St. Sinaro.
 
Masalah SIM/STNK/BPKB,
di Indonesia berdasarkan UU No 22/2009,
memang ditangani Polri.
 
Sebelum UU tsb lahir,
masalah SIM/STNK/BPKB,
ada usaha agar ditangani Dep Hub.
Mengapa?
Karena pada masa Orba,
dalam salah satu buku Pelita,
dicantumkan bahwa pada th 1990,
masalah SIM/STNK/BPKB,
sudah ditangani Dep Hub.
 
Pada waktu itu saya masih menjabat
sebagai Askamtibmas Mabes ABRI.
Polemik dilanjutkan ketika saya
pindah jabatan sebagai 
Staf Ahli Menhankam.
 
Pertimbangannya, ada negara-negaa
di mana masalah SIM/STNK/BPKB
ditangani oleh Dinas perhubungan/Kota Madya.
 
Melalui perdebatan yang cukup sengit,
di DPR RI, maka lahirlah UU 22/2009.
 
Untuk ini memang perlu studi banding
antara UU 22/2009 dengan UU di Jepang
yang mengatur tentang lalu-lintas.
 
Yang pasti,
jual beli mobil bukan urusan Polri.
 
Wass, Jacky Mardono
 
 


--- Pada Sab, 2/7/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis:


Dari: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com>
Judul: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET!
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Sabtu, 2 Juli, 2011, 4:47 PM







Pak Jacky, 
kalau disebut urusan, tentu ada berurusan dengan polisi. 
Jadi si penjual mobil akan meminta pengecekan polisi ke rumah tempat tinggal 
si pembeli, memastikan dia mempunyai tempat parkir atau tidak (mohon maaf, dana 
untuk polisi diberikan oleh si penjual sesuai ratel). Bila ada, surat 
keterangan  polisi ini
dibawa oleh si pembeli kepada penjual untuk dapat membeli mobil (dana untuk 
polisi yang tadi, sekarang ditanggung berdua oleh penjual dan pembeli). 
Hebatnya surat keterangan ini tidak dapat dipalsukan, pernah juga ada yang 
mencoba, 
tapi ketahuan dan dihukum berat.
Si penjual mobilnya juga tidak dapat sembarangan menjual mobil karena seluruh
mobil yang sudah terjual di Jepang ada catatannya pada polisi, termasuk mobil
yang sudah afkir (rusak atau hancur, atau tidak dipakai lagi), karena di Jepang
orang membuang mobil tidak bisa sembarangan, harus terdaftar di kepolisian.
   STNK/BPKB bukan urusan polisi, itu urusan walikota, hanya saja semua catatan
kepemelikan mobil ada di polisi. 
  SIM, sudah jelas menjadi urusan polisi, karena setiap pemeriksaan akan ditanya
SIM terlebih dahulu. Bila tidak memiliki SIM maka terkena hukuman berat dan
masuk kategori pidana.
  Untuk memiliki SIM seseorang harus menjalani pendidikan dan test, kemudian
test di kepolisian yang bisa-bisa sampai sepuluh kali baru lulus. 
  Bagi orang yang sudah memiliki SIM dari negaranya (orang asing), hanya
menjalani test di kepolisian. Kelulusannya bergantung kepada ketrampilan dan
kejelian melihat arahan polisi. Kawan-kawan saya minimal 3 kali test baru lulus,
ada juga yang sampai 10 kali. Saya sendiri sampai 6 kali. 
Bila lulus, memperpanjang SIM mudah saja, tidak ada lagi test, yang ada hanya
ceramah mengenai statistik kecelakaan dan tata aturan serta sopan santun di 
jalan
raya. 
  Tokyo yang kita sangka macet total seperti di Jakarta karena ramainya orang 
di 
sana, ternyata tidak separah di Jakarta. Kalau boleh saya katakan, kemacetan
yang saya rasa di tahun 2001, seperti kemacetan di Padang tahun 1985, walaupun
berkendaraan di tempat-tempat ramai seperti Shinjuku, Meguro dan Ueno sampai 
Akihabara. Tapi memang kwalitas jalan dan kelas jalan sangat bagus (ada 7 kelas 
jalan, dari jalan kampung, sampai highway). 
  Meniru kepada hal yang baik ini, pernah dipikirkan pihak Polri atau tidak Pak 
Jacky.
 
Demikian saja.
 
Wassalam
 
St. Sinaro
 
 
--- On Sat, 2/7/11, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> wrote:


From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com>
Subject: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET!
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Saturday, 2 July, 2011, 3:06 AM










St Sinaro.
 
Saya tidak tahu, apa jual beli mobil
di Jepang jadi urusannya polisi Jepang.
Saya juga tidak tahu
apakah SIM/STNK/BPKB  di Jepang juga
dikeluarkan Polisi Jepang.
 
Yang pasti di Indonesia, 
Polri tidak mengatur jual beli mobil.
Polri hanya melengkapi dokumen
kepemilikan mobil saja.
 
 Itu saja yang bisa saya sampaikan.
 
Wassalam, Jacky Mardono.
 
 


--- Pada Sab, 2/7/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis:


Dari: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com>
Judul: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET!
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Sabtu, 2 Juli, 2011, 4:49 AM







Pak Jacky, 
macet total ko dek karano kendaraan lah banyak bana samantaro jalan indak 
cukuik.
Apakah kebijakan PolRI memberikan SIM ataupun membolehkan orang membeli mobil
sesuka hati tidak dapat ditinjau ulang ?.
  Di Jepang pak Jacky, setiap orang yang membeli mobil, pihak polisi menanyakan
dulu tempat parkir yang dimiliki orang itu. Kalau tidak punya, terlarang 
membeli mobil
walaupun duit banyak. Dan kalau dia bisa menyewa tempat parkir, jarak antara 
rumahnya
dengan tempat parkir sewa itu tidak boleh lebih dari 1 km. Kalau tidak memenuhi 
syarat,
terlarang beli mobil. 
  Kebijakan seperti ini, atau mungkin ada kebijakan yang lebih baik, apakah 
tidak
bisa diterapkan di kita ?.
 
Wassalam
 
St. Sinaro
 
 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke