Assalamualikum wr wb

salah satu bagian dari point nan disampaikan oleh katua GM, tanggal 12 Okt
2011 sewaktu acara pengukuhan pengurus GM yaitu : dari 9 point, nan ka
digarap utk ranah, pada point nan katujuah babunyi ?

Ketujuh, pengurus Gebu Minang akan turun ke Ranah secara langsung pada saat
keadaan darurat, misalnya pada saat terjadinya bencana alam.

terkait dengan point tersebut, mhn info....apo alah ado aksi GM ka musibah
Pessel nan kini lah hampi pulo saminggu ? mudah2an alah handaknyo....

salam
Ephi


--
KE ARAH GEBU MINANG SEBAGAI PAYUNG KEBERSAMAAN
ORANG MINANGKABAU

SAMBUTAN KETUA UMUM GEBU MINANG PUSAT PADA ACARA
PELANTIKAN PENGURUS GEBU MINANG PERIODE 2011- 2016.

Jakarta, 12 Oktober 2011.



Yang saya hormati sesepuh Gebu Minang, Pro. Dr Emil Salim, Bapak Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi Datuk Rajo nan Sati Bapak Gubernur Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta, Dr. Ing. Fauzi Bowo Bapak Gubernur Provinsi Sumatera
Barat, Prof Dr. Psi. Irwan Prayitno, M.Si DT, Rajo Bandaro Basa Angku-angku
ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, urang mudo, dan
hadirin serta hadirat yang saya muliakan.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan tidak terasa, pada saat ini Gebu Minang – yang dalam taraf awal pada
tahun 1990-an merupakan singkatan  dari Gerakan Seribu Minang, dan sejak
tahun 2001 dikembangkan menjadi Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang – sudah
berusia lebih dari dua dasawarsa.

Saya rasa kita semua mengetahui bahwa tidaklah mudah untuk membangun sebuah
organisasi orang bertujuan untuk menggalang dukungan Masyarakat Minangkabau
secara menyeluruh untuk membangun daerah Sumatera Barat sebagai suatu
provinsi. Ada hambatan kultural, adat dan hambatan struktural dalam
mewujudkan harapan tersebut.

Pada tataran kultural, hambatan terletak pada kenyataan bahwa satu-satunya
bentuk organisasi sosial tradisional yang dikenal orang Minangkabau – baik
yang bermukim di Ranah maupun yang berdomisili di Rantau – adalah struktur
yang terdiri dari kaum, suku, dan nagari. Tidak ada struktur sosial di atas
nagari. Maknanya adalah setiap organisasi yang akan berkiprah pada tataran
di atas nagari, harus membangun suatu landasan kultural yang bisa menjadi
rujukan bersama untuk kegiatan para perantau dan para sanak yang tinggal di
Ranah. Salah satu landasan kultural yang bisa dijadikan rujukan adalah
ajaran tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS SBK}.

Pada tataran struktural, hambatan terletak pada sulitnya mengadakan
komunikasi dengan demikian banyak organisasi para perantau Minang, yang
tidak demikian bergairah untuk berada di bawah organisasi yang lebih tinggi
dari tingkat nagari.

Demikianlah, walaupun gagasan untuk mengerahkan potensi perantau secara
kolektif ini sudah muncul pada tahun 1982, namun selama delapan tahun –
sampai tahun 1980 -- tidak ditemukan bagaimana format dan bagaimana
prosedur dan tata kerja untuk mengerahkan amal ibadat kolektif para
perantau untuk mendukung pembangunan Sumatera Barat.

Gebrakan terhadap kemandegan tersebut baru diperoleh sewaktu budayawan Ali
Akbar Navis mengirim sepucuk surat kepada para pemuka Minang di Jakarta,
yang menyatakan bahwa sebagian besar nagari di Minangkabau masih miskin.
Gebrakan A.A. Navis tersebut berhasil memotivasi para pemuka Minang
tersebut untuk mempercepat terbentuknya sebuah wadah perantau, yang menjadi
cikal bakal Gebu Minang sekarang ini.

Gebu Minang gelombang pertama ini hanya bergerak dalam kegiatan
mengumpulkan dana dari para perantau, bermula dari uang seribu rupiah –
yang terlalu kecil untuk diurus – kemudian ditingkatkan menjadi sepuluh
ribu rupiah, yang dijadikan saham untuk bank-bank perkreditan rakyat (BPR)
yang sampai sekarang masih berfungsi.

Setelah berkiprah dengan semangat mengebu-gebu selama tujuh tahun, pada
tahun 1997 kiprah Gebu Minang gelombang pertama ini ikut didera oleh krisis
moneter pada tahun 1997, yang menyebabkan beberapa BPR mengalami kesulitan
keuangan, bahkan ada yang sampai bangkrut.

Pengalaman pahit tersebut mendorong pimpinan Gebu Minang untuk mencari
ruang gerak yang lebih luas dan lebih mendasar, yang pada tahun 2001
disepakati dengan meningkatkan kiprah dari sekedar mengumpulkan uang seribu
dan sepuluh ribu rupiah itu menjadi sebuah gerakan dalam bidang ekonomi dan
budaya. Sesuai dengan masih berlangsungnya krisis ekonomi dalam  kurun
antara 2001- 2005, titik berat kegiatan diletakkan pada bidang kebudayaan,
yang kelihatannya selama ini memang agak kurang memperoleh perhatian.
Pada tahun 2005, kiprah pada bidang kebudayaan ini dikonsolidasikan lagi
dengan menyatakan

Dalam Anggaran Dasar yang baru, bahwa dasar organisasi Gebu Minang adalah
doktrin Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat
Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru, yang biasa diringkas sebagai ABS SBK.
Saya percaya bahwa pernyataan ABS SBK sebagai dasar organisasi Gebu Minang
ini amat penting, oleh karena dimanapun kita berdiam, di Ranah atau di
Rantau, ABS SBK itulah yang merupakan jati diri serta identitas cultural
kita sebagai suatu suku bangsa.

Walaupun demikian, sungguh amat merisaukan, bahwa sampai akhir-akhir ini
belum demikian banyak terdapat penjelasan otentik  tentang bagaimana latar
belakang sejarah dirumuskannya ABS SBK tersebut, dimana terletak titik temu
antara adat Minangkabau dan ajaran agama Islam, apa tujuan dan apa tolok
ukur terlaksana  -- atau tidak terlaksananya – ABS SBK tersebut, apa
lembaga-lembaganya, siapa yang menjadi inti dari lembaga-lembaga tersebut,
dan – tidak kalah pentingnya – dimana posisi orang Minangkabau sebagai
salah satu suku bangsa di Indonesia dalam rangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dapatlah difahami bahwa kelancaran pelaksanaan kegiatan Gebu Minang di
tingkat nasional banyak tergantung pada kejernihan konseptual tentang
bagaimana caranya menindaklanjuti ABS SBK tersebut. Oleh karena itu, sambil
menanti adanya rumusan yang lebih sempurna, Gebu Minang mengambil prakarsa
untuk mengadakan kajian, baik mengenai latar belakang sejarah, rujukan Al
Quran dan Hadits, pepatah-petitih, berbagai kandungan undang-undang dan
aturan hukum lainnya, dan tentu saja berbagai bacaan yang terkait dengan
masalah ABS SBK ini.

Untuk menampung seluruh kritik, saran, serta masukan terhadap konsep yang
disiapkan oleh Gebu Minang tersebut, sejak dari taraf yang paling awal
konsep tersebut ditayangkan dalam media internet. Seperti dapat diduga,
lumayan banyak yang memberikan kritik dan saran yang membangun, yang segera
ditampung untuk menyempurnakan draft yang sudah ada, yang paling akhir
berupa draft ke 19.

Sudah barang tentu, selain ada yang memberikan kritik serta saran
konstruktif, juga ada para sanak kita yang tidak setuju, bahkan melakukan
penentangan secara aktif. Jajaran Gebu Minang berpendapat bahwa adalah
merupakan hak dari  para sanak kita tersebut untuk menyatakan  tidak setuju
atau yang menentang secara aktif.

Demikianlah, setelah mengadakan persiapan yang cukup intensif, pada akhir
tahun 2010 yang lalu, dapat diselenggarakan sebuah Seminar Kebudayaan
Minangkabau Gebu Minang ( SKM GM 2010) di kota Padang, dihadiri oleh
sekitar 1.000 peserta, yang terdiri dari unsure-unsur masyarakat
Minangkabau  yang berpeduli dengan dihayati dan diamalkannya ABS SBK
tersebut, baik yang datang dari Rantau maupun yang datang dari Ranah.

Banyak sedikitnya, SKM GM 2010 tersebut telah berhasil mengkaji  dan
membahas secara mendalam hampir seluruh aspek dari ABS SBK tersebut, untuk
akhirnya disepakati apa kandungan isi serta bagaimana melaksanakan ABS SBK
tersebut ke dalam kenyataan.
Kesepakatan tersebut selain telah dibukukan dalam Pedoman Pengamalan ABS
SBK, juga telah disosialisasikan kepada umum, dibagikan kepada para peserta
Musyawarah Besar Ke V Gebu Minang pada bulan Juli yang lalu, serta
ditayangkan sebagai electronic book oleh situs pakguruonline. Dengan kata
lain, kandungan buku Pedoman Pengamalan ABS SBK tersebut dalam batas-batas
kemampuan yang ada, telah mencoba mengisi salah satu kebutuhan tentang
penjelasan apa yang dimaksud dengan ABS SBK dan bagaimana
menindaklanjutinya ke dalam kenyataan.

Dalam kesempatan ini izinkanlah saya melaporkan suatu perkembangan wawasan
baru tentang cakupan kegiatan Gebu Minang dalam tahun-tahun mendatang.
Dalam Musyawarah Besar ke V Gebu Minang bulan Juli 2011 yang lalu, Bapak
Prof dr Fasli Jalal, Ph D, Ketua Umum Gebu Minang periode 2001-2005,
menyampaikan saran, bahkan amanah, agar Gebu Minang dalam tahun-tahun
mendatang lebih diperluas lagi cakupan kegiatannya, bukan hanya berkisar di
seputar masalah ekonomi dan budaya, tetapi juga agar menjadi semacam payung
kebersamaan seluruh orang Minangkabau.

Saya mendapat kesan, bahwa saran atau amanah Prof dr Fasli Jalal Ph D
tersebut mendapat sambutan baik dari kalangan peserta musyawarah besar,
khususnya oleh karena sudah dirasakan bahwa kita orang Minangkabau
mengalami banyak kemunduran dalam berbagai bidang, yang memerlukan adanya
wadah atau forum tempat kita bisa selain membahasnya secara mendalam juga
bisa merumuskan kebijakan yang akan kita anut dalam jangka panjang. Kalau
saya tidak salah, sampai saat ini baru Gebu Minang yang merupakan wadah
atau forum kegiatan orang Minang pada level nasional.

Sudah barang tentu, kesepakatan dalam SKM GM  dan dalam Musyawarah Besar ke
V Gebu Minang tersebut bukanlah sekedar suatu wacana intelektual, tetapi
merupakan suatu kesepakatan yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu,
kepengurusan Gebu Minang periode 2011 – 2016 sekarang ini akan – malah
harus -- memanfaatkan hasil kesepakatan tersebut sebagai amanah dan rujukan
utama dalam menyusun program kerja, struktur organisasi, serta prosedur
kerjanya.

Saudara Sekretaris Jenderal nanti akan membacakan susunan kepengurusan Gebu
Minang periode 2011-2016, yang akan dikukuhkan oleh Bapak Menteri Dalam
Negeri. Untuk kesediaan beliau tersebut, atas nama seluruh jajaran pengurus
serta atas nama saya pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.

Seluruh kesepakatan dalam SKM GM 2010 dan berbagai keputusan Musyawarah
Besar ke V serta saran dan masukan yang disampaikan sebelum, selama, dan
sesudah SKM GM 2010 dan Musyawarah Besar tersebut diolah dengan cermat
dalam menyusun organisasi serta tata kerja kepengurusan Gebu Minang yang
baru.

Tidaklah dapat dihindari, bahwa mau tidak mau, dengan meningkatnya aspirasi
dan kebutuhan pelayanan masyarakat Minangkabau, cakupan organisasi dan
kegiatan Gebu Minang sebagai satu-satunya organisasi masyarakat Minangkabau
pada tingkat nasional pada saat ini, ikut berkembang. Sudah barang tentu,
agar bisa bekerja secara efektif dan efisien dalam mewujudkan rencana
kerja, perlu dicari format organisasi yang pada suatu sisi mampu mencakup
demikian banyak masalah yang dipercayakan – atau diharapkan – untuk
ditangani oleh Gebu Minang, pada sisi yang lain, mempunyai organ
kepemimpinan yang cukup ramping dan mampu bergerak cepat. Hasilnya  adalah
susunan kepengurusan Gebu Minang yang sudah dikukuhkan oleh bapak Menteri
Dalam Negeri tadi.

Mungkin besar manfaatnya jika saya saya menyampaikan sedikit latar belakang
penyusunan struktur organisasi tersebut, serta sedikit mengenai
tatakerjanya, khususnya dalam hubungan dengan komunikasi Gebu Minang dengan
masyarakat di nagari-nagari, yang selama ini dirasakan belum terlalu
‘mengena’.

Pertama, struktur kepengurusan Gebu Minang di tingkat nasional harus
mencakup keseluruhan tema yang telah disepakati dalam SKM GM 2010 dan dalam
Mubes ke V bulan Juli 2011 yang lalu, yang mencakup ABS SBK, pembangunan
nagari dan pemulihan hak atas tanah ulayat, pembangunan maritim dan nelayan
pesisir, serta mitigasi kebencanaan.

Kedua, setiap tema dipertanggungjawabkan kepada seorang wakil ketua umum,
yang dalam pelaksanaannya dapat membentuk organisasi pelaksana yang bekerja
secara otonom, tapi tetap terkoordinasi.

Ketiga, Ketua Umum bersama para Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal
dan Bendahara Umum merupakan Dewan Eksekutif dari kepengurusan Gebu Minang,
yang berwenang untuk mengambil prakarsa, menyusun rencana, mengambil
keputusan, serta menindaklanjuti keputusan yang telah diambil.

Keempat, kepengurusan Gebu Minang merupakan semacam payung kebersamaan
orang Minangkabau, dalam arti Gebu Minang akan merupakan wadah atau forum
musyawarah mufakat bagi seluruh orang Minangkabau, tentu terutama bagi para
perantau Minangkabau yang sudah tersebar di berbagai pelosok Indonesia dan
mancanegara.

Kelima, dalam melaksanakan empat program yang disepakati dalam SKM GM 2010,
 Gebu Minang membentuk lembaga-lembaga kajian, serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga yang ada di Ranah, antara lain dengan Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat di Bukit Tinggi.

Keenam, hubungan rutin antara para perantau Minangkabau dengan nagarinya
masing-masing dilakukan oleh ikatan keluarga Minang masing-masing, tidak
diambil alih oleh Gebu Minang.

Ketujuh, pengurus Gebu Minang akan turun ke Ranah secara langsung pada saat
keadaan darurat, misalnya pada saat terjadinya bencana alam.

Kedelapan,  untuk menjamin kesinambungan kiprah Gebu Minang di masa depan,
dalam susunan kepengurusan Gebu Minang, selain tetap meminta kesediaan
tokoh-tokoh senior sebagai penasehat,  sudah saatnya diberi tempat yang
penting kepada tokoh-tokoh generasi muda. Demikianlah, seperti dapat
dilihat, dalam komposisi kepengurusan yang sekarang ini terdapat cukup
banyak unsur-unsur kaum muda, yang berarti bahwa dalam menghadapi tantangan
masa depan, Gebu Minang telah mulai mengadakan kaderisasi.

Kesembilan,  baik oleh karena faktor sejarah peranan penting kita orang
Minangkabau dalam perjuangan kemerdekaan, maupun oleh karena semangat
perantau yang melekat pada jiwa kita orang Minangkabau, kita mengukuhkan
kembali dukungan kita terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah beberapa hal yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini.
Baik secara pribadi maupun atas nama seluruh jajaran pengurus Gebu Minang
periode 2011-2016, saya memohonkan doa restu dan dukungan dari kita semua,
semoga semua program yang merupakan amanah dan janji kepada seluruh kita
orang Minangkabau dapat kita wujudkan bersama-sama.


Semoga Allah Subhana wa taala selalu memberkati perjuangan kita semua. Amin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Jakarta 12 Oktober 2011.
Ketua Umum,

Ir. H. R. Ermansyah Jamin Dt Tanmaliputi

-- 
=========== Salam Hormat ==========
Yuhefizar a.k.a Ephi Lintau | Laki2 | 35 th
www.ephi.web.id  http://blog.ephi.web.id
Kumpulan Buku Saya :
http://blog.ephi.web.id/?page_id=275
FB : www.facebook.com/yuhefizar
e-Mail : ephi.lin...@gmail.com
Handphone  : 0812 677 7956
================================

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke