Padang | Kamis, 13/10/2011 23:42 WIB Padang, (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri kedapatan makan siang bersama dua orang jaksa di rumah makan Lamun Ombak di Kilometer 24 Pasar Usang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis.
Djufri makan siang didampingi istri, dua orang jaksa dan dua pria berpakaian preman di ruang eksekutif rumah makan yang berlokasi di jalan lintas Padang-Bukittinggi itu sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan menggunakan mobil minibus bernomor polisi BA 2399 LD, demikian wartawan ANTARA melaporkan. Djufri yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi berupa dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan kantor DPRD Kota Bukittinggi. Selain Djufri dan Sekdakot Bukittinggi, dalam kasus tersebut sebanyak enam PNS telah divonis bersalah dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi. Djufri selama menjalankan proses persidangan menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Padang di Lapas Muara. Pada kesempatan itu ia keluar lapas didampingi dua jaksa dan istrinya dengan alasan ingin berobat ke Rumah Sakit Siti Rahmah di Jalan Bypass Padang. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sumbar Idial didampingi jaksa Zulkifli mengatakan, terdakwa keluar Lapas Muara sejak pukul 12.00 WIB untuk berobat. Terdakwa mengalami penyepitan syaraf pada bagian pinggang sebelah kanan hingga paha, sehingga harus diobat dan sudah mendapatkan izin dari PN Padang. Namun karena jadwal praktik dokter syaraf di Rumah Sakit Siti Rahmah baru sekitar pukul 15.00 WIB dan karena sudah waktunya makan siang, mereka sepakat makan sambil menunggu jadwal dokter praktik. Menjawab wartawan, jaksa mengakui terdakwa sudah dua kali meminta izin ke luar lapas, dimana yang pertama saat melihat anggota keluarganya yang sakit keras di Bukittinggi. Djufri juga membenarkan dirinya sudah dua kali minta izin keluar Lapas Muara Padang. Menurut dia, sakit yang dideritanya sudah ada sejak dia menjadi Wali Kota Bukittinggi pada periode yang pertama. (*/jno) http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/191103/terdakwa-korupsi-djufri-makan-siang-dengan-jaksa.html -- Wassalam Nofend/34+ CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/