Sanak Chalidi, bung Marindo, warganegara perseorangan dan masyarakat-hukum adat - yg sudah mempunyai legal standing - dapat mengajukan uji materil thd undang-undang yg dianggapnya merugikan hak konstitusionalnya, dialamatkan kepada Mahkamah Konstitusi. Dasar hukumnya: Pasal 51 UU no 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi. Keterang lebih rinci silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Wassalam,
-------Original Email------- Subject :Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment] >From :mailto:dchal...@gmail.com Date :Wed Feb 09 05:54:57 Asia/Bangkok 2011 Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/