Percetakan Uang Palsu dan Sindikat Ganja Terbongkar

April 6th, 2011 by idris





Pembuat uang palsu yang ditangkap di Payakumbuh. (Foto: Padang Ekspres/RPG)

Praktek percetakan uang palsu kembali terbongkar di Kota Payakumbuh, Sumbar. 
Kali ini, uang palsu yang dicetak adalah uang pecahan Rp50 ribu. Jumlah yang 
sudah berhasil dicetak mencapai Rp42 juta. Sedangkan proses pembuatannya, 
melibatkan mantan anggota TNI dan sindikat pengedar ganja antar kota di pulau 
Sumatera.

Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga kepada Padang Ekspres (Riau Pos Grup) 
mengatakan, praktek percetakan uang palsu di wilayah hukumnya, terbongkar 
berkat kerjasama Satreskrim dan Satnarkoba Polres Payakumbuh, dengan Satreskrim 
Polres Mandahiling Natal, Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini, Polres Payakumbuh dan Polres Mandahiling Natal, sudah 
menetapkan empat tersangka. Tiga diantaranya sudah berhasil diamankan. 
Sedangkan satu tersangka lain masih buron,” kata AKBP S Erlangga didampingi 
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Basrial dan Kasat Reskrim Polres 
Mandahiling Natal AKP HS Siregar di Mapolres Payakumbuh, Selasa (5/4) sore.

Tiga tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi bernama Romli, 26, Sutomo, 
dan Harryke Julio Ferdo alias Edo, 21. Mereka memiliki latar belakang berbeda.

Tersangka Romli diketahui sebagai bekas anggota TNI AD. Dia dipecat dari 
kesatuannya Batalyon Infanteri 131 Brajasakti, Payakumbuh, dengan pangkat 
terakhir Prada. Sedangkan Sutomo adalah seorang montir sekaligus anggota 
sindikat pengedar ganja asal Kota Penyabungan, Mandahiling Natal.

Adapun tersangka Harryke Joelio Ferdo alias Edo, 21 adalah warag Bulakan 
Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat yang dikenal ahli dalam meracik 
uang palsu. Sementara satu tersangka lain yang kabur diketahui berinisial “A” 
asal Kota Payakumbuh, Sumbar. “Sekarang, keberadaan tersangka yang kabur ini 
sudah mulai terdeteksi.

Tim Polres Mandahiling Natal dan tim Polres Payakumbuh sedang mengejarnya,” 
imbuh Erlangga. Untuk Bisnis Ganja Kasus percetakan uang palsu sendiri 
berdasarkan catatan Padang Ekspres, merupakan kasus ketiga yang berhasil 
dibongkar Polres Payakumbuh dalam empat tahun terakhir.

Dua kasus sebelumnya terjadi Juli 2008 di Kelurahan Padang Tiaka Hilia, 
Kecamatan Payakumbuh Timur, dan September 2009 Kelurahan Ibuah, Kecamatan 
Payakumbuh Barat. Khusus kasus yang dibongkar sekarang, merupakan kasus 
percetakan uang palsu dengan kronologi cukup panjang.

Awalnya, tersangka Romli dan tersangka “A” yang menyandang status buronan, 
berkenalan dengan tersangka Edo. Mereka diperkenalkan oleh kakak kandung Edo 
yang menjadi saksi dalam kasus ini. Usai perkenalan tersebut, mereka berencana 
membuat uang palsu. Agar rencana berjalan mulus, Rabu (30/3) pekan lalu, Romli 
memberi Edo uang sebesar Rp2 juta untuk membeli printer di Bukittinggi.

Setelah printer dibeli, Romli langsung mencetak uang palsu di rumahnya kawasan 
Bulakan Balai Kandi. Ada enam lembar uang pecahan Rp50 ribu yang dipalsukan. 
Masing-masing memiliki nomor seri GKW 946204, AHH 901183, AG 2420361, LKD 
621546, AGM 358642, dan FMK 568167. Hanya dalam tempo dua hari, Edo berhasil 
mencetak uang palsu senilai Rp42 juta.

Uang tersebut akhirnya diserahkan Edo bersama kakaknya kepada Romli yang sudah 
menunggu di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta, persisnya di simpang Pakan Sinayan, 
Payakumbuh Barat (simpang Jalan Lingkar Utara). Usai memperoleh uang palsu, 
Romli dan rekannya “A” langsung bertolak ke Penyabungan, Mandahiling Natal, 
Sumatera Utara. Kepada Edo, Romlimengaku hendak membeli ganja kering dengan 
uang palsu. Tapi kepada polisi, Romli berdalih hendak berbisnis pupuk. Baru 
setelah keduanya dikonfrontir, Romli mengaku memang datang ke Penyabungan 
membeli ganja.

Sesampai di Kota Penyabungan, Romli bersama “A” langsung menemui Sutomo, montir 
yang memiliki hubungan bagus dengan sindikat pengedar ganja. Setelah bertemu, 
Senin (4/4) sekitar pukul 04.00 dini hari, mereka berniat melakukan transaksi. 
Tapi belum sempat transaksi terjadi, tim Buser Polres Penyabungan sudah duluan 
menangkap.

“Dari penangkapan itupula, kita tahu bahwa Romli mencetak uang palsu di 
Payakumbuh. Makanya, kita kordinasi dengan Satreskrim Payakumbuh untuk 
mengamankan rekannya Edo. Ternyata, Edo ini sudah digerebek pula oleh 
Satnarkoba Polres Payakumbuh atas kasus dugaan ganja. Tentu saja hal ini 
memudahkan kita, ” kata Kasat Reskrim Polres Mandahiling Natal AKP HS Siregar 
di Mapolres Payakumbuh, kemarin sore.

AKP HS Siregar bersama sejumlah anggotanya sengaja datang ke Payakumbuh, selain 
untuk mengkonfrontir tersangka Romli dan Edo, juga untuk membagi penanganan 
perkara. Rencannya, kasus Romli dan Sutomo akan ditangani penyidik Polres 
Mandahiling. Sedangkan kasus Edo ditangani penyidik Polres Payakumbuh.(rpg



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke