
undang-undang yg dianggapnya merugikan hak konstitusionalnya, dialamatkan 
kepada Mahkamah Konstitusi. Dasar hukumnya: Pasal 51 UU no 24 tahun 2003 ttg 
Mahkamah Konstitusi.
Keterang lebih rinci silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Mahkamah 
Konstitusi.
Wassalam,


-------Original Email-------
Subject :Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik 
PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment]
>From  :mailto:dchal...@gmail.com
Date  :Wed Feb 09 05:54:57 Asia/Bangkok 2011



Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke