On 12/9/2011 7:00 AM, Nofend St. Mudo wrote:
Waktu itu Kapolda Sumbar adalah Brigjend Pol Utjin
Sudiana. Polisi menemukan kayu ilegal berkualitas ekspor sebanyak 218
kontainer di Telukbayur. Selain An Rasyid, polisi juga menetapkan lima
orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini lima orang itu masih buron.
An Rasyid sempat ditahan, namun dia dilepaskan lagi. Polisi waktu itu
mengaku bahwa kayu yang diduga ilegal, ternyata berdokumen lengkap.
Pada awal tahun 2011, polisi kembali membuka kasus kayu ilegal ini.
Dan, dimulai lagi perburuan si raja kayu.
Quote nan di ateh yang manuruik ambo bisa manyeret banyak pihak. Dari diduga ilegal, ternyata berdokumen lengkap. Kini dibukak baliak.

Di propinsi tetangga, pakaro ilegal logging ko lah banyak manyeret mantan kapalo dinas kehutanan, jo kapalo daerah tingkek duo, cuma gubernur nyo sajolai nan sato tando tangan, tapi alun diangkek ...

Salam hangat,

Afda Rizki Piliang/
Lk/33/BL
/

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke