Da Riri

Dek subject Pak TR lai batando tanyo dua buah..lai agak mangurangi kesan 
bombastisnyo :-)

memang batu kalau kito  searching di ka mak gugel..banyak carito tungkek 
mambaok 
rabah
subject Pak TR pakai tando tanyo duo ko hanyo potongan kecil dari begitu banyak 
tungkek nan mambaok rabah

baa tipikal tungkek..tungkek pemimpin kito kini Pak TR..dek acok bana mambaok 
rabah


Salam-Jepe




________________________________
Dari: "riri.mairizal.chai...@gmail.com" <riri.mairizal.chai...@gmail.com>
Kepada: Milis RantauNet <rantaunet@googlegroups.com>
Terkirim: Sab, 28 Mei, 2011 16:52:15
Judul: Re: [R@ntau-Net] Tungkek nan Mambao Rabah ??

Uda Taufiq,

Subject di ateh kesannya "bombastis"

Kalau dibaco artikel ko, tampak terlalu ringkas, dan merupakan potongan dari 
suatu "potret besar".

Sebaiknya Uda cubo tanyo ka Mak Google, beko diagiahnya carito nan labiah 
banyak. 


Mungkin persepsi Uda bisa berubah, sehingga subject tersebut diatas tidak valid 
lagi

Riri


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: taufiqras...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 28 May 2011 06:53:31 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Tungkek nan Mambao Rabah ??


Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua MUI 




Sabtu, 28 May 2011 03:27 

PADANG, HALUAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Asmuddin, memutuskan 
sidang kasus korupsi Rp500 Juta dana pembinaan Dai Kepulauan Men­tawai dan 
pembinaan ulama Sumatera Barat dengan terdakwa mantan Ketua Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Nasrun Harun, terus dilanjutkan karena eksepsi 
yang diajukan oleh terdakwa ditolak.

Hal tersebut disampaikan Asmuddin, dalam putusan sela yang dibacakan pada 
sidang 
lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/5). Majelis hakim menyatakan, 
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan diatur dalam 
pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. 


"Semua dalil surat dakwaan JPU sesuai hukum yang berlaku dan eksepsi terdakwa 
tidak bisa diterima, Sidang Perkara Korupsi ini tetap dilanjutkan,"ujar 
Asmud­din di ruang sidang utama PN Padang.

Dengan ditolaknya eksepsi, berarti persidangan kasus dugaan koruspi dengan 
terdakwa mantan ketua MUI Sumbar dilanjutkan.  Untuk itu majelis hakim 
meme­rintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juni nanti dengan acara 
mendengarkan keterangan 5 orang saksi secara bergiliran. (
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke