Bung Rofiq dan milister semua. 

Menarik kasus yang
Anda kemukakan yaitu adanya jalan nasional yang menghubungkan dengan
daerah terpencil. Oleh karena statusnya jalan nasional, memang benar
daerah tidak bisa membangun. Itu memang menyalahi ketentuan UU 38/2004
tentang Jalan maupun UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yang
membangun jalan nasional haruslah Pemerintah. Tapi sayangnya Pemerintah
belum mampu atau belum memprioritaskan jalan nasional menuju Kecamatan
Kayan Selatan (Kabupaten Malinau). 

Tapi semua itu bisa
disiasati. Pertama perlu di-check tentang RTRWN, apakah ada klausul
prioritas ke daerah terpencil di Kaltim. Kalau ada, tinggal bagaimana
proses perencanaan penganggarannya. Apakah belum adanya aggaran
pembangunan jalan nasional ke kecamatan Kayan Selatan itu karena
belum/tidak ada anggaran? Kalau alasannya tidak ada anggaran, maka di sini
Kabupaten Malinau yang kelebihan uang itu bisa ambil inisiatif. 

Caranya begini : 

1. Sampaikan ke Bappenas bahwa Kabupaten
Malinau bersedia memberi pinjaman lunak kepada Pemerintah untuk membangun
jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. 
2. Kalau Bappenas setuju
dan dinilainya tidak bertentangan dengan UU, maka Bappenas meneruskan ke
Menteri Keuangan. 
3. Kalau Menteri Keuangan setuju, maka ada 2 opsi.
Opsi pertama adalah melalui pembelian bon (obligasi) Pemerintah. Tapi opsi
ini kurang menjamin bahwa penerimaan bon ini akan diperuntukkan khusus
untuk membangun jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. Oleh karenanya
pembelian bon itu harus disertai perjanjian antara Kabupaten Malinau dan
Pemerintah. Terus terang cara ini mungkin bisa dilakukan, tapi agak aneh
dan ribet. Opsi kedua yaitu "programmatic lending" yaitu pemda
memberi pinjaman langsung (tidak melalui bon) dan pinjaman itu langsung
diprogramkan untuk jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. Uang
pinjaman ini tidak secara cash dicairkan ke Pemerintah, tetapi secara
virtual saja diterima sebagai Penerimaan Pembiayaan Pemerintah. Uang
cash-nya tetap ada di APBD dalam bentuk Dana Cadangan. Nanti kontraktor
yang melaksanakan tidak dibayar oleh Pemerintah, tetapi oleh Pemda setelah
mendapat SPM dari Pemerintah. Ini kasus menarik yang belum pernah
dilakukan dan tidak menyalahi undang-undang. 

Mengenai gaji
dokter, agar mereka betah bisa diatur. Untuk itu perlu diidentifikasi
maunya dokter-dokter itu apa agar mereka mau bekerja di daerah terpencil.
Bila kemauannya dapat diakomodasi, maka dari APBD bisa menggaji khusus
(gaji lebih tinggi dengan alasan kelangkaan dan keahlian khusus)
sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 59/2008. 

Thanks. CU.
BTS. 




----- Original Message ----- 
From: Aunur rofiq 
To: [email protected] 
Sent:
Tuesday, April 01, 2008 10:45 AM 
Subject: [RadNET-BULK] Re:
[referensi] Suku Dayak Kenyah 



Kirim email ke