Dari info nan ambo tarimo, model macam iko memang ado, dan alah balangsuang 
batahun-tahun sucaro 'illegal', dilakukan oleh duo urang dari kementerian nan 
mamacik list. Kalau ado sanak nan pernah malakukan caro itu, buliah disampaikan 
via japri ka ambo supayo dapek dilaporkan.
 
Wassalam,
-datuk endang

--- On Mon, 5/9/11, zubir.a...@yahoo.com <zubir.a...@yahoo.com> wrote:


Ado baiknyo sdr Drs Subarman menyampaikan Cuuriculum Vitae(cv) tentang siapa 
sdr,dimana domisili anda n perusahaan nn membekingi anda itu,sejak kapan anda 
berkecimpuang dalam bisnis pelayanan haji semacam ini.

FYI,jatah haji untuk pejabat TIDAK boleh diberikan kepada pihak lain tanpa 
seizin Kemenagama n Sekneg.

Dikhawatirkan usaha baik anda ini akan mengalami gangguan/hambatan nn nota 
benenya akan berimbas kepada calhaj reguler khusus tuk pejabat nn anda urus.


Kalau mengamati informasi anda,jadi tanda tanya kenapa ongkos haji dari calhaj 
harus diserahkan kepada sdr Drs.Subarman,kenapa tidak langsung ke Bank yg 
ditunjuk. nn kemudian calhaj ini menyerahkannya(bukti setoran) kepada Panitia 
Haji Reguler khusus pejabat itu.
Itu nn JB ketahui tentang saluak baluak perhajian ini.

JB,mantan Staf Khusus Menang RI KHM Dachlan thn 1967,Bonjer,Jakbar.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Barman Man <stii_ja...@yahoo.co.id> 
Sender: rantaunet@googlegroups.com 
Date: Mon, 9 May 2011 17:37:27 +0800 (SGT)
To: <RantauNet@googlegroups.com>
ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com 
Subject: [R@ntau-Net] Informasi Pendaftaran Haji Reguler Khusus dan Penjelasan 
lainnya











PENDAFTARAN HAJI REGULER :
- Mendaftar di Kanwil Agama di seluruh wilayah/daerah masing2, 
- Manasik Haji dilaksanakan di daerah masing2,
- Berangkat dari embarkasi/kanwil daerah masing2

BIAYA HAJI REGULER KHUSUS:
- Biaya normal Haji Reguler   : Rp. 30 Jt. 
- Biaya Haji Reguler Khusus  : Rp. 47 Jt.  (jadi ada tambahan biaya 
  sebesar Rp. 17 Jt. dari Haji Reguler)

RINCIAN PEMBAYARAN HAJI REGULER KHUSUS :
Rincian pembayaran yang Rp. 30 Jt di bayar di BPIH Kanwil Kemenpag 
wilayah/daerah setempat dengan keterangan sbb :
- Bagi yang belum mendaftar untuk mendaftar
  ke BPIH Kanwil Kemenpag setempat                             : Rp. 25 jt.
- Sisanya, dibayar sebelum tahun keberangkatan 
  ke BPIH Kanwil Depak setempat                                     : Rp   5 
jt.                                                                             
                    --------------- +
                                                                                  
 Jumlah : Rp. 30 Jt.

- Biaya Adm dan booking nomor keberangkatan 2012   : Rp. 17 Jt.
                                                                                
                --------------- +
                                                                           
Total Jumlah : Rp. 47 Jt.

Keterangan :
- Biaya Rp. 17 Jt di bayar paling lambat pada bulan ini ( Mei 2011 ) 
  untuk booking nomor keberangkatan tahun 2012. 
- Dibayar terpisah melalui Bp. Subarman. Kenapa melalui beliau? 
  Karena setelah terhimpunnya Biaya dari sekian banyak calon 
  jemaah yang telah mendaftar Haji Reguler Khusus tersebut baru 
  diserahkan langsung dihadapan Notaris kepada Pihak Panitia 
  SISKOMHAJ Pusat kementrian Agama. 

Dan Panitia SISKOMHAJ inilah nanti yang akan melakukan proses perubahan Jadwal 
dan Adm lainnya dari sejumlah nama-nama  yang sudah masuk dalam Daftar Haji 
Reguler untuk umum ke Daftar Haji Reguler untuk Pejabat yang masih kosong

Beberapa Syarat Administrasi sementara untuk diserahkan kepada Panitia 
SISKOMHAJ Pusat untuk keperluan booking tersebut adalah sbb :
1. Foto Copy KTP, 
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 
3. Foto Copy Surat Nikah, 
4. Foto Copy Akte Lahir (kalau ada),
5. Pas Foto warna 3x4=31 lbr dan 4x6=11 lbr.

Catatan : 
Kuota Haji Reguler Khusus untuk Provinsi Sumatra Barat hanya tinggal untuk 2-3 
orang. 

Demikian informasi sementara untuk diketahui, Hal-hal lain yang belum terangkum 
dalam keterangan ini akan disampaikan bila yang bersangkutan sudah akan 
melakukan registrasi dan melunasi biaya adm haji reguler khusus,

Mohon maaf atas kurang lengkapnya dari informasi yang disampaikan sebelumnya, 
sehingga terjadi kesalah pengertian bagi Bapak/Ibu serta Sanak Saudara sadonyo 
dalam memahami informasi ini sebelumnya. 

Kemduian sedikit ambo jelaskan sedikit tentang Jatah Kuota Haji Reguler Khusus 
yang saya terima dari panitia haji reguler :

Ambo sebagai ketua/anggota SMM Jabar hanya menyampaikan informasi yang mungkin 
bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga masyarakat Minang yang berniat dan 
berencana melaksanakan Ibadah haji serta telah mendaftar/terdaftar sebagai 
calon jema'ah Haji Reguler yang masuk dalam Waiting List/Daftar tunggu, dan 
harus menunggu 2 sampai 8 tahun yang akan datang baru bisa berangkat menunaikan 
Ibadah Haji ke Mekah Al Mukarramah. Tentu ini waktu yang cukup lama untuk 
menunggu. 

Kebetulan ambo dapat informasi dari pihak penyelenggara haji reguler tentang 
hal tersebut yang ternyata mereka berikan kepada kelommpok dan komunitas 
terntu, maka secara spontan ambo meminta supaya diberikan pula kuota bagi warga 
Minang yang ada di rantau. 

Alhamdulillah dari beliau ambo diberikan kuota sebanyak 50 yang saya peruntukan 
bagi orang Minang dirantau dalam waktu yang cukup singkat hanya samai akhir 
bulan Mei 2012 ini. Mudah-mudahan bermanfaat. 

Baru dari situlah ambo informasikan kepada Bapak/Ibu serta Sanak Saudara 
sadonyo melalui Sanak Aslim yang kemudian diteruskan melalui mailis RantauNet. 

Mana tahu dari sekian banyak urang awak mungkin ado nan memerlukannyo. Jadi 
disiko tidak ada kepentingan lain dan murni untuk Ibadah bagi kito semua. 
Mudah-mudahan Allah SWT membukakan jalan yang lebih baik lagi kito sadonyo 
untuk maso nan akan datang. Amin.

Kemudian dari kemaren ambo sudah balas beberapa penjelasan dan koreksian yang 
disampaikan ke mailis ambo, tetapi tidak pernah bisa terkirim ke RantauNet. 

Tadi setelah ambo konfirmasi ke Sanak Aslim Nurhasan, ternyata mailis saya 
belum terdaftar dalam group RantauNet. Makanya terjadi keterlambatan dalam 
meberikan penjelasan selanjutnya. Sehingga ambo paham kalau Bapak/Ibu dan 
Dunsanak sadonyo berfikiran lain terhadap Informasi yang ambo sampaikan. Jadi 
sedikit ada kesalahan teknis dari ambo sendiri yang tidak begitu mengerti 
dengan perkembangan dan pemanfaatn teknologi.

Demikian. Terlebih dan terkurang atas penjelasan ini sekali lagi ambo 
mengahturkan maaf yang sebesar-besarnyo.

Terima kasih, 
Wabillahittaufiq Walhidayah, 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 
TTD : 
Drs. Subarman


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke