Padang | Kamis, 13/10/2011 23:42 WIB

Padang, (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Wali
Kota Bukittinggi Djufri kedapatan makan siang bersama dua orang jaksa
di rumah makan Lamun Ombak di Kilometer 24 Pasar Usang, Kabupaten
Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis.

Djufri makan siang didampingi istri, dua orang jaksa dan dua pria
berpakaian preman di ruang eksekutif rumah makan yang berlokasi di
jalan lintas Padang-Bukittinggi itu sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka datang dengan menggunakan mobil minibus bernomor polisi BA 2399
LD, demikian wartawan ANTARA melaporkan.

Djufri yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Partai
Demokrat itu tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi berupa
dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan kantor DPRD Kota
Bukittinggi.

Selain Djufri dan Sekdakot Bukittinggi, dalam kasus tersebut sebanyak
enam PNS telah divonis bersalah dan kini ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Bukittinggi.

Djufri selama menjalankan proses persidangan menjadi tahanan
Pengadilan Negeri (PN) Padang di Lapas Muara. Pada kesempatan itu ia
keluar lapas didampingi dua jaksa dan istrinya dengan alasan ingin
berobat ke Rumah Sakit Siti Rahmah di Jalan Bypass Padang.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sumbar Idial didampingi jaksa Zulkifli
mengatakan, terdakwa keluar Lapas Muara sejak pukul 12.00 WIB untuk
berobat.

Terdakwa mengalami penyepitan syaraf pada bagian pinggang sebelah
kanan hingga paha, sehingga harus diobat dan sudah mendapatkan izin
dari PN Padang.

Namun karena jadwal praktik dokter syaraf di Rumah Sakit Siti Rahmah
baru sekitar pukul 15.00 WIB dan karena sudah waktunya makan siang,
mereka sepakat makan sambil menunggu jadwal dokter praktik.

Menjawab wartawan, jaksa mengakui terdakwa sudah dua kali meminta izin
ke luar lapas, dimana yang pertama saat melihat anggota keluarganya
yang sakit keras di Bukittinggi.

Djufri juga membenarkan dirinya sudah dua kali minta izin keluar Lapas
Muara Padang.

Menurut dia, sakit yang dideritanya sudah ada sejak dia menjadi Wali
Kota Bukittinggi pada periode yang pertama. (*/jno)

http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/191103/terdakwa-korupsi-djufri-makan-siang-dengan-jaksa.html

-- 



Wassalam
Nofend/34+ CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke