Ibu Cut Safana yang saya hormati,
   
  “.....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....”.
  Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang sangat 
rendah hati.......
  Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang  jauh 
lebih daripada saya yang hanya sebatas  rakyat biasa saja tanpa otoritas 
apa-apa ini........ yang  kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara 
melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan  sangat egaliter ini ........ 
  Saya pelajari  sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang saya 
sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat ... seandainya ini adalah juga 
sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan kita.......
   
  Salam hormat saya untuk ibu,
  aby  
   
   
  "cut safana" <[EMAIL PROTECTED]>  wrote :
  Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik 
pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata 
ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu 
lebih sempin dari yang lain.
Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua 
aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur 
terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan 
(dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan. 
  Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' 
terlebih dahulu. 
  BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH 
?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB.

SALAM PERSAHABATAN,
cut safana


  ----- Original Message ----
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com
Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
  Pak B. Hermawan  dan milisters ysh,
   
  Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya ‘nimbrung 
dikit’… kelihatannya jawabannya tidak bisa ‘dikit juga pak... hehe…
   
  Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian “rencana tata ruang” menjadi 
pengertian  yang dulu yang lebih luas … bahwa “perencanaan” atau “perencanaan 
ruang”  itu adalah “perencanaan wilayah dan kota secara nasional” atau lebih 
luas lagi adalah “perencanaan pembangunan” atau “perencanaan pembangunan 
nasional” (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah  pak Risfan pernah 
mengeluhkan juga hal ini… bahwa ‘perencanaan’  kok seperti dipersempit  
maknanya sebagai ‘tata ruang’ yang ketika itu saya anggap sama saja 
pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat ‘kebenarannya’… dan saya baru 
berasa juga dampaknya)……. Maka  sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan 
nasional)  kita bisa lebih mudah,  lebih luwes,  lebih ‘peka’ dan ‘lebih  
tanggap’ serta ‘lebih tangkas’   dalam menangkap dan menjawab atau memaknai 
prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari 
bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering  ruang ……
   
  Saya pikir seperti  betul apa kata pak Risfan …… pengertian “tataruang” 
sepertinya  maaf…menjadi ‘lebih sempit’…. Dan saya malah  memaknainya menjadi  
bisa ‘lebih santai’… bisa ‘lebih terbatas’…. Dan malah maaf…seolah bisa ‘cuci 
tangan’ dan   ‘terlepas’ dari hiruk-pikuk  atau hangatnya dinamika  pembangunan 
 sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran 
produk-produk “legal regulatorik normatif” pengendalian pemanfaatan ruang atau 
peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang 
sepertinya banyak lebih cocok untuk   diterapkan di”kawasan maju”…. Dan amat 
kurang dalam hal ”langkah strategis” atau “langkah taktis proaktif” dalam 
menjawab ‘tantangan problematika  mendesak dari pembangunan’ seperti perlunya 
diterapkan strategi enjinering keruangan bagi “pemerataan pebangunan”… yang 
maknanya seharusnya adalah “penggalakan  pembangunan kawasan tertinggal”… 
sekaligus dalam kerangka kaitan dengan  (a) perluasan kesempatan
 kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri 
manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan 
perekonomian wilayah…….  (c) redistribusi  kepadatan penduduk dalam kerangka 
mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi sistem 
persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk diantaranya…. (d) bagaimana 
merancang enjinering keruangan  (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi 
mendorong langkah strategis-sosilogis seperti “ pengembangan ruang bagi 
simiskin dikota” ….serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang 
lainnya yang mendesak……….   
   
  Kalau sekarang ini  kita lihat dan ‘cari’ dideretan produk jadi hukum / legal 
 keruangan seperti   UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak 
akan pernah  ‘ketemu dan ‘nampak’  misi-misi keruangan strategis seperti 
tentang “alokasi ruang untuk the poor” itu….. karena produk legal yang ada 
seperti lebih  banyak berangkat dari titik tolak pemikiran “penataan ruang 
secara normatif dan anggun”… dan bukan berangkat dari titik tolak “menjawab 
problematika mendesak  dari pembangunan  bangsa”………
  Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan  seperti 
yang bapak minta …“agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor 
diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang”……. 
  Barangkali saja paradigma “penataan ruang” itu sendiri perlu ditinjau ulang ……
. Seperti tentang ‘perlu atau nggak’… ia  kembali disatukan dengan misi dan 
visi  “perencanaan pembangunan nasional” ….. sehingga menjadi luwes dan luas 
misi dan visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya  mungkin DJPR akan 
menjadi lebih banyak merancang “produk-produk enjinering keruangan taktis dan 
strategis ” (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung 
hukumnya)…… yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika 
pembangunan  yang mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan 
penanggulangan kemiskinan… atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan 
beban.... apakah  yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk 
dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN 
dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan 
penuh modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... 
   
  Bahwa wacana ”penataan ruang” menjadi semakin tersisih dan hilang  dari media 
baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena 
eksklusivitas dari warna dan gaya produk  penataan ruang itu yang  mungkin 
agak-agak lebih  'fisik' dan agak '“jauh” dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu 
jauh dari  menjawab “problematika mendesak dari pembangunan  bangsa ini” …. 
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja” 
serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam 
mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. “penataan ruang” lalu sekedar 
dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari 
sekedar ‘anak bawang’ (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya 
pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang 
permainan …. tetapi samasekali  ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau 
mengubah  score pertandingan antara “tantangan” dan “jawaban” (problematika)
 pembangunan nasional………. 
   
  Sementara demikian dan salam,
  aby
  
Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
   
  Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the 
poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich 
atau the poor 

       

Kirim email ke