Bung Dwiagus, aku tanggapi langsung ya,

  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 5:12 PM
  Subject: Re: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 
13/2006



  Pak BTS,

  UNtuk no.2:
  - kalau anggarannya 100jt tapi mampunya hanya menyerap 50%, .. alangkah 
baiknya tahun depan angarann yang diusulkan hanya 50jt. 
  50jtnya lagi khan lumayan buat bangun sekolah.... seperti itu. 

  BTS : Mungkin contoh di atas adalah ekstrim. Dalam anggaran kinerja itu yang 
tak kalah pentingnya adalah satuan harga. Satuan harga itu harus diuji. Untuk 
hal-hal yang bersifat biaya tak langsung, seperti honor, perjalanan dinas, 
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sedangkan biaya langsung ditetapkan oleh 
  menteri bersangkutan. Dengan demikian dapat dihindarkan pemborosan dan 
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kapasitas pelaksananya (menghindarkan 
tingkat penyerapan yang rendah). Dengan anggaran kinerja, maka tingkat 
penyerapan yang rendah bisa dihindarkan dan untuk selanjutnya anggaran lebih 
berorientasi lebih pada output dan outcome daripada tingkat penyerapannya.

  Waktu itu pak BTS menyiratkan bahwa tidak ada perbedaan antara surplus dan 
SILPA,... 
  tapi di keterangannya permendagri itu ada perbedaannya,...  SILPA itu 
  Bila ada surplus,.. memang bagus,.. artinya ada potential funding untuk next 
round. 
  Tapi adanya SILPA yang terlalu menyolok, yaitu sisa lebih antara realisasi 
penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode penganggaran, bisa juga 
menunjukkan ada sesuatu yang kurang terkeloala dalam perencanaan 
penganggarannya,....  walaupun itu jadinya nanti terhitung jadi surplus,....  
buat saya itu sebuah opportunity cost.   

   BTS: Ternyata Surplus/Defisit dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) itu 
 berbeda atau tidak sama. Surplus/Defisit (S/D) adalah selisih antara 
penerimaan pendapatan (Income Revenue) dan pengeluaran belanja (Outflow 
Expenditrure); sedangkan SILPA adalah S/D ditambah selisih antara penerimaan 
pembiayaan (Income Financing) dan pengeluaran pembiayaan (Outflow Financing).

  Ringkasan :

  S/D  =  (IR - OE)

  SILPA = (IR - OE) + (IF - OF) 
  atau bisa juga 
  SILPA = (total I - total O)

  Kalau dalam APBN, sistem anggarannya beorientasi pada anggaran defisit. 
Selanjutnya untuk menutupi defisit diadakan pinjaman, baik pinjaman dalam 
negeri (obligasi) maupun luar negeri. Hasil akhirnya tetap akan ada surplus. 
Sedangkan dalam APBD, sistem anggarannya tidak berorientasi pada anggaran 
defisit. Hal ini karena tidak adanya akses bagi daerah untuk menutupi defisit 
berasal dari pinjaman. Jadi dalam realisasi APBD akan terjadi surplus yang 
cukup signifikan. Surplus APBD provinsi rata-rata 20% dari total APBD, 
sedangkan APBD kota/kabupaten rata-rata 8% dari total APBD.

  Pada beberapa kasus, terjadi surplus yang sangat mencolok, khususnya daerah 
yang mendapat hasil bagi bukan pajak yang besar, misalnya Kaltim. Surplus yang 
mencolok tersebut sama sekali tidak terkait dengan kinerja, tetapi karena 
memang pendapatannya terlampau besar dan tak mungkin harus diserap semua. Kalau 
harus diserap semua, malah tidak efisien, wasting, atau pemborosan.

  Thanks. CU. BTS.

  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!



  ----- Original Message ----
  From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 4:14:34 PM
  Subject: Re: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 
13/2006



  Bung Dwiagus:

  1. Permendagri 13/2006 bisa dibeli di Gramedia. Beberapa hari yang lalu 
ketika di Gramedia saya melihat masih  ada stock-nya.

  2. Tentang Anggaran Kinerja yang dipentingkan adalah : (a) Ada kerangka 
Midterm Plan, atau sesuai dengan Perkiraan Maju (forward estimation); (b) 
Efisien dan terpadu/unified; dan (c) Sesuai dengan indikator kinerja, misalnya 
pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimum). Jadi bukan masalah penyerapan 
anggaran yang penting, tetapi lebih penting adalah output dan outcome sesuai 
dengan Renstra SKPD. Bisa juga karena efisien, maka dana tidak habis dan bisa 
surplus. Ini justru bagus.

  3. Kerjasama antar daerah sudah banyak dilakukan, misalnya Jabodetabek (dalam 
Rencana Tata Ruang), Kartamantul (Jogyakarta- Sleman-Bantul, kerjasama dalam 
pembangunan prasarana), Subosuko (Surakarta-Boyolali -Sukoharjo, dalam 
prasarana khususnya air bersih), Sarbagita (Denpasar-Badung- Gianyar, untuk 
urusan pengelolaan sampah), dan banyak lagi.  Selama ini sudah banyak sumbangan 
dari provinsi ke kota/kabupaten dalam bentuk hibah langsung, bagi hasil, dan 
bantuan anggaran. Tetapi masih sangat sedikit bantuan antar kota. Yang sudah 
ada yaitu bantuan dari  DKI ke kota-kota satelitnya (Bodetabek) berupa 
pembangunan prasarana pendidikan, bantuan pelayanan kesehatan, dan lainnya. 
Dalam hal sumbangan ke daerah lain ada dalam beberapa bentuk. Pertama adalah 
sumbangan langsung berupa proyek yang dikelola oleh pemberi sumbangan sendiri 
(sertelah selsai,  asetnya  diserahkan kepada daerah penerima). Kedua adalah 
sumbangan tunai (grant) yang diterima sebagai Pendapatan Lain yang sah oleh 
daerah penerima. Khusus sumbangan tunai ini, karena tercatat di APBD penerima, 
tidak ada objektif khusus, artinya sumbangan itu tidak "earmark" ke objektif 
tertentu dan "blended" dengan sumber pendapatan lainnya (PAD dan Dana 
Perimbangan) . Ketiga adalah "on-granting" yaitu sumbangan atau hibah 
berdasarkan kontrak seperti yang dicontohkan di Paris. Sumbangan "on-granting" 
ini non-tunai (sehingga tidak "blended" dengan sumber pendapatan lainnya), 
tetapi hanya berupa  komitmen yang diperjanjikan (secara rinci tercantum dalam 
Naskah Penjanjian Hibah.NPH) dan sumbangan macam ini mempunyai objektif khusus, 
jadi sifatnya "earmark". Lebih detil bisa dibaca Peraturan Menteri Keuangan No. 
52/2006 tentang Pemberian Hibah.

  Thanks. CU. BTS.


    ----- Original Message ----- 
    From: B. Dwiagus Stepantoro 
    To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
    Sent: Wednesday, October 24, 2007 3:14 PM
    Subject: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 
13/2006



    Rekan milis semua.

    1. Saya tertarik juga baca permendagri 13/2006 ini, tapi saya cuman punya 
batangtubuhnya saja. Lampirannya tidak punya. Cara mendapatkan lampiran ini 
bagaimana ya. Ada bukunya ya?

    2. Saya juga lagi melongok-longok sebuah proses integrated planning and 
budgetting di propinsi NTT dan NTB, tapi untuk sektor kesehatan,.. .. 
pemanfaatan model pengelolaan keuangan berbasis kinerja memang patut 
dieksplorasi. Kalau di sektor kesehatan ada istilah District Health Account,... 
yang melihat aspek costing&expenditure dikaitkan dengan kinerja dalam 
pencapaian target dan indikatornya. 
    Dalam salah satu bagian dari proses Integrated Health Planning and 
BUdgetting ini, mereka menganalisa hasil rumusan penganggaran mereka, dan kalau 
dianalisa lagi mereka bisa menemukan bahwa kadang tidak cukup hanya terus 
meningkatkan usulan kegiatan dan besaran pagunya saja. Tidak cukup hanya 
teriak-teriak minta duit tambahan untuk daerah atau tambahan usulan 
kegiatan,... .. tetapi mengignore kemampuan mengelolanya, .. kemampuan 
mengabsorpnya, ..  
    Percuma saja khan kalau tiap tahun anggaran naik 20% dan usulan kegiatan 
bertambah 20% ... tapi kemampuan menyerapnya menurun 10% tiap tahun.
    Berdasarkan analisa mereka orang dinas kesehatan di NTB, Yang akan terjadi 
ketika sumberdaya manusia dalam pengelolaan  keuangannya tidak bertambah atau 
meningkat,.. . malah kinerjanya akan menurun. Dan anggaran akan sia-sia. 
    Salah satu Project Advisor kami membayangkan kalau staff cuman ada 5 dalam 
suatu unit pelaksana tapi kegiatan supervisi bertambah,.. ... bisa-bisa yang 
ada adalah perceraian keluarga, karena staff2 tersebut selama kurang dari 
setahun harus kelililing propinsi tanpa henti melakukan segala kegiatan 
tersebut, tanpa sempat ke rumahnya,... 

    3. Melihat kaitan Tata ruang dan Permendagri 13/2006 memang menarik ya. 
Mengaitkan tata ruang dengan penganggaran memang sangat penting. Ini sudah ide 
lama bukan? yang muncul waktu ada proyek PERFORM di DEPDAGRI,.. kalau tak 
salah... mohon koreksinya
    Jenuh memang ya,melihat usulan-usulan kegiatan dalam mata anggaran tata 
ruang tak jauh dari pelatihan,sosialisa si, penyusunan (RTR,pedoman, 
juklak,dll) ,.... pada akhirnya kita cuman berharap kegiatan pembangunan di 
sektor bisa mengacu ke hasil "penyusunan" , "sosialisasi" dll tersebut. 
Berharap, berharap, ...dengan cemas. Tapi memang mungkin cuman sebatas itu tata 
ruangberperan. Tantangannya memang bagaimana penganggaraan untuk ekgiatan 
pembangunan di sektor bisa berjalan berdampingan dengan penganggaran di tata 
ruang, yang adalah antar sektor,...  

    Saya coba-coba liat di internet,... di Perancis yang punya sejarah 
perkotaan yang tak kalah buruknya dengan indonesia di masa dulu, di mana 
dominasi 'Metropolitan Paris'  jauh melebihi kota-kota lainnya,.... dan upaya 
intervensi untuk itu tidak keluar dengan hanya sekedar sebuah penyusunan tata 
ruang, dan kegiatan-kegiatan tata ruang lainnya..... tapi berdasarkan spasial 
overview yang mereka exercise,mereka bisa merasa bahwa perlu untuk membangun 
network antar kota, tidak hanya network yang vertikal berdasarkan hirarki 
besaran kota , tapi juga horizontal sehingga kota-kota sedang tidak selalu 
tergantung pada kota-kota besar... Dan model yang mereka gunakan adalah 
penganggaran ,.... menyediakan gula-gula, .. tapi bukan sekedar gula-gula yang 
dalam sekajap larut lenyap,..  grant-grant khusus untuk daerah-daerah (yang 
sebenarnya sama konsepnya dengan Dana Perimbangan) .., .... ini dibungkus dalam 
kerangka perjanjian kontrak,.... sebuah contractual agreement, yang sangat 
kemungkinan ada earmarking dalam level-level khusus,...  yang sudah jelas 
terprogram untuk apa,..dan terukur kinerjanya. Ada contrat de ville  di tingkat 
kota,. ada Contrat de Plan Etat 
    (Pak Eko BK, yang lagi di Paris, mungkin bisa mengkoreksi, menambahkan)
    Mungkin dengan bentuk contractual agreement dalam sebuah grant ke 
daerah-daerah ini memaksa daerah untuk melihat ke dirinya sendiri, 
mempersiapkan dirinya lebihbaik, sehingga dia bisa perform berdsarakan klausul2 
kontrak tersebut .
    Jadi fiskal support yang lebih bertanggung jawab, sepertinya memang seperti 
itu,.... dengan basis kontrak,.... atau grant-grant untuk daerah yang sudah 
earmarked,.. ... dengan pertanggungjawabann ya punbisa terukur,... 

    Di majalah TEMPO minggu ini, ada wawancara dengan Pak Kumis,... yang 
berencanameningkata kan kerjasama Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya, dan 
mengusulkan adanya sistem kontrak dengan daerah2 BODETABEK. 
    Masalahnya apakah ada negosiasi skill yang tinggi dimiliki oleh pak Kumis 
untuk bisa keluar dengan sebuah contractual agreement dengan Bodetabek,.. .. 
apakah ada semangat untuk duduk bersama untuk mencari mutual benefit antara 
Jakarta dan daerah BODETABEK,.. . 
    Kalau masih kampungan, dengan ego-egonya ... saya rasa sih gak akan bisa.  
huehehehehhe


    salam,


    B. Dwiagus Stepantoro   
    Jakarta, INDONESIA
    http://bdwiagus. blogspot. com 
    Just be open,... who knows lightning will strike!!
    .
     




  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
  http://mail.yahoo.com 

   

Kirim email ke