Da Riri Dek subject Pak TR lai batando tanyo dua buah..lai agak mangurangi kesan bombastisnyo :-)
memang batu kalau kito searching di ka mak gugel..banyak carito tungkek mambaok rabah subject Pak TR pakai tando tanyo duo ko hanyo potongan kecil dari begitu banyak tungkek nan mambaok rabah baa tipikal tungkek..tungkek pemimpin kito kini Pak TR..dek acok bana mambaok rabah Salam-Jepe ________________________________ Dari: "riri.mairizal.chai...@gmail.com" <riri.mairizal.chai...@gmail.com> Kepada: Milis RantauNet <rantaunet@googlegroups.com> Terkirim: Sab, 28 Mei, 2011 16:52:15 Judul: Re: [R@ntau-Net] Tungkek nan Mambao Rabah ?? Uda Taufiq, Subject di ateh kesannya "bombastis" Kalau dibaco artikel ko, tampak terlalu ringkas, dan merupakan potongan dari suatu "potret besar". Sebaiknya Uda cubo tanyo ka Mak Google, beko diagiahnya carito nan labiah banyak. Mungkin persepsi Uda bisa berubah, sehingga subject tersebut diatas tidak valid lagi Riri Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: taufiqras...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 28 May 2011 06:53:31 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Tungkek nan Mambao Rabah ?? Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua MUI   Sabtu, 28 May 2011 03:27 PADANG, HALUAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Asmuddin, memutuskan sidang kasus korupsi Rp500 Juta dana pembinaan Dai Kepulauan Mentawai dan pembinaan ulama Sumatera Barat dengan terdakwa mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Nasrun Harun, terus dilanjutkan karena eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ditolak. Hal tersebut disampaikan Asmuddin, dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/5). Majelis hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. "Semua dalil surat dakwaan JPU sesuai hukum yang berlaku dan eksepsi terdakwa tidak bisa diterima, Sidang Perkara Korupsi ini tetap dilanjutkan,"ujar Asmuddin di ruang sidang utama PN Padang. Dengan ditolaknya eksepsi, berarti persidangan kasus dugaan koruspi dengan terdakwa mantan ketua MUI Sumbar dilanjutkan. Untuk itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi. Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juni nanti dengan acara mendengarkan keterangan 5 orang saksi secara bergiliran. ( Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/