Sabtu, 17 September 2011

Padang - Gonzales, 30, mantan petinju nasional yang ditangkap Polsek
Lubuk Kilangan sekitar dua bulan yang lalu, mengamuk di Pengadilan
Negeri Padang, karena sidangnya terus diundur hingga empat kali. Kamis
(15/9).

Kemarahan Gonzales ini, dipicu karena ia merasa yakin tidak bersalah.
Dan penangkapan hingga persidangan yang dilakukan terhadap dirinya
seolah-olah di dikondisikan dengan tujuan bila ditahan selama tiga
bulan maka akan dikeluarkan dari pekerjaannya, karena terlibat kasus
pidana.
“Apa saya tidak marah, sejak kasus saya sampai di pengadilan, saya
tidak pernah disidangkan. Bahkan sudah empat kali. Saya selalu melihat
tidak ada hakim di tempat saya disidang, Alasan JPU karena tidak ada
saksi dalam persidangan,” ungkapnya.

Gonzales sempat memaki-maki JPU tersebut, karena emosinya semakin
tinggi, Gonzales langsung ditarik penjaga dan memasukkannya ke dalam
sel tahanan.

Dijelaskan Gonzales, awal kasusnya sebenarnya sepele, dia terlibat
perang mulut dengan ADM di tempat dia bekerja. Dia ditangkap oleh
anggota Polsek Lubuk Kilangan tanpa melakukan proses pemeriksaan
maupun BAP.
“Saat ditangkap, saya bukannya dibawa ke Kantor Polisi tapi dibawa ke
Kejari Padang. Di sana saya dikurung satu malam dan besoknya dibawa
langsung ke LP Muaro Padang,” ungkap Gonzales. Dia juga tidak
mengetahui kapan ada hasil BAP-nya, bahkan menandatangani sehelai
surat dari kepolisian pun tidak pernah.

Ironisnya, penangkapan terhadap Gonzales, tanpa ada surat penangkapan
yang diberikan oleh pihak kepolisian. Baik untuk dirinya maupun yang
diberikan pada keluarganya. “Saya tidak mengerti hukum apa yang ada di
Indonesia ini. Saya juga adalah mantan atlet yang telah berjuang untuk
Indonesia,” terangnya.

Gonzales, mantan atlet asal Sumbar ini, pernah meraih sabuk emas RCTI,
dan juga pernah bertanding ke Jepang, Korea, Thailand, mewakili
Indonesia pada tahun 2009. Pria ini sudah 11 tahun lamanya bekerja PT
Pasoka Sumber Karya Semen Padang.
Kompol Sarminal: Ngaku tersangka di BAP
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Sarminal mengaku bahwa
dialah yang menangkap Gonzales, atas adanya laporan perbuatan tidak
menyenangkan. Sarminal mengaku tidak pernah melakukan penahanan
terhadap Gonzales. “Anggota saya yang menangkapnya, tetapi kami tidak
pernah melakukan penahanan, sebab setelah tertangkap dia langsung
dibawa oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Terkait dengan pengakuan Gonzales yang mengatakan bahwa dirinya tidak
di BAP, Sarminal membantah, katanya pihaknya telah melakukan BAP.
“Kalau mau mengetahui BAP-nya silakan tanya Jaksa Penuntut Umumnya,”
kata Sarminal.

Kasi Pidum Kejari Padang, Zulkardiman mengatakan dirinya tidak
berwenang untuk mengomentari kasus tersebut. “Maaf meskipun itu pidana
umum, namun saya tidak berwenang untuk menjawabnya,” kata Zulkardiman.
Tunggu musyawarah majelis

Terkait dengan empat kali ditundanya sidang Gonzales dengan alasan
tidak adanya saksi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Asmuddin tidak
berkomentar banyak. Dia hanya menyebutkan masih menunggu hasil
musyawarah majelis, karena masing-masing kasus sudah ada yang
menanganinya. “Setelah ada hasil musyawarah majelis baru saya yang
akan memutuskan,” pungkasnya. (017)

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=8356

-- 



Wassalam
Nofend/34+ CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke