Aktivis LSM Diduga Dibungkam dengan Jebakan NarkobaPenulis : Hendra MakmurRabu, 
11 Mei 2011 22:10 WIB      Komentar: 0
0   0


PADANG--MICOM: Jebakan dengan tuduhan kepemilikan narkoba diduga menjadi modus 
baru membungkam aktivis di Sumatra Barat (Sumbar). 

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis (Taktis) Sumbar menuding penangkapan 
aktivis Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Limbubu Nurhayati Kahar terkait dengan 
pembungkaman itu. 

Koordinator Taktis Nurul Firmansyah mendesak agar polisi bekerja profesional 
membongkar kasus dan motif penjebakan Nurhayati Kahar atau yang akrab dipanggil 
Yet Kahar. "Kami menolak cara-cara baru dalam mengkriminalisasikan aktivis," 
ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/5). 

Taktis yang terdiri atas 28 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, 
PBHI Sumbar, QBar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), perorangan, dan 
akademisi itu mengecam penjebakan yang bertujuan untuk membungkam sikap kritis 
aktivis. 

"Dari hasil investigasi, kami menemukan bukti adanya indikasi penjebakan oleh 
pihak yang tidak 
senang dengan aktivitas masyarakat sipil," ujar Nurul. 

Yet Kahar, aktivis LSM Limbubu yang aktif mengadvokasi bantuan untuk korban 
gempa di Padang Pariaman menjadi tersangka kepemilikan sabu seberat 0,3 gram. 
Ia ditangkap pada Sabtu (28/11) lalu dalam perjalanan dari Padang menuju 
Pariaman, karena polisi menemukan narkoba di dalam jaketnya. 

"Ada pihak yang diduga memasukkan barang terlarang itu di Padang ke jaket Yet 
Kahar. Kuat dugaan ia dijebak," tambah Direktur LBH Padang Vinno Oktavia. 

Sebelum ditangkap, Yet dijemput oleh pria berinisial R ke Pariaman untuk 
menemaninya bertemu dengan RA di Padang. Bersama Yet, ikut serta MR dan EN. 
Karena sudah kenal, Yet bersedia ketika diajak ke sebuah tempat hiburan untuk 
bertemu RA. Namun, hingga Sabtu pukul 01.30 RA tak kunjung datang. 

"Mereka kemudian memutuskan kembali ke Pariaman. Namun, di tengah jalan, R 
memutuskan turun dan meminta Yet bersama yang lain kembali lebih dahulu," kata 
Nurul. 

Di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mobil 
Avanza dengan nomor polisi BA 2258 yang itumpangi Yet dicegat polisi. "Aparat 
mengaku mendapat laporan, mobil tersebut membawa narkoba. Setelah digeledah, 
polisi menemukan narkoba di jaket Yet," tuturnya. 

Taktis curiga ada yang memasukkan narkoba ke dalam jaket Yet. "Beberapa kali 
Yet meninggalkan jaketnya di ruang hiburan tersebut untuk menerima telepon ke 
luar," ujarnya. 

Tim juga menilai aneh, mengapa pria berinisial R yang mengajak Yet ke Padang 
justru turun terlebih dahulu di perjalanan, padahal mobil tersebut miliknya. 
"Kita juga makin curiga, karena ternyata RA tidak pernah berjanji dengan R 
untuk bertemu," ujar Nurul. (HR/OL-01) 

NARKOBA, CARA BARU BUNGKAM AKTIVIS DI SUMATERA BARATby Nurul Firmansyah on 
Wednesday, May 11, 2011 at 7:17am


Pada hari sabtu tanggal 28 April 2011 telah terjadi penangkapan salah seorang 
aktivis limbubu yang bernama Nurhayetti Kahar, sebagaimana diberitakan oleh 
beberapa media. Dalam pemberitaan yang selama ini terpublikasikan bahwa Saudari 
Nurhayati Kahar telah ditangkap tangan oleh Pihak kepolisian di Ketaping 
(simpang BIM) Nagari Kasang, Kec. Batang Anai Kab.Padang Pariaman dengan 
membawa Shabu 0,3 gram yang terletak dalam jaket Saudari Nurhayati Kahar dan 
ditutupi pipet berwarna bening. Menyikapi hal yang demikian kami dari TIM 
ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKTIVIS (TAKTIS) SUMATERA BARAT melakukan 
serangkaian kegiatan investigasi guna mencari bukti-bukti dan kesaksian, 
sebagaimana yang disangkakan oleh Pihak Kepolisian. Dari hasil investigasi yang 
kami lakukan terdapat beberapa bukti adanya indikasi kriminalisasi aktivis oleh 
pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan kalangan masyarakat sipil, 
sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :



  1.. Bahwa pada pukul 22.00 Wib Sdri Nurhayati Kahar dijemput dari Pariaman 
menuju Padang oleh Saudara "R" bersama-sama dengan Saudara "MR" dan Saudari 
"EN" dengan mobil avanza berwarna silver no. BA 2258 untuk menemani saudara "R" 
dan bertemu dengan Saudara "RA" dalam rangka menemani saudara "R" untuk urusan 
bisnis. Bahwa pada faktanya Saudara "RA" tidak pernah membuat janji dengan 
Saudara "R", sebagaimana yang dijanjikan oleh Saudara "R".
  2.. Bahwa saudari Nurhayati Kahar bersama dengan saudara "MR" dan Saudari 
"EN" serta Saudara "R" secara bersama-sama memasuki salah satu tempat hiburan 
(tempat Karaoke)di Kota Padang yang berada di Jalan Diponegoro. Didalam ruang 
karaoke saudari Nuhayati duduk di sebelah kanan saudara "R" dan meletakan 
Jakket persis diantara Saudari Nurhayati Kahar dan Saudara "R" sementara itu 
"MR"duduk di sebelah kanan Saudari Nurhayati Kahar dan "EN" di sebelah kanan 
"MR". Kemudian saudari Nurhayetti keluar beberapa kali untuk keperluan menerima 
panggilan telepon.
  3.. Bahwa pada pukul  01.30 Wib saudara "RA" tidak juga datang, selanjutnya 
Saudari Nurhayati Kahar, saudara "MR", Saudari "EN" serta Saudara "R" 
memutuskan untuk pulang ke Pariaman, ditengah perjalanan (didekat taman melati) 
saudara "R" memutuskan untuk turun dengan alasan mengambil uang dan melanjutkan 
Karoke. Kemudian Saudara "R" berjanji menyusul Saudari Nurhayati kahar dengan 
taksi menuju Pariaman.
  4.. Bahwa pada pukul 02.30 telah terjadi penangkapan di Simpang Ketaping 
(simpang BIM) yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dan beberapa 
polisi berpakaiaan Preman. Bahwa Pada faktanya polisi mendapatkan informasi dan 
melakukan razia khusus dan melakukan pengintaian hanya untuk mencari mobil 
avanza silver no. BA 2258 yang ditumpangi oleh saudari Nurhayati Kahar bersama 
"EN" dan "MR".
  5.. Bahwa polisi melakukan pengeledahan pada mobil avanza yang ditumpangi 
oleh Saudara Nurhayati Kahar,"EN" dan "MR". Kemudian mengeledah jacket yang 
digunakan oleh Nurhayati Kahar dan menemukan narkotika berjenis shabu dalam 
saku jacket milik Nurhayati Kahar. Dan seterusnya Nurhayati Kahar, "EN" dan 
"MR" di bawa ke kantor Polisi Padang Pariaman untuk dimintakan keterangan.
  6.. Bahwa pada faktanya, berdasarkan hasil urine dari Nurhayati Kahar adalah 
Negatif sebagaimana yang disaksikan langsung oleh Pihak Keluarga melalui 
Polresta Kab. Padang Pariaman.
  7.. Bahwa pada faktanya saudara Nurhayati Kahar adalah tokoh LSM Limbubu 
Pariaman yang getol memperjuangkan hak-hak masyarakat dan sering berhadapan 
dengan pihak-pihak yang memegang kekuasaan di Pariaman.


Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI 
AKTIVIS  (TAKTIS) SUMATERA BARAT perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1.. Mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab 
atas perbuatan penjebakan untuk membungkam kegiatan-kegiatan yang dilakukan 
oleh aktivis.
  2.. Mendesak Kepolisian untuk bekerja profesional agar dapat membongkar kasus 
penjebakan tersebut dan menemukan apa motif dari pelaku untuk menjebak saudara 
Nurhayetti Kahar.
  3.. Menolak cara-cara baru dalam mengkriminalisasikan para aktivis.


Demikianlah disampaikan atas kerjasama dan perhatianya diucapakan terima kasih.

Padang, 11 Mei 2011



TIM ANTI KRIMINALISASI AKTIVIS (TAKTIS) SUMATERA BARAT.

1.      Samaratul Fuad, S.H.

2.      Vino Oktavia, S.H.

3.      Khalid Saifullah, S.Sos

4.      Jomi Suhendri, S.H

5.      Nurul Firmansyah, S.H

6.      Naldi Gantika, S.H

7.      Khairul Fahmi, S.H

8.      Roni Saputra, S.H

9.      Sutomo, S.H

10.    Newton Nusantara, S.H.

11.    Sahnan Sahuri Siregar, S.H

12.    Rianda Seprasia, S.H

13.    Sudi Prayitno, S.H,LL.M

14.    Joni Hendry Putra, S.H

15.   Charles Simabura, S.H. M.H

16.   Feri Amsari, S.H, M.H

17.   Endang Suparta, S.H

18.   M. Fauzan Azim, S.H.I

19.   Roni Saputra, S.H.

20    Ismarosy, S.H.

21.  Deddy Alparesi, S.H

22.  Fatahudin, S.H

23.  Kautsar, S.H

24.  Dasmy Delda, S.H

25.  Taufik Fajrin, S.H

26.  Mevrizal,S.H

27.  Desriko, S.H.I

28.  Ardisal, S.H

29.  Era Purnama Sari, S.H

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

<<like.jpg>>

<<dislike.jpg>>

<<229351_1721994656996_1452217419_2325507_2913224_a.jpg>>

Reply via email to