FYI tentang KALAKUAN PIMPINAN DAERAH SEBAGAI KORUPTOR WANG RAHAYAT DI RANAH MINANG. Source: Rantaunet. Elias di Rantau.
--- Pada Ming, 13/2/11, Nofendri T. Lare <nof...@rantaunet.org> menulis: Dari: Nofendri T. Lare <nof...@rantaunet.org> Judul: [R@ntau-Net] Perkara Dua Mantan Bupati Selesai Diberkas Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Minggu, 13 Februari, 2011, 7:32 AM PADANG, HALUAN - Perkara dua mantan kepala daerah, yakni mantan Bupati Solok Gusmal dan mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal. J, dinyatakan lengkap (P21) atau selesai diberkas dan siap diserahkan ke penuntut umum. Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah negara di Kabupaten Solok dan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun 2008. Selain dua kasus tersebut, satu kasus yang melibatkan wakil kepala daerah, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up Dana Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008 juga naik ke penuntutan. Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus dengan tersangka Wakil Bupati Agam Umar telah dijadwalkan tanggal 08 Februari 2011. Namun gagal dilaksanakan, karena tersangka mendapat tugas mewakili Bupati Agam ke Jakarta dalam rangka rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, tanggal 07 s/d 08 Februari 2011. Ketiga kasus tersebut termasuk dalam 51 kasus yang diekspos Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fachmi, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (11/2). Kajati memenuhi janjinya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang ditangani kejaksaan se Sumbar, baik yang baru ditangani, maupun yang telah jadi tunggakan. Sementara itu kasus lain yang diduga juga melibatkan kepala daerah dan mantan kepala daerahnya. Namun kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum bisa ditingkatkan ke pe nuntutan. Kasus tersebut, yakni kasus dugaan korupsi mark up pembelian tanah Pemko di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan tersangka mantan Walikotanya Jufri. Kasus dalam Penggunaan dana PSDH pada tahun 2005 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pengadaan alat berat di Kepulauan Mentawai yang diduga melibatkan Bupati Mentawai Edison Saleuleubaja. Dugaan pidana korupsi mark up dana ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Dharmasraya, dengan nilai kerugian Rp. 6.100.000.000, yang diduga melibatkan mantan Bupatinya Marlon Martua. Kasus dugaan korupsi di Mentawai dan di Dharmasraya ini, menurut Kepala Kejati Sumbar, masih dalam penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya. "Namun indikasi keterlibatan Bupati mentawai dan mantan Bupati Dharmasraya itu cukup kuat. Untuk itu, khusus untuk Bupati Mentawai, kita telah kirimkan surat permohonan pemeriksaannya ke presiden," jelas Facmi. Tiga kasus SP3 Dalam jumpa pers tersebut, Fachmi, didampingi Wakajati Muhammad Kohar, serta para Asisten dan Kabag TU Kejati Sumbar menyampaikan data penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumbar sampai 10 Februari 2011. Fachmi menyebutkan, dari 47 kasus yang dijanjikan akan ditentukan kepastian hukumnya, dalam dua bulan, jajararannya ternyata bisa menuntaskannya sebanyak 51 kasus. Adanya peningkatan jumlah kasus tersebut, menurutnya, karena adanya tiga kasus baru naik ke penyidikan di awal Januari lalu dan kini juga siap naik ke penuntutan dan satu lagi merupakan displit dari kasus sebelumnya. Dari data yang diperoleh di Kejati Sumbar, dari 51 kasus tersebut, ada tiga kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3) dan satu kasus yang diserahkan ke Dinas Pajak. Kasus yang di SP3 itu yakni, kasus dugaan pidana korupsi pengadaan Trafo listrik di ruang VIP di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) anggaran tahun 2006, senilai Rp400 juta. Kasus dugaan korupsi dalam Kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD Tahap IV Tahun Anggaran 2008 dan kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD Tahap V Tahun anggaran 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Padang Panjang. Kasus Penyimpangan pada proses ganti rugi tanah timbunan terminal truk Kota Solok, dengan tersangka Yumler. Kasus Trafo BIM, yang diduga merukan negara Rp28 juta tersebut, menurut Kajati, waktu itu terjadinya keterlambatan pekerjaan karena belum adanya penyambungan aliran listrik PLN. Dananya memang dicairkan 100%, namun disimpan di bendaharawan. Setelah aliran listrik masuk dan pekerjaan selesai, dana baru dicairkan kontraktor dan untuk keterlambatan pekerjaan kontraktor telah membayar denda Rp16 juta. Sementara kasus kegiatan lanjutan pembangunan RSUD Padang Panjang dihentikan, karena dari hasil pemeriksaan ahli, pekerjaannya sesuai dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan kasus yang diserahkan ke Dirjen Pajak , yakni kasus dugaan Penyimpangan Penggunaan Setoran Pajak PPh Pasal 21 tahun 2001 yang dikelola oleh Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Selamatkan Uang Negara Rp. 2 Miliar Lebih Sementara itu, selain upaya penuntasan kasus, Kajati juga berupaya mengembalikan kerugian Negara. Dari 51 kasus tersebut, sampai tanggal 10 Februari 2011, keuangan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 2.975. 460.000. Jadi telah terselamatkan sekitar 10%, dari nilai total kerugian negara Rp 29.710.653.690. Upaya penyelamatan negara ini, meningkat dibanding sebelumnya, yang jumlahnya hanya sekitar Rp300 juta. "Kita tetap akan upayakan kerugian negara kembali. Sementara proses penegakkan hukumnya tetap jalan," ujar Fachmi. Beberapa kasus yang ditangani kejaksaan se Sumbar yang ditingkatkan ke penutnutan tersebut, diantaranya, kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah untuk pembangunan kantor PLN (persero) Rayon Kuranji, dan kasus dugaan korupsi dalam Penggunaan dana PSDH pada tahun 2005 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus dugaan korupsi PT Pertamina cabang Padang yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. proyek perluasan kebun gambir dengan nilai sekitar Rp. 1,9 miliar di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh senilai Rp300 juta. Serta dugaan mark-up proyek pengadaan kincir air di Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota senilai Rp. 150 juta. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan TPA Regional di Tanjung Bingkuang Kecamatan Solok Kabupaten Solok dan kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah negara di Kabupaten Solok. Kasus dugaan korupsi Dana Representatif PDAM Padang. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun 2008, serta kasus lainnya yang ditangani Kejati Sumbar dan Kejari se Sumbar. (h/ynt) e-Paper Harian Haluan, 12 February 2011 Wassalam Nofend/34+/M-CKRG => MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!! Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang, Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi Sumatera Barat. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/