Sabtu, 26 Nov 2011



Inilah 22 Merek Kopi Berbahan Kimia Berbahaya yang Wajid Diwaspadai

JAKARTA (voa-islam.com) – Bagi para kopimania, kopi merupakan minuman penting 
dalam segala aktivitas. Tanpa kopi, maka sarapan pagi, saat kerja, saat online, 
ngeblog, maupun acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll rasanya 
kurang afdhal. Sehinga ada istilah baku coffee break.

Tetapi, para kopinamia harus meningkatkan kehati-hatian dalam memilih kopi, 
baik kopi biasa maupun kopi herbal. Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan 
(BPOM) menyita sekira 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung 
Bahan Kimia Obat (BKO). Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran 
karena berbahaya bagi kesehatan:

1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe.
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1.
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
4. Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry.
5. Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT 
International Green Natural.
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT 
Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia.
7. Golden Life.
8. Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin 
Halim.
9. Herba Max Coffee distributor PT Solusky.
10. Jahe Mix Barokah SP.
11. Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo.
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
13. Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, 
Banjarnegara.
14. Kopi KPH/Kopi Kuat.
15. Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.
16. Kopi Pasutri produksi Al-Jazira Herbal, Bekasi.
17. Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung.
18. Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta.
19. Matador Coffee.
20. Mawaddah Coffee.
21. On Coffee.
22. Premium Energy Coffee.
 
Mengingat  bahaya bahan kimia pada merk kopi tersebut, kepada masyarakat 
diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk kopi di atas. Bila 
menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung BKO tersebut agar 
melaporkan kepada unit pengaduan konsumen BPOM nomor telepon 021-4263333 dan 
021-32199000 atau email ke u...@pom.go.id atau melalui layanan informasi 
konsumen di balai besar atau balai POM di seluruh Indonesia. [taz/okz]
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke