FYI tentang KALAKUAN PIMPINAN DAERAH SEBAGAI KORUPTOR WANG RAHAYAT DI RANAH 
MINANG. Source: Rantaunet. Elias di Rantau.

--- Pada Ming, 13/2/11, Nofendri T. Lare <nof...@rantaunet.org> menulis:

Dari: Nofendri T. Lare <nof...@rantaunet.org>
Judul: [R@ntau-Net] Perkara Dua Mantan Bupati Selesai Diberkas
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Minggu, 13 Februari, 2011, 7:32 AM

PADANG, HALUAN - Perkara dua mantan kepala daerah, yakni mantan Bupati Solok
Gusmal dan mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal. J, dinyatakan lengkap
(P21) atau selesai diberkas dan siap diserahkan ke penuntut umum.

Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah
negara di Kabupaten Solok dan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun 2008.

Selain dua kasus tersebut, satu kasus yang melibatkan wakil kepala daerah,
yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up Dana Pemeliharaan Rutin
Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008 juga naik
ke penuntutan. Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus dengan
tersangka Wakil Bupati Agam Umar telah dijadwalkan tanggal 08 Februari 2011.
Namun gagal dilaksanakan, karena tersangka mendapat tugas mewakili Bupati
Agam ke Jakarta dalam rangka rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III
DPR RI, tanggal 07 s/d 08 Februari 2011.

Ketiga kasus tersebut termasuk dalam 51 kasus yang diekspos Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar Fachmi, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat
(11/2). Kajati memenuhi janjinya untuk memberikan kepastian hukum terhadap
kasus yang ditangani kejaksaan se Sumbar, baik yang baru ditangani, maupun
yang telah jadi tunggakan.

Sementara itu kasus lain yang diduga juga melibatkan kepala daerah dan
mantan kepala daerahnya. Namun kasus tersebut masih dalam proses penyidikan
dan belum bisa ditingkatkan ke pe nuntutan. Kasus tersebut, yakni kasus
dugaan korupsi mark up pembelian tanah Pemko di Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan, Kota Bukittinggi, dengan tersangka mantan Walikotanya Jufri.

Kasus dalam Penggunaan dana PSDH pada tahun 2005 pada Dinas Kehutanan
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pengadaan alat berat di  Kepulauan Mentawai
yang diduga melibatkan Bupati Mentawai Edison Saleuleubaja.

Dugaan pidana korupsi mark up dana ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan
RSUD Kabupaten Dharmasraya, dengan nilai kerugian Rp. 6.100.000.000, yang
diduga melibatkan mantan Bupatinya Marlon Martua.

Kasus dugaan korupsi di Mentawai dan di Dharmasraya ini, menurut Kepala
Kejati Sumbar, masih dalam penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya.
"Namun indikasi keterlibatan Bupati mentawai dan mantan Bupati Dharmasraya
itu cukup kuat. Untuk itu, khusus untuk Bupati Mentawai, kita telah kirimkan
surat permohonan pemeriksaannya ke presiden," jelas Facmi.

Tiga kasus SP3
Dalam jumpa pers tersebut, Fachmi, didampingi Wakajati Muhammad Kohar, serta
para Asisten dan Kabag TU Kejati Sumbar menyampaikan data penanganan dan
penyelesaian kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumbar sampai 10
Februari 2011.

Fachmi menyebutkan, dari 47 kasus yang dijanjikan akan ditentukan kepastian
hukumnya, dalam dua bulan, jajararannya ternyata bisa menuntaskannya
sebanyak 51 kasus. Adanya peningkatan jumlah kasus tersebut, menurutnya,
karena adanya tiga kasus baru naik ke penyidikan di awal Januari lalu dan
kini juga siap naik ke penuntutan dan satu lagi merupakan displit dari kasus
sebelumnya.

Dari data yang diperoleh di Kejati Sumbar, dari 51 kasus tersebut, ada tiga
kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3) dan satu kasus yang diserahkan ke
Dinas Pajak. Kasus yang di SP3 itu yakni, kasus dugaan pidana korupsi
pengadaan Trafo listrik di ruang VIP di Bandara Internasional Minangkabau
(BIM) anggaran tahun 2006, senilai Rp400 juta. Kasus dugaan korupsi dalam
Kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD Tahap IV Tahun Anggaran 2008 dan kegiatan
Lanjutan Pembangunan RSUD Tahap V Tahun anggaran 2009 pada Dinas Pekerjaan
Umum Pemerintah Kota Padang Panjang. Kasus Penyimpangan pada proses ganti
rugi tanah timbunan terminal truk Kota Solok, dengan tersangka Yumler.

Kasus Trafo BIM, yang diduga merukan negara Rp28 juta tersebut, menurut
Kajati, waktu itu terjadinya keterlambatan pekerjaan karena belum adanya
penyambungan aliran listrik PLN. Dananya memang dicairkan 100%, namun
disimpan di bendaharawan. Setelah aliran listrik masuk dan pekerjaan
selesai, dana baru dicairkan kontraktor dan untuk keterlambatan pekerjaan
kontraktor telah membayar denda Rp16 juta. Sementara kasus kegiatan lanjutan
pembangunan RSUD Padang Panjang dihentikan, karena dari hasil pemeriksaan
ahli, pekerjaannya sesuai dan tidak ada kerugian negara.

Sedangkan kasus yang diserahkan ke Dirjen Pajak , yakni kasus dugaan
Penyimpangan Penggunaan Setoran Pajak PPh Pasal 21 tahun 2001 yang dikelola
oleh Pemda Kabupaten Padang Pariaman.

Selamatkan Uang Negara Rp. 2 Miliar Lebih
Sementara itu, selain upaya penuntasan kasus, Kajati juga berupaya
mengembalikan kerugian Negara. Dari 51 kasus tersebut, sampai tanggal 10
Februari 2011, keuangan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 2.975.
460.000. Jadi telah terselamatkan sekitar 10%, dari nilai total kerugian
negara Rp 29.710.653.690. Upaya penyelamatan negara ini, meningkat dibanding
sebelumnya, yang jumlahnya hanya sekitar Rp300 juta. 
"Kita tetap akan upayakan kerugian negara kembali. Sementara proses
penegakkan hukumnya tetap jalan," ujar Fachmi.

Beberapa kasus yang ditangani kejaksaan se Sumbar yang ditingkatkan ke
penutnutan tersebut, diantaranya, kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah untuk
pembangunan kantor PLN (persero) Rayon Kuranji, dan kasus dugaan korupsi
dalam Penggunaan dana PSDH pada tahun 2005 pada Dinas Kehutanan Kabupaten
Kepulauan Mentawai.

Kasus dugaan korupsi PT Pertamina cabang Padang yang merugikan negara
sebesar Rp 1 miliar. proyek perluasan kebun gambir dengan nilai sekitar Rp.
1,9 miliar di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh
senilai Rp300 juta. Serta dugaan mark-up proyek pengadaan kincir air di
Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota senilai Rp. 150 juta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan TPA Regional di
Tanjung Bingkuang Kecamatan Solok Kabupaten Solok dan kasus dugaan korupsi
dalam proses pengalihan hak atas tanah negara di Kabupaten Solok. Kasus
dugaan korupsi Dana Representatif PDAM Padang. Kasus dugaan korupsi dalam
pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan
(Solsel) tahun 2008, serta kasus lainnya yang ditangani Kejati Sumbar dan
Kejari se Sumbar. (h/ynt)

e-Paper Harian Haluan, 12 February 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke