Kalau baitu Pemilu awak lah mirip jo Papua pulo nan buliah tu

Tunciklah gambar jaguang,pisang, padi, karambia

Hapus semua baliho foto diri dijalan. Baa dek alun kalua fatwa MUI tantang itu 
???

---TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: ZulTan <zul_...@yahoo.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 2 Jun 2011 07:04:01 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: tanyo sanak Ahmad Ridha Re: [R@ntau-Net] JOKES P
        OLITIK “MACAN KUMBANG HITAM ITU BERMATA DAN TARING WARNA M
        ERAH” By : Jepe



Wa'alaikumussalam Pak Saaf,

"Baitu pulo jo foto. Kok kadilarang pulo, baa awak ka mambuek KTP jo paspor?"

Kok untuak panukuak Pak.

Salam,
ZulTan L, 50, Bogor

-----------------------------

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN





Oleh

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta









Pertanyaan

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : 

1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk 
waktu tertentu? 

2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan? 

3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara 
atau pahlawan tidak dikenal? 

4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak? 

5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) 
terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?



Jawaban

1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram 
dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu 
dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin
 perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam 
pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya 
penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal 
ini terdapat pengecualian



2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik 
untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima 
perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh 
yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul 
ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang 
menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena 
patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana 
bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.



3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal 
dari kalangan  pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun
 negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga 
mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal 
merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat 
berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat 
orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu
 tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan 
karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka. 



Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan
 pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan 
terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari 
diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah
 pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari
 perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam 
kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan 
menyeret kepada kesesatan.



4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan 
atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung 
maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di 
atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat 
tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang 
mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil. 



Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk 
bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti 
lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau
 lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang 
menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta 
gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan 
tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat 
persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia 
membawa kepada kesyirikan



5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits 
dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan
 di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis 
dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan
 perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan 
yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas 
pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas 
tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah). 



Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya 
untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, 
mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara
 kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata 
pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak 
mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang 
ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari 
eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar 
(syirik).



[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
 Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul
 Haq]                   
                        
                        

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Reply via email to