{Kajian Online] Akad Nikah dan Walimatul
‘Ursy<http://kotasantri.multiply.com/journal/item/113/113> Aug
15, '09 11:30 PM
by redha <http://ikhwanlampung.multiply.com/> for everyoneNarasumber : *Dwi
Wahyuni S* (Disampaikan pada KOL Jum'at, 14 Agustus 2009)


Alhamdulillah, setelah beberapa waktu yang lalu kita bahas tentang taaruf
sampai kepada khitbah, sekarang saatnya kita bahas akad nikah dan walimatul
‘Ursy.

Ketika taaruf antara ikhwan dan akhwat sudah semua disepakati, maka
disunahkan untuk segera mengkhitbahnya, dan segera dilangsungkan akad nikah
untuk menghindari fitnah.

*Akad Nikah*
Perlu kita ketahui bahwa dalam akad nikah hal-hal yang disyariatkan dan
wajib adalah :

Yang ke 1 : Adanya suka sama suka antara kedua calon mempelai
Yang ke 2 : Adanya Wali
Yang ke 3 : Adanya Saksi
Yang ke 4 : Adanya Mahar
Yang ke 5 : Adanya Ijab Qabul

Dan menurut sunnah, sebelum akad nikah dimulai, terlebih dahulu diadakan
khutbah yang dinamakan “Khutbatun nikah”

Berikut sedikit penjelasannya dari ke 5 unsur yang diwajibkan ada tersebut

Suka sama suka antara kedua calon mempelai adalah sebuah keharusan, karena
mereka berdua yang akan menjalani hidup berumah tangga maka dibutuhkan
keikhlasan diantara keduanya. Maka taaruf sebelum pernikahan dan melihat
calon sebelum pernikahan sangat dianjurkan

Wali sebagaimana kita tahu adalah ayah dari calon mempelai wanita yang
seagama, jika tidak ada maka bisa digantikan oleh kakak tertua yang
laki-laki, atau jika memang sudah tidak ada sama sekali orang yang bisa
dijadikan wali, maka diambilah wali hakim (Wali hakim adalah wali nikah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi
hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah dengan syarat sudah
tidak ada lagi yang bisa mewakili atau menjadi wali bagi calon mempelai
wanita).

Saksi berfungsi sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan
perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak.
Syarat sebagai saksi nikah adalah laki-laki, muslim, adil, balig, tidak
terganggu ingatan dan tidak tuna rungu. Saksi nikah minimal harus dua dan
hadir serta menyaksikan secara langsung akad nikah, menandatangani akta
nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.

Mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang
dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh.

Dalam masalah mahar, wajib hukumnya seorang lelaki memuliakan wanita dan
memberikan sesuatu yang paling bagus menurut kemampuannya, dan bagi wanita
boleh meminta mahar kepada calon yang akan menikahinya, namun lebih baik
kalau mahar yang diminta itu yang mudah di dapat dan tidak memberatkan calon
suaminya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wanita yang paling agung
barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih).

Namun jika calon suami ingin memberi lebih kepada calon istrinya, itu tidak
menjadi masalah, asal dia rela dan ikhlas dengan pemberian tersebut, seperti
yag tertulis dalam QS. An-Nissa:4

*“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan …”* (QS An-Nissaa :4).

Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul
adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh
dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya
diketahui untuk menikah. Hasil dari akad nikah ini kemudian dicatat oleh
penghulu (KUA) untuk dicatatkan dalam berita acara pernikahan dan
masing-masing akan diberikan buku nikah suami dan istri.

Nah setelah akad nikah selesai, selanjutnya diadakan walimatul ‘Ursy

*Apa sih walimatul ‘ursy dan bagaimana hukumnya ?*
Islam melarang umatnya untuk mengadakan akad nikah secara diam-diam,
terutama setelah dukhul (masuk) pengantin, seperti yang diperintahkan Nabi
kepada Abdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang dibawakan Buraidah
Ibnul Khashif, katanya : "Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah
(binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: "Perkawinan
(dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan
(walimah). Selanjutnya Sa'ad berkata : Saya akan menyumbang seekor
kambing.Yang lain menyahut:"Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian".
Dalam riwayat lain:"Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian
gandum." (Riwayat Ahmad dan Thabrani).

Jadi walimatul ’ursy adalah pengumuman atau resepsi atau pesta pernikahan
yang diselenggarakan ketika akad nikah sudah selesai dilaksanakan. Dan
walimatul ‘ursy ini sangat dianjurkan..

Resepsi yang dimaksud disini bukan dalam arti pesta pora dan
bermewah-mewahan, namun pesta yang dimaksudkan adalah pesta dimana
menghidangkan makanan untuk tamu-tamu yang datang dengan hidangan yang
sesuai dengan kemampuan, walau hanya sekedar memotong 1 ekor kambing
(mungkin kalau Indonesia bisa dikategorikan 1 ekor ayam) dan bahkan kalau
dilihat dari hadist di atas, para tetangga boleh memberikan sumbangan
makanan (istilah betawinya saweran kali ya ?). Dan yang lebih diutamakan
disana diundang juga orang-orang miskin, bahkan dalam satu riwayat
disunahkan adanya anak yatim yang juga turut diundang.

*Adab-adab dalam walimatul ‘ursy*

1. Bagi pengantin (wanita) dan tamu undangannya tidak diperkenankan untuk
tabaruj. Memamerkan perhiasan dan berdandan berlebihan. Cukup sekedarnya
saja yang penting rapi dan bersih. Dan harus tetap menutup aurat.

2. Tidak adanya ikhtilat (campur baur) antara ikhwan dan akhwat. Hendaknya
tempat untuk tamu undangan dipisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini
dimaksudkan agar pandangan terpelihara, mengingat ketika menghadiri pesta
semacam ini biasanya tamu undangan berdandannya beda dan tak jarang pula
yang melebihi pengantinnya.

3. Disunahkan untuk mengundang orang miskin & anak yatim bukan hanya orang
kaya saja yang diundang.

4. Tidak berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta juga makanan, sehingga
banyak yang mubazir.

5. Boleh mengadakan hiburan berupa tabuh2an dari rebana dan yang tidak
merusak akidah umat Islam

*Sedang adab bagi tamu undangan adalah :*
Menghadiri undangan walimah apabila dia diundang. Rasul bersabda: ”Apabila
kalian diundang pada acara walimah, maka datangilah” (HR Bukhari Muslim).
Namun jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk hadir (misal yang
mengundang berlainan propinsi yang untuk kesana butuh waktu dan biaya yang
tidak sedikit, atau kita sedang sakit), maka ucapan dan doa melalui telepon
dan sms atau media lain diperkenankan.

Berpakaian rapi dan sopan serta tetap menutup aurat bagi wanita dan tidak
berlebih-lebihan dalam berhias.

Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi mereka
yang tidak diundang diperbolehkan meminta ikut kepada yang diundang
tersebut, selama diperkirakan bahwa tuan rumah akan mengijinkannya.

Meninggalkan acara walimah sesegera mungkin jika terdapat kemaksiatan
disana.

Mendoakan kepada kedua mempelai dengan doa ”Barrokallahu laka wabbarroka
’alaika wajama’a baynakumma fii khair” (Semoga Allah Memberi berkah kepadamu
dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya kepadamu, serta semoga Allah
menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan). Dan tidak diperbolehkan
mengucapkan doa Birrafa' wal banin", Ucapan semoga mempelai murah rezeki dan
banyak anak tersebut, dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan hadits:
Dari Al-Hasan bahwa Aqil bin Abi Talib kawin dengan seorang wanita dari
Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :"Bir rafa'
wal banin". Aqil bin Abi Talib mencegah, katanya:"Jangan mengatakan demikian
karena Rasulullah melarangnya". Para tamu bertanya: "Lalu,apa yang harus
kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah-mudahan
Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan".
Demikian ucapan yang diperintahkan Rasul (H.R An-Nasai,Ibnu Majah, dll)

Demikian sedikit yang saya bisa sampaikan kepada ikhwah fillah. Intinya
bagaimanapun walimah yang akan kita selenggarakan sebaiknya sederhana namun
tetap sesuai syariat, agar Allah ridho dan pernikahan kita membawa kepada
kehidupan selanjutnya yang penuh keberkahan.

Hambatan dan rintangan pasti akan datang, terlebih dari keluarga yang
menginginkan pernikahan anaknya mewah meriah dan banyak tamu yang datang.
Jadi sebaiknya segala sesuatu dibicarakan baik-baik dengan orang tua agar
tidak mendekatkan kepada pesta yang maksiat.

Pun kalau pada kenyataannya orang tua ingin tetap pada pendiriannya,
perbanyaklah istighfar, sambil terus bernegosiasi dan bermusyawarah dengan
pihak keluarga, agar kedua belah pihak nantinya bisa puas dengan acara
tersebut. Jauh-jauh hari sebaiknya sudah diberitahukan kepada orang tua atau
keluarga bahwa pernikahan yang diinginkan adalah yang islami dan tidak
melanggar syariat.

*Wallahu a’lam bi shawab. *Wassalamu’alaikum wr.wb.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke