Saharuddin Daming (Komnas HAM): "Densus 88 Melanggar HAM Berat dan Biadab"
. Selasa, 14 Juni 2011 18:03 Dwi Hardianto . Cyber Sabili-Jakarta. Gelombang penangkapan dan penembakan mati oleh Densus 88 terhadap orang yang dicap terlibat jaringan terorisme di Sulteng, Jabodetabek, Jateng, Jabar, Jatim, dan Kaltim, belakangan ini sudah mengarah pada pelanggaran HAM Berat, bahkan sangat biadab. Demikian siaran pers Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming yang diterima Sabili, Selasa (14/6/2011) Pasalnya, tegas Saharuddin dalam press release itu, aparat Densus 88 langsung menangkap, menganiaya, dan menembak mati sejumlah orang yang baru disangka-tepatnya dicap-sebagai teroris, tanpa ada proses pembuktian secara hukum. Siaran pers ini menjelaskan bahwa pada Ahad (12/6/2011) jam 09.00 Densus menciduk Khaidir, seorang warga yang disangka teroris di Soreang Bandung untuk dibawa ke Jakarta menjalani pemeriksaan. Tapi pada Selasa (14/6/2011), Khaidir meninggaldunia dan dipulangkan ke kampung halamannya. Tindakan lebih sadis lagi, lanjut siaran pers, menimpa sejumlah orang di Poso, Sulteng. Laporan yang diterima Komnas HAM menyebutkan, banyak orang yang masih disangka terlibat jaringan teroris ini ditangkap dan sebagiannya langsung ditembak mati oleh aparat Densus 88 tanpa peringatan di depan keluarganya, termasuk anak-anak. Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming dalam siaran persnya ini juga menegaskan bahwa jika cara-cara Densus 88 dalam menangani kasus terorisme tidak berubah, Densus bisa dikatagorikan lebih jahat dibanding para teroris itu sendiri. Pasalnya, aparat keamanan termasuk Densus 88 hanya berlindung dibalik kekuasaan untuk melakukan serangkaian penangkapan dan pembunuhan pada orang yang masih dalam status diduga terlibat, tanpa ada bukti-bukti yang disahkan di depan pengadilan yang sah secara UU. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/