St. Sinaro. Masalah SIM/STNK/BPKB, di Indonesia berdasarkan UU No 22/2009, memang ditangani Polri. Sebelum UU tsb lahir, masalah SIM/STNK/BPKB, ada usaha agar ditangani Dep Hub. Mengapa? Karena pada masa Orba, dalam salah satu buku Pelita, dicantumkan bahwa pada th 1990, masalah SIM/STNK/BPKB, sudah ditangani Dep Hub. Pada waktu itu saya masih menjabat sebagai Askamtibmas Mabes ABRI. Polemik dilanjutkan ketika saya pindah jabatan sebagai Staf Ahli Menhankam. Pertimbangannya, ada negara-negaa di mana masalah SIM/STNK/BPKB ditangani oleh Dinas perhubungan/Kota Madya. Melalui perdebatan yang cukup sengit, di DPR RI, maka lahirlah UU 22/2009. Untuk ini memang perlu studi banding antara UU 22/2009 dengan UU di Jepang yang mengatur tentang lalu-lintas. Yang pasti, jual beli mobil bukan urusan Polri. Wass, Jacky Mardono
--- Pada Sab, 2/7/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis: Dari: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> Judul: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET! Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Sabtu, 2 Juli, 2011, 4:47 PM Pak Jacky, kalau disebut urusan, tentu ada berurusan dengan polisi. Jadi si penjual mobil akan meminta pengecekan polisi ke rumah tempat tinggal si pembeli, memastikan dia mempunyai tempat parkir atau tidak (mohon maaf, dana untuk polisi diberikan oleh si penjual sesuai ratel). Bila ada, surat keterangan polisi ini dibawa oleh si pembeli kepada penjual untuk dapat membeli mobil (dana untuk polisi yang tadi, sekarang ditanggung berdua oleh penjual dan pembeli). Hebatnya surat keterangan ini tidak dapat dipalsukan, pernah juga ada yang mencoba, tapi ketahuan dan dihukum berat. Si penjual mobilnya juga tidak dapat sembarangan menjual mobil karena seluruh mobil yang sudah terjual di Jepang ada catatannya pada polisi, termasuk mobil yang sudah afkir (rusak atau hancur, atau tidak dipakai lagi), karena di Jepang orang membuang mobil tidak bisa sembarangan, harus terdaftar di kepolisian. STNK/BPKB bukan urusan polisi, itu urusan walikota, hanya saja semua catatan kepemelikan mobil ada di polisi. SIM, sudah jelas menjadi urusan polisi, karena setiap pemeriksaan akan ditanya SIM terlebih dahulu. Bila tidak memiliki SIM maka terkena hukuman berat dan masuk kategori pidana. Untuk memiliki SIM seseorang harus menjalani pendidikan dan test, kemudian test di kepolisian yang bisa-bisa sampai sepuluh kali baru lulus. Bagi orang yang sudah memiliki SIM dari negaranya (orang asing), hanya menjalani test di kepolisian. Kelulusannya bergantung kepada ketrampilan dan kejelian melihat arahan polisi. Kawan-kawan saya minimal 3 kali test baru lulus, ada juga yang sampai 10 kali. Saya sendiri sampai 6 kali. Bila lulus, memperpanjang SIM mudah saja, tidak ada lagi test, yang ada hanya ceramah mengenai statistik kecelakaan dan tata aturan serta sopan santun di jalan raya. Tokyo yang kita sangka macet total seperti di Jakarta karena ramainya orang di sana, ternyata tidak separah di Jakarta. Kalau boleh saya katakan, kemacetan yang saya rasa di tahun 2001, seperti kemacetan di Padang tahun 1985, walaupun berkendaraan di tempat-tempat ramai seperti Shinjuku, Meguro dan Ueno sampai Akihabara. Tapi memang kwalitas jalan dan kelas jalan sangat bagus (ada 7 kelas jalan, dari jalan kampung, sampai highway). Meniru kepada hal yang baik ini, pernah dipikirkan pihak Polri atau tidak Pak Jacky. Demikian saja. Wassalam St. Sinaro --- On Sat, 2/7/11, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> wrote: From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> Subject: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET! To: rantaunet@googlegroups.com Received: Saturday, 2 July, 2011, 3:06 AM St Sinaro. Saya tidak tahu, apa jual beli mobil di Jepang jadi urusannya polisi Jepang. Saya juga tidak tahu apakah SIM/STNK/BPKB di Jepang juga dikeluarkan Polisi Jepang. Yang pasti di Indonesia, Polri tidak mengatur jual beli mobil. Polri hanya melengkapi dokumen kepemilikan mobil saja. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Wassalam, Jacky Mardono. --- Pada Sab, 2/7/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis: Dari: Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> Judul: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET! Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Sabtu, 2 Juli, 2011, 4:49 AM Pak Jacky, macet total ko dek karano kendaraan lah banyak bana samantaro jalan indak cukuik. Apakah kebijakan PolRI memberikan SIM ataupun membolehkan orang membeli mobil sesuka hati tidak dapat ditinjau ulang ?. Di Jepang pak Jacky, setiap orang yang membeli mobil, pihak polisi menanyakan dulu tempat parkir yang dimiliki orang itu. Kalau tidak punya, terlarang membeli mobil walaupun duit banyak. Dan kalau dia bisa menyewa tempat parkir, jarak antara rumahnya dengan tempat parkir sewa itu tidak boleh lebih dari 1 km. Kalau tidak memenuhi syarat, terlarang beli mobil. Kebijakan seperti ini, atau mungkin ada kebijakan yang lebih baik, apakah tidak bisa diterapkan di kita ?. Wassalam St. Sinaro -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/