Ibu Cut Safana yang saya hormati,
.....Boleh ikut urun rembuk kan ?......
Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang sangat
rendah hati.......
Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang jauh
lebih daripada saya yang hanya sebatas rakyat biasa saja tanpa otoritas
apa-apa ini........ yang kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara
melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan sangat egaliter ini ........
Saya pelajari sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang saya
sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat ... seandainya ini adalah juga
sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan kita.......
Salam hormat saya untuk ibu,
aby
"cut safana" <[EMAIL PROTECTED]> wrote :
Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik
pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata
ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu
lebih sempin dari yang lain.
Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua
aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur
terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan
(dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan.
Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya '
terlebih dahulu.
BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH
?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB.
SALAM PERSAHABATAN,
cut safana
----- Original Message ----
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED]
ps.com
Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Pak B. Hermawan dan milisters ysh,
Trims atas ' timbrungan'nya
. Tapi walau bapak maunya hanya nimbrung
dikit
kelihatannya jawabannya tidak bisa dikit juga pak... hehe
Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian rencana tata ruang menjadi
pengertian yang dulu yang lebih luas
bahwa perencanaan atau perencanaan
ruang itu adalah perencanaan wilayah dan kota secara nasional atau lebih
luas lagi adalah perencanaan pembangunan atau perencanaan pembangunan
nasional (wah jadi inget
sepertinya kalo tak salah pak Risfan pernah
mengeluhkan juga hal ini
bahwa perencanaan kok seperti dipersempit
maknanya sebagai tata ruang yang ketika itu saya anggap sama saja
pengertiannya
dan sekarang baru saya lihat kebenarannya
dan saya baru
berasa juga dampaknya)
. Maka sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan
nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih peka dan lebih
tanggap serta lebih tangkas dalam menangkap dan menjawab atau memaknai
prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari
bangsa ini
dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering ruang
Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan
pengertian tataruang
sepertinya maaf
menjadi lebih sempit
. Dan saya malah memaknainya menjadi
bisa lebih santai
bisa lebih terbatas
. Dan malah maaf
seolah bisa cuci
tangan dan terlepas dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika pembangunan
sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran
produk-produk legal regulatorik normatif pengendalian pemanfaatan ruang atau
peraturan zonasi
.seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang
sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan dikawasan maju
. Dan amat
kurang dalam hal langkah strategis atau langkah taktis proaktif dalam
menjawab tantangan problematika mendesak dari pembangunan seperti perlunya
diterapkan strategi enjinering keruangan bagi pemerataan pebangunan
yang
maknanya seharusnya adalah penggalakan pembangunan kawasan tertinggal
sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan
kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri
manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan
perekonomian wilayah
. (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka
mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan
... (c) redistribusi sistem
persebaran kota-kota secara nasional
.termasuk diantaranya
. (d) bagaimana
merancang enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi
mendorong langkah strategis-sosilogis seperti pengembangan ruang bagi
simiskin dikota
.serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang
lainnya yang mendesak
.
Kalau sekarang ini kita lihat dan cari dideretan produk jadi hukum / legal
keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK
mungkin saja tidak
akan pernah ketemu dan nampak misi-misi keruangan strategis seperti
tentang alokasi ruang untuk the poor itu
.. karena produk legal yang ada
seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran penataan ruang
secara normatif dan anggun
dan bukan berangkat dari titik tolak menjawab
problematika mendesak dari pembangunan bangsa
Barangkali saja
. Saya kurang tahu
.. kalau ingin merealisasikan seperti
yang bapak minta
agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor
diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata
ruang
.
Barangkali saja paradigma penataan ruang itu sendiri perlu ditinjau ulang
. Seperti tentang perlu atau nggak
ia kembali disatukan dengan misi dan
visi perencanaan pembangunan nasional
.. sehingga menjadi luwes dan luas
misi dan visi dari penataan ruang itu
termasuk diantaranya mungkin DJPR akan
menjadi lebih banyak merancang produk-produk enjinering keruangan taktis dan
strategis (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung
hukumnya)
yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika
pembangunan yang mendesak
seperti perluasan kesempatan kerja dan
penanggulangan kemiskinan
atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan
beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk
dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN
dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan
penuh modifikasi2 reformasi didalamnya.. .......
Bahwa wacana penataan ruang menjadi semakin tersisih dan hilang dari media
baik koran atau televisi
. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena
eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang mungkin
agak-agak lebih 'fisik' dan agak 'jauh dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu
jauh dari menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini
.
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam
mitigasi bencana)
. sehingga maap-maap
. penataan ruang lalu sekedar
dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas
.. tak lebih dari
sekedar anak bawang (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya
pembangunan nasional
. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang
permainan
. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau
mengubah score pertandingan antara tantangan dan jawaban (problematika)
pembangunan nasional
.
Sementara demikian dan salam,
aby
Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the
poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata
ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich
atau the poor