Apa kaji dek diulang, apa jalan dek ditampuah, dan tahu dek sejarah adolah 
karano mambaco asa usuanyo.

Mudah-2-an kutipan tulisan Mochtar Lubis soal indak adonyo "kabaranian 
pamarintah" (samanjak tahun 1973) untuak mangikih abih korupsi ---nan sadang 
maruyak di sagalo lapisan kakuasaan hari ko---   dapek manjadi pangatahuan dek 
awak. Jadi gerakan mambasmi korupsi tu alah balangsuang samanjak 48 tahun nan 
laloe.

Hasienyo?
Liek sajolah akhie dari a.l : Kasus Bank Century, Rekening Gendut Para 
Jenderal, 
Suap Untuk Mendapatkan Posisi Deputi Gubernur BI, sampai ka kasus Muhammad 
Nazaruddin. Apokoh kiro-kiro ujuang dari korupsi nan tajadi di era reformasi 
ko? 
"Cibo awak tanyokan ka aie mancua nan tajun di Lembah Anai....!!!" 

He he he................

Salam....................................,
mm***


Keprihatinan Bung Hatta
.
Ketika korupsi mulai berjangkit di Republik Indonesia di tahun 1973.
Bung Hatta pada mulanya menaruh harapan yang besar pada Orde Baru. Tetapi 
ketika 
kemudian ternyata korupsi Orde Lama diteruskan oleh Orde Baru, keprihatinan 
kembali memberati perasaan dan pikirannya. Juga ketika kebebasan pers mulai 
dibatasi, Bung Hatta amat merasakan hal ini sebagai pembatasan kebebasan 
demokrasi yang menjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, karena tuntunan masyarakat yang amat kuat agar pemerintah menindak 
korupsi, dan Bung Hatta diangkat oleh Presiden Soeharto menjadi anggota Komisi 
Empat yang diketuai oleh Wilopo, kami dariIndonesia Raya menyampaikan pada Bung 
Hatta berbagai kasus korupsi besar-besar, antara lain mengenai kasus korupsi di 
Pertamina (1973).

Saya ingat benar, pada suatu hari saya membawa ke rumah Bung Hatta setumpuk 
fotokopi dokumen-dokumen autentik yang amat jelas membuktikan berbagai 
manipulasi oleh tokoh-tokoh Pertamina. Mula-mula Bung Hatta hanya dapat 
menggeleng-gelengkan kepala, seakan dia tidak dapat mempercayai apa yang 
dibacanya. Dan saya ingat bertanya pada Bung Hatta, “Bung Hatta ini, kali ini 
pemerintah betul-betul akan menindak dan membasmi korupsi?”

Bung Hatta mengangguk, “Saya yakin,” jawabnya sederhana.

Lalu kita semua tahu apa yang terjadi dengan laporan Komisi Empat yang diketuai 
Wilopo itu. Masih bertahun-tahun kemudian manipulasi-manipulasi di dalam 
Pertamina tetap dibiarkan hingga akhirnya Pertamina mengalami kebangkrutan. 
Lalu 
terbongkarlah skandal nasional yang meliputi bermilyar dolar. Dan sampai kini 
pun ekornya sebuah (masih banyak ekornya lain belum terbongkar) kasus rekening 
bank mendiang Haji Tahir di bank di Singapura masih saja menghantui masyarakat 
Indonesia. Dan orang yang bertanggung jawab sebagai presiden direktur Pertamina 
tidak diapa-apakan, kecuali diberhentikan dengan hormat saja.

Dalam berbagai kesempatan dengan Bung Hatta kemudian, betapa hati Bung Hatta 
amat gundah melihat perkembangan yang terjadi di Pertamina, dan dengan kasus 
korupsi lainnya di tanah air.

Dalam situasi lain dengan Bung Hatta selalu timbul dalam benak pikirannya soal 
koperasi di Indonesia. Bung Hatta tetap berpendirian bahwa gerakan koperasi di 
Indonesia harus digiatkan dengan lebih kuat lagi, karena menurut kenyakinannya, 
rakyat Indonesia yang serba tidak kuat modal hanya akan mampu membangun 
kekuatan 
perekonomian mereka secara bersama-sama melalui koperasi.

Jika berbicara tentang koperasi, maka sering muncul rasa gemasnya melihat 
betapa 
di zaman pemerintahan Soekarno gerakan koperasi Indonesia telah disia-siakan, 
dan malahan telah dirusak oleh orang-orang pemerintah Soekarno sendiri. Bung 
Hatta juga cemas melihat betapa lemahnya kita sekarang melindungi perdagangan 
dalam negeri kita, yang seharusnya berada dalam tangan bangsa Indonesia 
sendiri. 
Bung Hatta tahu benar, dalam distribusi barang di dalam negeri, banyak 
modal-modal asing berselubung melakukan perannya. (Mochtar Lubis, Pribadi 
Manusia Hatta, Seri 10, Yayasan Hatta, Juli 2002).

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke