JALAN TOL UNTUK JARAK JAUH? Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di KOMPAS (30 Ahustus 2007) mengatakan bahwa "Fungsi jalan tol hakikatnya untuk lalu lintas jarak jauh....". Betulkah?
UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan mendefinisikan bahwa : Pasal 1 : "Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol" Dari definisi di atas tidak memberi petunjuk bahwa fungsi jalan tol untuk lalu lintas jarak jauh. Yang berkaitan dengan lalu lintas jarak jauh adalah penggolongan jalan berdasarkan fungsi yang disebut dengan Jalan Arteri. Pasal 8 menyebutkan :"Jalan Arteri sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna". Pertanyaan selanjutnya apakah Jalan Tol berfungsi sebagai Jalan Arteri? Pada pasal 43 dan selanjutnya dijelaskan khusus tentang jalan tol. Pasal-pasal tentang jalan tol (psal 43 dan seterusnya) ternyata sama sekali tidak menyebutkan bahwa jalan tol termasuk jalan arteri. Hanya disebutkan bahwa jalan tol itu mempunyai spesifikasi yang tinggi. Lebih lanjut tentang jalan tol diterangkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005. Pasal 2 ayat 1 dan 4 terkait dengan Fungsi Arteri. Ayat 1 :"Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada. Ayat 4 :"Ruas jalan umum sebagaimana ayat (1), sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor". Dari pasal ini memang jalan tol bisa berfungsi sebagai arteri atau untuk jarak jauh, tetapi bisa juga berfungsi sebagai kolektor". Yang dimaksud dengan fungsi kolektor adalah jalan umum yang melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi (pasal 8, UU No. 38/2004). Dari alinea di atas jelas bahwa jalan tol ada 2 macam yaitu jalan tol yang melayani regional (primer) yang memang untuk melayani jarak jauh, seperti Cipularang dan Jagorawi ; atau bisa juga jalan tol dalam kota untuk melayani jarak sedang. Pada pasal 5 PP 15/2005 disebutkan bahwa jalan tol wilayah perkotan kecepatan direncanakan paling rendah 60 km perjam. Selanjutnya dengan pernyataan Dirjen Bina Marga terkait dengan JORR, apakah JORR termasuk jalan arteri atau kolektor? Kalau mengingat ia berada di kota Jakarta dengan jumlah jalan masuk yang begitu banyak, maka JORR termasuk yang berfungsi Kolektor (untuk jarak sedang), bukan Arteri. Jadi kesimpuilan saya pernyataan Pak Dirjen salah donk? Bagaimana kesimpulan Anda? Thanks. CU. BTS.

